Langsung ke konten
Hadis dengan penjelasan

Seorang suami menuduh istrinya berzina dan ia menyangkal anak istrinya itu dari bibitnya pada masa Rasulullah -ṣallallāhu 'alaihi wa sallam-. Lantas beliau memerintahkan kepada keduanya untuk saling melemparkan laknat, sebagaimana firman Allah -Ta'ālā-. Selanjutnya beliau menetapkan anak itu milik istrinya dan memisahkan antara dua orang yang saling melaknat (pasangan itu)."

عن عبد الله بن عمر رضي الله عنها : أن رجلا اتهم امرأته بالزنا، ونفى كون ولدها منه في زمن رسول الله صلى الله عليه وسلم فأمرهما رسول الله صلى الله عليه وسلم فتلاعنا، كما قال الله تعالى، ثم قضى بالولد للمرأة، وفرق بين المتلاعنين
Dari Abdullah bin Umar -raḍiyallāhu 'anhumā-, "Bahwa seorang suami menuduh istrinya berzina dan ia menyangkal anak istrinya itu dari bibitnya pada masa Rasulullah -ṣallallāhu 'alaihi wa sallam-. Lantas beliau memerintahkan kepada keduanya untuk saling melemparkan laknat, sebagaimana firman Allah Ta'ālā. Selanjutnya beliau menetapkan anak itu milik istrinya dan memisahkan antara dua orang yang saling melaknat (pasangan itu)."
Muttafaq 'alaihDerajatHadis sahih
Penjelasan

Dalam hadis ini, Abdullah bin Umar -raḍiyallāhu 'anhumā- meriwayatkan bahwa ada seorang lelaki yang menuduh istrinya berzina dan ia menyangkal anak itu dari bibitnya serta melepaskan diri darinya. Ternyata istrinya menganggap dusta dakwaan lelaki itu dan tidak mengakui dirinya berzina. Lantas keduanya saling melaknat, yaitu dengan cara suami bersaksi kepada Allah -Ta'ālā- sebanyak empat kali bahwa dirinya benar dalam tuduhan terhadap istrinya dan dalam kesaksian yang kelima ia melaknat dirinya. Setelah itu istrinya bersaksi dengan nama Allah sebanyak empat kali bahwa suaminya pendusta, dan dalam kesaksian yang kelima ia mendoakan kemurkaan terhadap dirinya. Setelah li'an (saling laknat) selesai di antara keduanya, Nabi -ṣallallāhu 'alaihi wa sallam- pun memisahkan antara keduanya untuk selama-lamanya. Beliau menjadikan anak itu mengikuti istri, bernasab kepadanya, dan terputus dari suami, tanpa ada sambungan nasab kepadanya.

Rujukan

- صحيح البخاري -الجامع الصحيح-؛ للإمام أبي عبد الله محمد بن إسماعيل البخاري، عناية محمد زهير الناصر، دار طوق النجاة، الطبعة الأولى، 1422هـ. - صحيح مسلم؛ للإمام مسلم بن الحجاج، حققه ورقمه محمد فؤاد عبد الباقي، دار عالم الكتب-الرياض، الطبعة الأولى، 1417هـ. - الإلمام بشرح عمدة الأحكام للشيخ إسماعيل الأنصاري-مطبعة السعادة-الطبعة الثانية 1392ه. - تيسير العلام شرح عمدة الأحكام-عبد الله البسام-تحقيق محمد صبحي حسن حلاق- مكتبة الصحابة- الشارقة- الطبعة العاشرة- 1426ه. - خلاصة الكلام شرح عمدة الأحكام- فيصل بن عبد العزيز بن فيصل ابن حمد المبارك الحريملي النجدي - الطبعة: الثانية، 1412 هـ - 1992 م.

Hadis ini di HadeethEnc.com
Li'ān

Setiap hadis, derajat, penjelasan, dan faedah di sini ditampilkan persis sebagaimana diterbitkan HadeethEnc.com, menurut ketentuan penerbitan ulangnya. Derajat itu tidak menyebut siapa yang menilainya. Terjemahan dan penjelasan adalah karya para penyusunnya, dan sebagian menyebutkan hukum; para peninjau Sabīl belum memeriksanya. Hadis berbahasa Arablah teksnya. Sumber: HadeethEnc.com