Ash-Shura
Hii ni tarjama ya tafsiri ya as-Saʿdī kama IslamHouse.com inavyoichapisha katika saadi.islamenc.com, iliyosomwa kutoka kurasa za tovuti hiyo. Tovuti haisemi ni nani aliyeitafsiri kwa lugha nyingine wala inafuata toleo gani lililochapishwa, na haitaji masharti ya kuchukua matini yake, kwa hiyo haki ya kuionyesha haijathibitishwa. Hakuna aliyeilinganisha na kitabu kilichochapishwa, na hakuna mwanazuoni aliyeihakiki. Kila kifungu kipo kando ya aya inazozifafanua, ambazo ni matini ya Qur’ani ya Tanzil, inavyoonekana huko; aya ambayo tovuti haitoi ufafanuzi wake yenyewe inakaa pamoja na kifungu kilichotangulia, na faharasa inataja kila aya ya aina hiyo. Sabīl haikuandika wala kutafsiri kwa lugha nyingine chochote kati yake.
Maandishi kutokasaadi.islamenc.comIslamHouse.comnone stated (the site names no licence and no terms for taking its text)ilichukuliwa 2026-10-22
وَٱلَّذِينَ ٱسْتَجَابُوا۟ لِرَبِّهِمْ وَأَقَامُوا۟ ٱلصَّلَوٰةَ وَأَمْرُهُمْ شُورَىٰ بَيْنَهُمْ وَمِمَّا رَزَقْنَـٰهُمْ يُنفِقُونَ 38
(38) ﴾ وَٱلَّذِينَ ٱسۡتَجَابُواْ لِرَبِّهِمۡ ﴿ "Dan orang-orang yang menerima seruan Rabbnya," maksudnya, mereka tunduk untuk menaatiNya, meme-nuhi seruanNya dan tujuan mereka pun adalah keridhaanNya dan tujuan akhir mereka adalah meraih kedekatan denganNya. Terma-suk memenuhi seruan Allah adalah menegakkan shalat dan menu-naikan zakat. Maka dari itu Allah menyambung keduanya dengan yang sebelumnya sebagai 'athful-am 'alal-khash (pengikutan yang umum kepada yang khusus) yang menunjukkan kemuliaan dan keutamaan yang khusus itu, seraya berfirman, ﴾ وَأَقَامُواْ ٱلصَّلَوٰةَ ﴿ "Dan mendirikan shalat" yang lahir dan yang batinnya, yang fardhu dan yang sunnahnya, ﴾ وَمِمَّا رَزَقۡنَٰهُمۡ يُنفِقُونَ ﴿ "dan mereka menginfakkan sebagian dari rizki yang Kami berikan kepada mereka," infak yang wajib seperti zakat, infak terhadap kerabat dekat dan yang semisal mereka, dan infak yang sunnah seperti bersedekah kepada masyarakat awam. ﴾ وَأَمۡرُهُمۡ ﴿ "Sedang urusan mereka," yang bersifat religi dan yang ber-sifat duniawi ﴾ شُورَىٰ بَيۡنَهُمۡ ﴿ "adalah musyawarah antara mereka," maksud-nya, tidak seorang pun dari mereka yang bersikap otoriter dengan pendapatnya dalam suatu urusan bersama di antara mereka. Ini tidak akan terjadi kecuali merupakan bagian dari keber-samaan, kekompakan, kecintaan, dan saling sayang-menyayangi di antara mereka, dan merupakan kesempurnaan (kematangan) pikiran mereka adalah bahwa apabila mereka hendak melakukan suatu perkara yang memerlukan pengerahan pikiran dan pendapat, maka mereka berkumpul, bermusyawarah, serta melakukan pem-bahasan tentangnya, hingga jika kemaslahatan sudah terbukti, maka mereka segera mengambilnya. Ini seperti pendapat (ide) dalam peperangan dan jihad, penugasan para petugas untuk menduduki suatu jabatan kekuasaan atau hakim atau yang semisal dengannya. Juga seperti pembahasan tentang masalah-masalah agama secara umum, sebab semua itu termasuk permasalahan bersama. Mela-kukan pembahasan terhadapnya adalah untuk menjelaskan yang tepat dari yang dicintai Allah. Itu semua masuk dalam ayat ini.