Yusuf
Hii ni tarjama ya tafsiri ya as-Saʿdī kama IslamHouse.com inavyoichapisha katika saadi.islamenc.com, iliyosomwa kutoka kurasa za tovuti hiyo. Tovuti haisemi ni nani aliyeitafsiri kwa lugha nyingine wala inafuata toleo gani lililochapishwa, na haitaji masharti ya kuchukua matini yake, kwa hiyo haki ya kuionyesha haijathibitishwa. Hakuna aliyeilinganisha na kitabu kilichochapishwa, na hakuna mwanazuoni aliyeihakiki. Kila kifungu kipo kando ya aya inazozifafanua, ambazo ni matini ya Qur’ani ya Tanzil, inavyoonekana huko; aya ambayo tovuti haitoi ufafanuzi wake yenyewe inakaa pamoja na kifungu kilichotangulia, na faharasa inataja kila aya ya aina hiyo. Sabīl haikuandika wala kutafsiri kwa lugha nyingine chochote kati yake.
Maandishi kutokasaadi.islamenc.comIslamHouse.comnone stated (the site names no licence and no terms for taking its text)ilichukuliwa 2026-10-22
قَالَ قَآئِلٌ مِّنْهُمْ لَا تَقْتُلُوا۟ يُوسُفَ وَأَلْقُوهُ فِى غَيَـٰبَتِ ٱلْجُبِّ يَلْتَقِطْهُ بَعْضُ ٱلسَّيَّارَةِ إِن كُنتُمْ فَـٰعِلِينَ 10
(10) ﴾ قَالَ قَآئِلٞ ﴿ "Seorang di antara mereka berkata." Salah seorang saudara Yusuf yang ingin membunuh atau mengasingkannya ber-kata, ﴾ لَا تَقۡتُلُواْ يُوسُفَ ﴿ "Janganlah kalian membunuh Yusuf, " karena pem-bunuhan terhadap dirinya merupakan dosa yang besar dan tindakan yang sangat keji. Sedangkan tujuannya bisa terlaksana dengan men-jauhkan keberadaan Yusuf dari ayahnya tanpa harus membunuh. Usahakan untuk menjauhkannya dengan menceburkannya ﴾ فِي غَيَٰبَتِ ٱلۡجُبِّ ﴿ "di dasar sumur", dan mengancamnya agar tidak memberitahu-kan tentang apa yang mereka lakukan. Tapi (hendaknya mengaku sebagai) budak yang dimiliki seseorang yang melarikan diri (dari kalian) agar (dinyatakan sebagai) anak temuan ﴾ بَعۡضُ ٱلسَّيَّارَةِ ﴿ "oleh beberapa orang musafir", oleh sebagian kafilah yang akan menempuh perjalanan ke tempat yang jauh lalu mereka memeliharanya. Orang yang mengatakan rencana ini adalah orang yang paling bagus ga-gasannya, dan paling bagus hatinya dan paling bertakwa dalam konteks ini. Sebab sebagian kejelekan itu lebih ringan dibanding-kan jenis kejelekan lainnya, dan bahaya yang ringan bisa dijadikan alat untuk menepis bahaya yang lebih berat. Tatkala mereka telah menyetujui pendapat ini, maka: