Langsung ke konten
Sahih Muslim

No. 5570

No. 5570
حَدَّثَنِي زُهَيْرُ بْنُ حَرْبٍ، حَدَّثَنَا زَيْدُ بْنُ الْحُبَابِ، عَنْ إِبْرَاهِيمَ بْنِ نَافِعٍ، أَخْبَرَنِي الْحَسَنُ بْنُ مُسْلِمِ بْنِ يَنَّاقَ، عَنْ صَفِيَّةَ بِنْتِ شَيْبَةَ، عَنْ عَائِشَةَ، أَنَّ امْرَأَةً، مِنَ الأَنْصَارِ زَوَّجَتِ ابْنَةً لَهَا فَاشْتَكَتْ فَتَسَاقَطَ شَعْرُهَا فَأَتَتِ النَّبِيَّ صلى الله عليه وسلم فَقَالَتْ إِنَّ زَوْجَهَا يُرِيدُهَا أَفَأَصِلُ شَعَرَهَا فَقَالَ رَسُولُ اللَّهِ صلى الله عليه وسلم ‏"‏ لُعِنَ الْوَاصِلاَتُ ‏"‏ ‏.‏ وَحَدَّثَنِيهِ مُحَمَّدُ بْنُ حَاتِمٍ، حَدَّثَنَا عَبْدُ الرَّحْمَنِ بْنُ مَهْدِيٍّ، عَنْ إِبْرَاهِيمَ بْنِ نَافِعٍ، بِهَذَا الإِسْنَادِ وَقَالَ ‏"‏ لُعِنَ الْمُوصِلاَتُ ‏"‏ ‏.‏
Telah menceritakan kepadaku [Zuhair bin Harb]; Telah menceritakan kepada kami [Zaid bin Al Hubab] dari [Ibrahim bin Nafi']; Telah mengabarkan kepadaku [Al Hasan bin Muslim bin Yannaq] dari [Shafiyyah binti Syaibah] dari ['Aisyah] bahwa seorang perempuan dari Anshar menikahkan anaknya, lalu dia jatuh sakit hingga rambutnya pada rontok. Kemudian dia menemui Nabi shallallahu 'alaihi wasallam seraya berkata; 'Sesungguhnya suaminya ingin mempercantiknya, bolehkah aku menyambung rambutnya? Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam menjawab: "Terkutuklah orang-orang yang menyambung rambut." Dan telah menceritakannya kepada ku [Muhammad bin Hatim]; Telah menceritakan kepada kami ['Abdur Rahman bin Mahdi] dari [Ibrahim bin Nafi'] melalui jalur ini. Dia berkata; 'Terkutuklah orang-orang yang menyambung rambut

Sumbernya tidak mencatat derajat untuk riwayat ini.

Di bawah setiap riwayat terdapat terjemahan dari dataset itu sendiri, ditampilkan apa adanya. Terjemahan itu tidak menyebut nama penerjemah, hak atasnya belum diverifikasi, dan belum ada yang mencocokkannya dengan teks Arab; sebagian riwayat tidak memiliki terjemahan. Teks Arablah yang menjadi teksnya.

Tidak ditempatkan dalam kitab

Teks Arab, penomoran, nama kitab dan derajatnya ditampilkan persis seperti yang tercantum dalam sebuah dataset terbuka (hadith-api). Sabīl belum memverifikasi ketepatannya maupun hak atasnya, dan tinjauan ulamanya belum dimulai. Sampai saat itu, cocokkan sebuah riwayat dengan edisi cetak sebelum mengandalkannya.