Langsung ke konten
Sahih Muslim

No. 7006

No. 7006Kitab 50, no. 52Penomoran Arab 2764
حَدَّثَنَا الْحَسَنُ بْنُ عَلِيٍّ الْحُلْوَانِيُّ، حَدَّثَنَا عَمْرُو بْنُ عَاصِمٍ، حَدَّثَنَا هَمَّامٌ، عَنْ إِسْحَاقَ، بْنِ عَبْدِ اللَّهِ بْنِ أَبِي طَلْحَةَ عَنْ أَنَسٍ، قَالَ جَاءَ رَجُلٌ إِلَى النَّبِيِّ صلى الله عليه وسلم فَقَالَ يَا رَسُولَ اللَّهِ أَصَبْتُ حَدًّا فَأَقِمْهُ عَلَىَّ - قَالَ - وَحَضَرَتِ الصَّلاَةُ فَصَلَّى مَعَ رَسُولِ اللَّهِ صلى الله عليه وسلم فَلَمَّا قَضَى الصَّلاَةَ قَالَ يَا رَسُولَ اللَّهِ إِنِّي أَصَبْتُ حَدًّا فَأَقِمْ فِيَّ كِتَابَ اللَّهِ ‏.‏ قَالَ ‏"‏ هَلْ حَضَرْتَ الصَّلاَةَ مَعَنَا ‏"‏ ‏.‏ قَالَ نَعَمْ ‏.‏ قَالَ ‏"‏ قَدْ غُفِرَ لَكَ ‏"‏ ‏.‏
Telah menceritakan kepada kami [Al Hasan bin 'Ali Al Hulwani] telah menceritakan kepada kami ['Amr bin 'Ashim] telah menceritakan kepada kami [Hammam] dari [Ishaq bin 'Abdullah bin Abu Thalhah] dari [Anas] dia berkata; "Seorang laki-laki datang kepada Nabi shallallahu 'alaihi wasallam lalu berkata; 'Ya, Rasulullah! Aku telah melanggar hukum atas diriku (hukumlah aku)! ' Anas berkata; 'Ketika itu telah masuk waktu shalat, maka dia pun shalat bersama-sama dengan Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam. Setelah selesai shalat dia berkata lagi kepada beliau; 'Ya, Rasulullah! Aku telah melanggar hukum atas diriku sesuai dengan Kitab Allah.' Nabi shallallahu 'alaihi wasallam bertanya: 'Apakah engkau tadi shalat bersama-sama kami? ' jawabnya; 'Ya! ' Nabi shallallahu 'alaihi wasallam bersabda: 'Allah telah mengampuni kamu

Sumbernya tidak mencatat derajat untuk riwayat ini.

Di bawah setiap riwayat terdapat terjemahan dari dataset itu sendiri, ditampilkan apa adanya. Terjemahan itu tidak menyebut nama penerjemah, hak atasnya belum diverifikasi, dan belum ada yang mencocokkannya dengan teks Arab; sebagian riwayat tidak memiliki terjemahan. Teks Arablah yang menjadi teksnya.

Kitab 50 · The Book of Repentance

Teks Arab, penomoran, nama kitab dan derajatnya ditampilkan persis seperti yang tercantum dalam sebuah dataset terbuka (hadith-api). Sabīl belum memverifikasi ketepatannya maupun hak atasnya, dan tinjauan ulamanya belum dimulai. Sampai saat itu, cocokkan sebuah riwayat dengan edisi cetak sebelum mengandalkannya.