عن عبد الله بن مغفل رضي الله عنهما قال: نَهَى رسول الله صلى الله عليه وسلم عن الخَذْف، وقال: «إِنَّه لاَ يَقتُلُ الصَّيدَ، ولاَ يَنْكَأُ العَدُوَّ، وإِنَّهُ يَفْقَأُ العَيْنَ، ويَكسِرُ السِّنَ».
وفي رواية: أن قَرِيباً لابن مغفل خَذَفَ فنَهَاه، وقال: إن رسول الله صلى الله عليه وسلم نهى عن الخَذْفِ، وقال: «إِنَّهَا لاَ تَصِيدُ صَيداً» ثم عاد، فقال: أُحَدِّثُك أنَّ رسول الله نهى عنه، ثم عُدتَ تَخذِفُ! لا أُكَلِّمُكَ أَبَداً.
Dari Abdullah bin Mugaffal -raḍiyallāhu 'anhumā-, ia berkata, Rasulullah -ṣallallāhu 'alaihi wa sallam- melarang berburu dengan ketapel seraya bersabda, "Sesungguhnya ketapel tidak bisa membunuh hewan buruan dan tidak bisa melukai musuh. Namun bisa membutakan mata dan mematahkan gigi." Dalam riwayat lain, "Sesungguhnya seorang kerabat Ibnu Mugaffal pernah berburu dengan ketapel. Lalu dia melarangnya dan berkata, "Sesungguhnya Rasulullah -ṣallallāhu 'alaihi wa sallam- melarang berburu dengan ketapelm, dan beliau bersabda, "Sesungguhnya ketapel tidak bisa membunuh hewan buruan." Tetapi dia mengulanginya lagi. Maka Ibnu Mugaffal berkata, "Aku telah memberitahukan kepadamu bahwa Rasulullah melarang berburu dengan ketapel, tetapi engkau mengulanginya lagi. Aku tidak akan berbicara kepadamu selamanya!"
Muttafaq 'alaihDerajatHadis sahih
Penjelasan
Abdullah bin Mugaffal -raḍiyallāhu 'anhu- memberitahukan bahwa Rasulullah -ṣallallāhu 'alaihi wa sallam- melarang berburu dengan ketapel seraya bersabda, "Sesungguhnya ketapel tidak bisa membunuh hewan buruan." Dalam redaksi lain "tidak bisa memburu hewan buruan," "dan tidak bisa melukai musuh, namun bisa membutakan mata dan mematahkan gigi." Ulama berkata, "Al-hażf (ketapel) adalah meletakkan kerikil di antara telunjuk kanan dan telunjuk kiri, atau antara telunjuk dan jempol. Kerikil itu diletakkan di jempol dan didorong dengan telunjuk, atau diletakkan di telunjuk dan didorong dengan jempol. Rasulullah melarang berburu dengan ketapel dengan alasan bahwa ketapel hanya bisa membutakan mata dan mematahkan gigi jika mengenainya, tetapi "tidak bisa membunuh hewan buruan", karena tidak bisa tembus. "Juga tidak bisa mengalahkan musuh," karena musuh hanya bisa diusir dengan anak panah, tidak dengan kerikil kecil ini. Kemudian seorang kerabat Ibnu Mugaffal hendak pergi berburu dengan ketapel. Lantas Ibnu Mugaffal melarangnya dan memberitahukan bahwa Nabi -ṣallallāhu 'alaihi wa sallam- melarang berburu dengan ketapel. Kemudian dia melihatnya berburu dengan ketapel lagi, lalu dia berkata, "Aku telah memberitahukan kepadamu bahwa Nabi -ṣallallāhu 'alaihi wa sallam- melarang berburu dengan ketapel, tetapi engkau tetap berburu dengannya. Aku tidak akan berbicara kepadamu selamanya!" Maka dia pun memboikotnya karena ia melanggar larangan Rasulullah -ṣallallāhu 'alaihi wa sallam-.
Rujukan
بهجة الناظرين شرح رياض الصالحين، سليم بن عيد الهلالي، دار ابن الجوزي، الدمام، الطبعة: الأولى 1415هـ.
تطريز رياض الصالحين، فيصل بن عبد العزيز المبارك، تحقيق: عبد العزيز بن عبد الله آل حمد، دار العاصمة للنشر والتوزيع، الرياض، الطبعة: الأولى 1423هـ، 2002م.
رياض الصالحين من كلام سيد المرسلين، أبو زكريا محيي الدين النووي، تحقيق: عصام هادي، وزارة الأوقاف والشؤون الإسلامية القطرية، دار الريان، بيروت، الطبعة: الرابعة 1428هـ.
شرح رياض الصالحين، محمد بن صالح العثيمين، مدار الوطن، الرياض، 1426هـ.
صحيح البخاري، محمد بن إسماعيل البخاري الجعفي، تحقيق: محمد زهير الناصر، دار طوق النجاة (مصورة عن السلطانية بإضافة ترقيم: محمد فؤاد عبد الباقي)، الطبعة: الأولى 1422هـ.
صحيح مسلم، مسلم بن الحجاج القشيري النيسابوري، تحقيق محمد فؤاد عبد الباقي، دار إحياء التراث العربي، بيروت، الطبعة: 1423هـ.
كنوز رياض الصالحين، مجموعة من الباحثين برئاسة حمد بن ناصر العمار، كنوز إشبيليا، الرياض، الطبعة: الأولى1430هـ، 2009م.
نزهة المتقين شرح رياض الصالحين، مجموعة من الباحثين، مؤسسة الرسالة، بيروت، الطبعة: الرابعة عشر 1407هـ.
Hadis ini di HadeethEnc.comعن أبي أيوب الأنصاري رضي الله عنه أن رسول الله صلى الله عليه وسلم قال: «لَا يَحِلُّ لِرَجُلٍ أَنْ يَهْجُرَ أَخَاهُ فَوْقَ ثَلَاثِ لَيَالٍ، يَلْتَقِيَانِ، فَيُعْرِضُ هَذَا وَيُعْرِضُ هَذَا، وَخَيْرُهُمَا الَّذِي يَبْدَأُ بِالسَّلَامِ».
Abu Ayyūb Al-Anṣāriy -raḍiyallāhu 'anhu- meriwayatkan bahwa Nabi ﷺ bersabda, "Tidak halal bagi seorang muslim memboikot saudaranya lebih dari tiga hari; keduanya saling bertemu, tetapi yang satu berpaling dan yang lain pun berpaling. Yang paling baik di antara mereka berdua adalah yang memulai ucapan salam."
Muttafaq 'alaihDerajatSahih
Penjelasan
Nabi ﷺ melarang seorang muslim memboikot saudaranya seislam lebih dari tiga hari, yaitu masing-masing tidak mau mengucapkan salam dan tidak mau berbicara kepada yang lain.
Orang paling baik di antara kedua orang yang bertengkar itu ialah orang yang berupaya menghilangkan boikot tersebut dan memulai salam. Boikot yang dimaksudkan di sini ialah boikot karena kepentingan pribadi. Adapun boikot karena hak Allah Ta'ala, seperti memboikot pelaku maksiat, pelaku bidah dan teman-teman yang buruk maka tidak dibatasi dengan waktu tertentu, melainkan ia terikat dengan maslahat pemboikotan dan akan hilang bersama hilangnya maslahat tersebut.
Faedah
- 1- Kebolehan melakukan boikot selama tiga hari atau kurang karena menimbang tabiat manusiawi sehingga diperbolehkan melakukan boikot tiga hari agar perasaan yang muncul hilang.
- 2- Keutamaan ucapan salam, yaitu salam dapat menghilangkan kebencian yang ada dalam jiwa dan sebagai tanda cinta.
- 3- Kegigihan Islam dalam mengupayakan persaudaraan dan keakraban di antara pemeluknya.
Rujukan
صحيح البخاري (8/ 21) (6077).
صحيح مسلم (4/ 1984) (2560).
منحة العلام في شرح بلوغ المرام، لعبد الله الفوزان (10/ 111).
فتح ذي الجلال والإكرام بشرح بلوغ المرام، لابن عثيمين (6/ 293).
توضيح الأحكام من بلوغ المرام، للبسام (7/ 339).
Hadis ini di HadeethEnc.com