Langsung ke konten
Hadis dengan penjelasan

Rasulullah -ṣallallāhu 'alaihi wa sallam- melarang berburu dengan ketapel seraya bersabda, "Sesungguhnya ketapel tidak bisa membunuh hewan buruan dan tidak bisa melukai musuh. Namun, hanya bisa membutakan mata dan mematahkan gigi."

عن عبد الله بن مغفل رضي الله عنهما قال: نَهَى رسول الله صلى الله عليه وسلم عن الخَذْف، وقال: «إِنَّه لاَ يَقتُلُ الصَّيدَ، ولاَ يَنْكَأُ العَدُوَّ، وإِنَّهُ يَفْقَأُ العَيْنَ، ويَكسِرُ السِّنَ». وفي رواية: أن قَرِيباً لابن مغفل خَذَفَ فنَهَاه، وقال: إن رسول الله صلى الله عليه وسلم نهى عن الخَذْفِ، وقال: «إِنَّهَا لاَ تَصِيدُ صَيداً» ثم عاد، فقال: أُحَدِّثُك أنَّ رسول الله نهى عنه، ثم عُدتَ تَخذِفُ! لا أُكَلِّمُكَ أَبَداً.
Dari Abdullah bin Mugaffal -raḍiyallāhu 'anhumā-, ia berkata, Rasulullah -ṣallallāhu 'alaihi wa sallam- melarang berburu dengan ketapel seraya bersabda, "Sesungguhnya ketapel tidak bisa membunuh hewan buruan dan tidak bisa melukai musuh. Namun bisa membutakan mata dan mematahkan gigi." Dalam riwayat lain, "Sesungguhnya seorang kerabat Ibnu Mugaffal pernah berburu dengan ketapel. Lalu dia melarangnya dan berkata, "Sesungguhnya Rasulullah -ṣallallāhu 'alaihi wa sallam- melarang berburu dengan ketapelm, dan beliau bersabda, "Sesungguhnya ketapel tidak bisa membunuh hewan buruan." Tetapi dia mengulanginya lagi. Maka Ibnu Mugaffal berkata, "Aku telah memberitahukan kepadamu bahwa Rasulullah melarang berburu dengan ketapel, tetapi engkau mengulanginya lagi. Aku tidak akan berbicara kepadamu selamanya!"
Muttafaq 'alaihDerajatHadis sahih
Penjelasan

Abdullah bin Mugaffal -raḍiyallāhu 'anhu- memberitahukan bahwa Rasulullah -ṣallallāhu 'alaihi wa sallam- melarang berburu dengan ketapel seraya bersabda, "Sesungguhnya ketapel tidak bisa membunuh hewan buruan." Dalam redaksi lain "tidak bisa memburu hewan buruan," "dan tidak bisa melukai musuh, namun bisa membutakan mata dan mematahkan gigi." Ulama berkata, "Al-hażf (ketapel) adalah meletakkan kerikil di antara telunjuk kanan dan telunjuk kiri, atau antara telunjuk dan jempol. Kerikil itu diletakkan di jempol dan didorong dengan telunjuk, atau diletakkan di telunjuk dan didorong dengan jempol. Rasulullah melarang berburu dengan ketapel dengan alasan bahwa ketapel hanya bisa membutakan mata dan mematahkan gigi jika mengenainya, tetapi "tidak bisa membunuh hewan buruan", karena tidak bisa tembus. "Juga tidak bisa mengalahkan musuh," karena musuh hanya bisa diusir dengan anak panah, tidak dengan kerikil kecil ini. Kemudian seorang kerabat Ibnu Mugaffal hendak pergi berburu dengan ketapel. Lantas Ibnu Mugaffal melarangnya dan memberitahukan bahwa Nabi -ṣallallāhu 'alaihi wa sallam- melarang berburu dengan ketapel. Kemudian dia melihatnya berburu dengan ketapel lagi, lalu dia berkata, "Aku telah memberitahukan kepadamu bahwa Nabi -ṣallallāhu 'alaihi wa sallam- melarang berburu dengan ketapel, tetapi engkau tetap berburu dengannya. Aku tidak akan berbicara kepadamu selamanya!" Maka dia pun memboikotnya karena ia melanggar larangan Rasulullah -ṣallallāhu 'alaihi wa sallam-.

Rujukan

بهجة الناظرين شرح رياض الصالحين، سليم بن عيد الهلالي، دار ابن الجوزي، الدمام، الطبعة: الأولى 1415هـ. تطريز رياض الصالحين، فيصل بن عبد العزيز المبارك، تحقيق: عبد العزيز بن عبد الله آل حمد، دار العاصمة للنشر والتوزيع، الرياض، الطبعة: الأولى 1423هـ، 2002م. رياض الصالحين من كلام سيد المرسلين، أبو زكريا محيي الدين النووي، تحقيق: عصام هادي، وزارة الأوقاف والشؤون الإسلامية القطرية، دار الريان، بيروت، الطبعة: الرابعة 1428هـ. شرح رياض الصالحين، محمد بن صالح العثيمين، مدار الوطن، الرياض، 1426هـ. صحيح البخاري، محمد بن إسماعيل البخاري الجعفي، تحقيق: محمد زهير الناصر، دار طوق النجاة (مصورة عن السلطانية بإضافة ترقيم: محمد فؤاد عبد الباقي)، الطبعة: الأولى 1422هـ. صحيح مسلم، مسلم بن الحجاج القشيري النيسابوري، تحقيق محمد فؤاد عبد الباقي، دار إحياء التراث العربي، بيروت، الطبعة: 1423هـ. كنوز رياض الصالحين، مجموعة من الباحثين برئاسة حمد بن ناصر العمار، كنوز إشبيليا، الرياض، الطبعة: الأولى1430هـ، 2009م. نزهة المتقين شرح رياض الصالحين، مجموعة من الباحثين، مؤسسة الرسالة، بيروت، الطبعة: الرابعة عشر 1407هـ.

Hadis ini di HadeethEnc.com
Hijrah dan Syarat-syaratnya

Setiap hadis, derajat, penjelasan, dan faedah di sini ditampilkan persis sebagaimana diterbitkan HadeethEnc.com, menurut ketentuan penerbitan ulangnya. Derajat itu tidak menyebut siapa yang menilainya. Terjemahan dan penjelasan adalah karya para penyusunnya, dan sebagian menyebutkan hukum; para peninjau Sabīl belum memeriksanya. Hadis berbahasa Arablah teksnya. Sumber: HadeethEnc.com