İçeriğe geç
Tafsir As-Saadi - Indonesian · Yusuf
Sure 12

Yusuf

Bu, as-Saʿdī’nin tefsirinin, IslamHouse.com’un saadi.islamenc.com adresinde yayımladığı hâliyle bir çevirisidir; o sitenin sayfalarından okunmuştur. Site, kimin çevirdiğini ya da hangi basılı neşri izlediğini söylemez ve metnini almak için hiçbir şart belirtmez; bu yüzden bunu gösterme hakkı doğrulanmamıştır. Kimse bunu basılı bir kitapla karşılaştırmadı ve hiçbir âlim gözden geçirmedi. Her bölüm, yorumladığı âyetlerin yanında durur; bu âyetler Tanzil’in Kur’ân metnidir, orada olduğu gibi gösterilir; sitenin kendine ait bir yorum vermediği bir âyet kendisinden önceki bölümle birlikte durur ve dizin böyle her âyeti adıyla anar. Sabīl bunun hiçbirini yazmamış ve çevirmemiştir.

Metin kaynağı:saadi.islamenc.comIslamHouse.comnone stated (the site names no licence and no terms for taking its text)2026-10-22 tarihinde alındı

Ayet 76

فَبَدَأَ بِأَوْعِيَتِهِمْ قَبْلَ وِعَآءِ أَخِيهِ ثُمَّ ٱسْتَخْرَجَهَا مِن وِعَآءِ أَخِيهِ ۚ كَذَٰلِكَ كِدْنَا لِيُوسُفَ ۖ مَا كَانَ لِيَأْخُذَ أَخَاهُ فِى دِينِ ٱلْمَلِكِ إِلَّآ أَن يَشَآءَ ٱللَّهُ ۚ نَرْفَعُ دَرَجَـٰتٍ مَّن نَّشَآءُ ۗ وَفَوْقَ كُلِّ ذِى عِلْمٍ عَلِيمٌ 76

(76) Maka petugas pelacak mulai memeriksa karung-karung mereka sebelum (membuka) karung saudaranya, Bunyamin. Tindak-an itu, gunanya untuk menghilangkan kecurigaan yang menyangka bahwa kejadian tersebut dilakukan dengan unsur kesengajaan. Ke-tika tidak menemukan apa pun di karung-karung mereka, i a ﴾ ٱسۡتَخۡرَجَهَا مِن وِعَآءِ أَخِيهِۚ ﴿ "kemudian mengeluarkan piala raja itu dari karung saudara-nya", Allah tidak menggunakan ungkapan, 'ia menemukannya atau saudaranya telah mencurinya' dalam rangka mempertimbangkan fakta yang sebenarnya. Saat itulah, terealisasilah keinginan Yusuf untuk bersama dengan saudaranya (Bunyamin) di sisinya dengan cara yang tidak disadari oleh saudara-saudara lainnya. Allah berfirman, ﴾ كَذَٰلِكَ كِدۡنَا لِيُوسُفَۖ ﴿ "Demikianlah Kami atur untuk (mencapai maksud) Yusuf", maksudnya Kami telah mempermudah jalannya strategi bagi Yusuf untuk menggapai suatu tujuan yang tidak tercela. ﴾ مَا كَانَ لِيَأۡخُذَ أَخَاهُ فِي دِينِ ٱلۡمَلِكِ ﴿ "Tiadalah patut Yusuf menghu-kum saudaranya menurut undang-undang raja", karena bukan terma-suk kandungan ajaran agama sang raja bahwa seorang pencuri (yang tertangkap) dijadikan sebagai budak yang dimiliki. Mereka punya aturan hukuman yang lain. Bila kasusnya diajukan kepada ajaran raja, maka Yusuf tidak bisa membuat saudaranya tinggal menetap bersamanya. Akan tetapi, Yusuf menyerahkan putusan hukum ke-pada saudara-saudaranya, agar apa yang ia kehendaki terwujud. Allah تعالى berfirman, ﴾ نَرۡفَعُ دَرَجَٰتٖ مَّن نَّشَآءُۗ ﴿ "Kami tinggikan derajat orang yang Kami kehendaki", dengan ilmu yang bermanfaat dan mengeta-hui jalur-jalur yang mengantarkan kepada tujuannya, sebagaimana Kami mengangkat derajat Yusuf ﴾ وَفَوۡقَ كُلِّ ذِي عِلۡمٍ عَلِيمٞ ﴿ "dan di atas tiap-tiap orang yang berpengetahuan itu ada lagi yang Maha Mengetahui." Setiap orang alim, di atasnya masih ada yang lebih tahu daripada-nya, sampai habislah ilmu pada Dzat yang mengetahui alam ghaib dan alam nyata.