İçeriğe geç
Tafsir As-Saadi - Indonesian · Al-Anfaal
Sure 8

Al-Anfaal

Bu, as-Saʿdī’nin tefsirinin, IslamHouse.com’un saadi.islamenc.com adresinde yayımladığı hâliyle bir çevirisidir; o sitenin sayfalarından okunmuştur. Site, kimin çevirdiğini ya da hangi basılı neşri izlediğini söylemez ve metnini almak için hiçbir şart belirtmez; bu yüzden bunu gösterme hakkı doğrulanmamıştır. Kimse bunu basılı bir kitapla karşılaştırmadı ve hiçbir âlim gözden geçirmedi. Her bölüm, yorumladığı âyetlerin yanında durur; bu âyetler Tanzil’in Kur’ân metnidir, orada olduğu gibi gösterilir; sitenin kendine ait bir yorum vermediği bir âyet kendisinden önceki bölümle birlikte durur ve dizin böyle her âyeti adıyla anar. Sabīl bunun hiçbirini yazmamış ve çevirmemiştir.

Metin kaynağı:saadi.islamenc.comIslamHouse.comnone stated (the site names no licence and no terms for taking its text)2026-10-22 tarihinde alındı

Ayet 57

فَإِمَّا تَثْقَفَنَّهُمْ فِى ٱلْحَرْبِ فَشَرِّدْ بِهِم مَّنْ خَلْفَهُمْ لَعَلَّهُمْ يَذَّكَّرُونَ 57

(57) Melenyapkan dan membinasakan mereka adalah kenis-cayaan, agar penyakit mereka tidak merembet kepada selain mereka. Oleh karena itu Allah berfirman, ﴾ فَإِمَّا تَثۡقَفَنَّهُمۡ فِي ٱلۡحَرۡبِ ﴿ "Jika kamu mene-mui mereka dalam peperangan." Yakni kamu bertemu mereka dalam peperangan di mana tidak ada perjanjian dan perdamaian, ﴾ فَشَرِّدۡ بِهِم مَّنۡ خَلۡفَهُمۡ ﴿ "maka cerai-beraikanlah orang-orang yang di belakang mereka dengan (menumpas) mereka." Yakni jadikanlah selain mereka takut dengan cara menumpas mereka, timpakan hukuman kepada mereka yang bisa menjadi pelajaran bagi yang datang sesudah mereka, ﴾ لَعَلَّهُمۡ ﴿ "Supaya mereka mengambil pelajaran." Yakni orang-orang yang datang sesudah mereka menghindari apa yang mereka lakukan agar tidak tertimpa apa yang menimpa mereka. Ini adalah salah satu manfaat hukuman dan hudud yang disebabkan karena kemaksiatan, yakni ia menjadi sebab jeranya orang yang tidak melakukan keja-hatan, bahkan ia juga merupakan sebab jeranya pelaku kejahatan agar tidak mengulangi perbuatannya. Pembatasan hukuman ini di waktu perang menunjukkan bahwa orang kafir –meskipun dia se-ring dan mudah berkhianat– jika dia telah diberi janji, maka dia tidak boleh dihukum dan dikhianati.