Langsung ke konten
Sunan an-Nasa’i

No. 5412

No. 5412Kitab 49, no. 34
أَخْبَرَنَا الْحَسَنُ بْنُ أَحْمَدَ الْكَرْمَانِيُّ، قَالَ حَدَّثَنَا أَبُو الرَّبِيعِ، قَالَ حَدَّثَنَا حَمَّادٌ، قَالَ حَدَّثَنَا يَحْيَى، عَنْ أَبِي أُمَامَةَ بْنِ سَهْلِ بْنِ حُنَيْفٍ، أَنَّ النَّبِيَّ صلى الله عليه وسلم أُتِيَ بِامْرَأَةٍ قَدْ زَنَتْ فَقَالَ ‏ "‏ مِمَّنْ ‏"‏ ‏.‏ قَالَتْ مِنَ الْمُقْعَدِ الَّذِي فِي حَائِطِ سَعْدٍ ‏.‏ فَأَرْسَلَ إِلَيْهِ فَأُتِيَ بِهِ مَحْمُولاً فَوُضِعَ بَيْنَ يَدَيْهِ فَاعْتَرَفَ فَدَعَا رَسُولُ اللَّهِ صلى الله عليه وسلم بِإِثْكَالٍ فَضَرَبَهُ وَرَحِمَهُ لِزَمَانَتِهِ وَخَفَّفَ عَنْهُ ‏.‏
Telah mengabarkan kepada kami [Al Hasan bin Ahmad Al Karmani] ia berkata; telah menceritakan kepada kami [Abu Ar Rabi'] ia berkata; telah menceritakan kepada kami [Hammad] ia berkata; telah menceritakan kepada kami [Yahya] dari [Abu Umamah bin Sahl bin Hunaif] berkata, "Pernah dihadapkan seorang wanita yang telah berzina kepada Nabi shallallahu 'alaihi wasallam, beliau lalu bertanya: "Dengan siapa?" Wanita itu menjawab, "Dengan seorang laki-laki lumpuh yang ada di kebun milik Sa'd." Beliau kemudian mengutus utusan untuk menjemput laki-laki itu, maka laki-laki itu dihadapkan kepada beliau dengan digendong, dan ia mengakui perbuatannya. Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam lalu minta untuk diambilkan tandan kurma yang buahnya rusak, kemudian beliau memukulnya. Namun beliau merasa kasihan karena kelumpuhannya hingga hukumannya diringankan
Derajat dalam sumber
  • SahihAbu Ghuddah
  • SahihAl-Albani
  • Isnaad SahihZubair Ali Zai

Di bawah setiap riwayat terdapat terjemahan dari dataset itu sendiri, ditampilkan apa adanya. Terjemahan itu tidak menyebut nama penerjemah, hak atasnya belum diverifikasi, dan belum ada yang mencocokkannya dengan teks Arab; sebagian riwayat tidak memiliki terjemahan. Teks Arablah yang menjadi teksnya.

Kitab 49 · The Book of the Etiquette of Judges

Teks Arab, penomoran, nama kitab dan derajatnya ditampilkan persis seperti yang tercantum dalam sebuah dataset terbuka (hadith-api). Sabīl belum memverifikasi ketepatannya maupun hak atasnya, dan tinjauan ulamanya belum dimulai. Sampai saat itu, cocokkan sebuah riwayat dengan edisi cetak sebelum mengandalkannya.