İçeriğe geç
Tafsir As-Saadi - Indonesian · Al-Maaida
Sure 5

Al-Maaida

Bu, as-Saʿdī’nin tefsirinin, IslamHouse.com’un saadi.islamenc.com adresinde yayımladığı hâliyle bir çevirisidir; o sitenin sayfalarından okunmuştur. Site, kimin çevirdiğini ya da hangi basılı neşri izlediğini söylemez ve metnini almak için hiçbir şart belirtmez; bu yüzden bunu gösterme hakkı doğrulanmamıştır. Kimse bunu basılı bir kitapla karşılaştırmadı ve hiçbir âlim gözden geçirmedi. Her bölüm, yorumladığı âyetlerin yanında durur; bu âyetler Tanzil’in Kur’ân metnidir, orada olduğu gibi gösterilir; sitenin kendine ait bir yorum vermediği bir âyet kendisinden önceki bölümle birlikte durur ve dizin böyle her âyeti adıyla anar. Sabīl bunun hiçbirini yazmamış ve çevirmemiştir.

Metin kaynağı:saadi.islamenc.comIslamHouse.comnone stated (the site names no licence and no terms for taking its text)2026-10-22 tarihinde alındı

Ayet 106

يَـٰٓأَيُّهَا ٱلَّذِينَ ءَامَنُوا۟ شَهَـٰدَةُ بَيْنِكُمْ إِذَا حَضَرَ أَحَدَكُمُ ٱلْمَوْتُ حِينَ ٱلْوَصِيَّةِ ٱثْنَانِ ذَوَا عَدْلٍ مِّنكُمْ أَوْ ءَاخَرَانِ مِنْ غَيْرِكُمْ إِنْ أَنتُمْ ضَرَبْتُمْ فِى ٱلْأَرْضِ فَأَصَـٰبَتْكُم مُّصِيبَةُ ٱلْمَوْتِ ۚ تَحْبِسُونَهُمَا مِنۢ بَعْدِ ٱلصَّلَوٰةِ فَيُقْسِمَانِ بِٱللَّهِ إِنِ ٱرْتَبْتُمْ لَا نَشْتَرِى بِهِۦ ثَمَنًا وَلَوْ كَانَ ذَا قُرْبَىٰ ۙ وَلَا نَكْتُمُ شَهَـٰدَةَ ٱللَّهِ إِنَّآ إِذًا لَّمِنَ ٱلْـَٔاثِمِينَ 106

(106) Allah memberitakan sekaligus memerintahkan untuk menghadirkan dua orang saksi atas wasiat, jika tanda-tanda ke-matian telah mendatangi seseorang, hendaknya wasiatnya ditulis dengan kesaksian dua orang yang adil di mana keduanya termasuk orang yang kesaksiannya diterima. ﴾ أَوۡ ءَاخَرَانِ مِنۡ غَيۡرِكُمۡ ﴿ "Atau dua orang yang berlainan agama dengan kamu," yakni dari pemeluk agama lain, Yahudi atau Nasrani atau selainnya. Hal itu dalam kondisi mendesak dan tidak adanya kaum Muslimin. ﴾ إِنۡ أَنتُمۡ ضَرَبۡتُمۡ فِي ٱلۡأَرۡضِ فَأَصَٰبَتۡكُم مُّصِيبَةُ ٱلۡمَوۡتِۚ ﴿ "Jika kamu dalam per-jalanan di muka bumi lalu kamu ditimpa bahaya kematian." Maksudnya, jadikan keduanya sebagai saksi. Allah tidak memerintahkan agar keduanya diangkat menjadi saksi kecuali karena ucapan keduanya dalam kondisi tersebut memang diterima. Ditegaskan kepada keduanya dengan cara keduanya ditahan, ﴾ مِنۢ بَعۡدِ ٱلصَّلَوٰةِ ﴿ "sesudah sembahyang (untuk bersumpah)," yang mereka agungkan, ﴾ فَيُقۡسِمَانِ بِٱللَّهِ ﴿ "lalu mereka keduanya bersumpah dengan Nama Allah," bahwa kedua-nya jujur, tidak merubah dan mengganti. Ini ﴾ إِنِ ٱرۡتَبۡتُمۡ ﴿ "jika kamu ragu-ragu" terhadap kesaksian keduanya. Jika kamu mempercayai keduanya, maka tidak perlu bersumpah dengan cara itu. Keduanya berkata, ﴾ لَا نَشۡتَرِي ﴿ "(Demi Allah), kami tidak akan menukar sumpah ini," yakni sumpah kami ﴾ ثَمَنٗا ﴿ "dengan harga yang sedikit (untuk kepentingan seseorang)," dengan cara berdusta demi untuk menda-patkan harta dunia. ﴾ وَلَوۡ كَانَ ذَا قُرۡبَىٰ ﴿ "Walaupun dia karib kerabat," kami tidak memandangnya hanya karena kedekatannya kepada kami. ﴾ وَلَا نَكۡتُمُ شَهَٰدَةَ ٱللَّهِ ﴿ "Dan tidak (pula) kami menyembunyikan persaksian Allah," justru kami menunaikannya seperti yang kami dengar. ﴾ إِنَّآ إِذٗا ﴿ "Sesungguhnya kami kalau demikian," yakni kalau kami menyem-bunyikan, ﴾ لَّمِنَ ٱلۡأٓثِمِينَ ﴿ "tentulah termasuk orang-orang yang berdosa."