Langsung ke konten
Sunan an-Nasa’i

No. 5411

No. 5411Kitab 49, no. 33
أَخْبَرَنَا قُتَيْبَةُ، قَالَ حَدَّثَنَا سُفْيَانُ، عَنِ الزُّهْرِيِّ، عَنْ عُبَيْدِ اللَّهِ بْنِ عَبْدِ اللَّهِ، عَنْ أَبِي هُرَيْرَةَ، وَزَيْدِ بْنِ خَالِدٍ، وَشِبْلٍ، قَالُوا كُنَّا عِنْدَ النَّبِيِّ صلى الله عليه وسلم فَقَامَ إِلَيْهِ رَجُلٌ فَقَالَ أَنْشُدُكَ بِاللَّهِ إِلاَّ مَا قَضَيْتَ بَيْنَنَا بِكِتَابِ اللَّهِ ‏.‏ فَقَامَ خَصْمُهُ - وَكَانَ أَفْقَهَ مِنْهُ - فَقَالَ صَدَقَ اقْضِ بَيْنَنَا بِكِتَابِ اللَّهِ ‏.‏ قَالَ ‏"‏ قُلْ ‏"‏ ‏.‏ قَالَ إِنَّ ابْنِي كَانَ عَسِيفًا عَلَى هَذَا فَزَنَى بِامْرَأَتِهِ فَافْتَدَيْتُ مِنْهُ بِمِائَةِ شَاةٍ وَخَادِمٍ - وَكَأَنَّهُ أُخْبِرَ أَنَّ عَلَى ابْنِهِ الرَّجْمَ فَافْتَدَى مِنْهُ - ثُمَّ سَأَلْتُ رِجَالاً مِنْ أَهْلِ الْعِلْمِ فَأَخْبَرُونِي أَنَّ عَلَى ابْنِي جَلْدُ مِائَةٍ وَتَغْرِيبُ عَامٍ ‏.‏ فَقَالَ لَهُ رَسُولُ اللَّهِ صلى الله عليه وسلم ‏"‏ وَالَّذِي نَفْسِي بِيَدِهِ لأَقْضِيَنَّ بَيْنَكُمَا بِكِتَابِ اللَّهِ عَزَّ وَجَلَّ أَمَّا الْمِائَةُ شَاةٍ وَالْخَادِمُ فَرَدٌّ عَلَيْكَ وَعَلَى ابْنِكَ جَلْدُ مِائَةٍ وَتَغْرِيبُ عَامٍ اغْدُ يَا أُنَيْسُ عَلَى امْرَأَةِ هَذَا فَإِنِ اعْتَرَفَتْ فَارْجُمْهَا ‏"‏ ‏.‏ فَغَدَا عَلَيْهَا فَاعْتَرَفَتْ فَرَجَمَهَا ‏.‏
Telah mengabarkan kepada kami [Qutaibah] ia berkata; telah menceritakan kepada kami [Sufyan] dari [Az Zuhri] dari [Ubaidullah bin Abdullah] dari [Abu Hurairah] dan [Zaid bin Khalid] dan [Syibl] mereka berkata; "Ketika kami sedang di sisi Nabi shallallahu 'alaihi wasallam, seorang laki-laki bangkit ke arah beliau dan berkata: "Aku bersumpah kepada Allah atas diri baginda, kecuali jika engkau hukumi antara kami berdua dengan Kitabullah!" lalu laki-laki yang menjadi seterunya berdiri dan berkata -dan ia lebih fakih di antara keduanya, "Benar, hukumilah antara kami sesuai dengan Kitabullah." Beliau bersabda: "Katakanlah." Laki-laki itu berkata, "Sesungguhnya anakku adalah seorang buruh yang berkerja untuk orang ini, lalu anakku berzina dengan isterinya, dan aku telah menebusnya dengan seratus ekor kambing dan seorang budak. -seakan ia diberi kabar bahwa hukuman bagi anaknya adalah rajam hingga ia pun menebusnya- Kemudian aku bertanya seorang laki-laki dari ahli ilmu, mereka kemudian mengabariku bahwa hukuman bagi anakku adalah cambuk seratus kali dan diasingkan selama satu tahun. Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam kemudian bersabda kepada laki-laki itu: "Demi Dzat yang jiwaku ada dalam tangan-Nya, sungguh akan aku menghukumi kalian sesuai dengan Kitabullah 'azza wajalla. Adapun seratus kambing dan seorang budak, maka itu akan dikembalikan kepadamu. Dan anakmu akan dicambuk seratus kali dan diasingkan selama satu tahun. Wahai Unais, besok temuilah isteri orang ini, jika ia mengaku maka rajamlah." Keesokan harinya ia pergi menemui wanita itu, dan wanita itu pun mengakuinya hingga Unais merajamnya
Derajat dalam sumber
  • SahihAbu Ghuddah
  • SahihAl-Albani
  • HasanZubair Ali Zai

Di bawah setiap riwayat terdapat terjemahan dari dataset itu sendiri, ditampilkan apa adanya. Terjemahan itu tidak menyebut nama penerjemah, hak atasnya belum diverifikasi, dan belum ada yang mencocokkannya dengan teks Arab; sebagian riwayat tidak memiliki terjemahan. Teks Arablah yang menjadi teksnya.

Kitab 49 · The Book of the Etiquette of Judges

Teks Arab, penomoran, nama kitab dan derajatnya ditampilkan persis seperti yang tercantum dalam sebuah dataset terbuka (hadith-api). Sabīl belum memverifikasi ketepatannya maupun hak atasnya, dan tinjauan ulamanya belum dimulai. Sampai saat itu, cocokkan sebuah riwayat dengan edisi cetak sebelum mengandalkannya.