Langsung ke konten
Sahih Muslim

No. 5215

No. 5215Kitab 36, no. 89Penomoran Arab 1733.06
حَدَّثَنَا مُحَمَّدُ بْنُ عَبَّادٍ، حَدَّثَنَا سُفْيَانُ، عَنْ عَمْرٍو، سَمِعَهُ مِنْ، سَعِيدِ بْنِ أَبِي بُرْدَةَ عَنْ أَبِيهِ، عَنْ جَدِّهِ، أَنَّ النَّبِيَّ صلى الله عليه وسلم بَعَثَهُ وَمُعَاذًا إِلَى الْيَمَنِ فَقَالَ لَهُمَا ‏"‏ بَشِّرَا وَيَسِّرَا وَعَلِّمَا وَلاَ تُنَفِّرَا ‏"‏ ‏.‏ وَأُرَاهُ قَالَ ‏"‏ وَتَطَاوَعَا ‏"‏ ‏.‏ قَالَ فَلَمَّا وَلَّى رَجَعَ أَبُو مُوسَى فَقَالَ يَا رَسُولَ اللَّهِ إِنَّ لَهُمْ شَرَابًا مِنَ الْعَسَلِ يُطْبَخُ حَتَّى يَعْقِدَ وَالْمِزْرُ يُصْنَعُ مِنَ الشَّعِيرِ فَقَالَ رَسُولُ اللَّهِ صلى الله عليه وسلم ‏"‏ كُلُّ مَا أَسْكَرَ عَنِ الصَّلاَةِ فَهُوَ حَرَامٌ ‏"‏ ‏.‏
Telah menceritakan kepada kami [Muhammad bin 'Abbad] telah menceritakan kepada kami [Sufyan] dari ['Amru] ia mendengar dari [Sa'id bin Abu Burdah] dari [ayahnya] dari [kakeknya], bahwa Nabi shallallahu 'alaihi wasallam mengutusnya bersama Mu'adz ke negeri Yaman, lalu beliau bersabda kepada keduanya: "Berilah kabar gembira dan mudahkanlah setiap urusannya, ajarilah dan jangan kamu membuatnya lari." Dan sepertinya beliau juga bersabda: "Dan janganlah kalian berdua saling berselisih." Ketika Abu Musa kembali, maka dia berkata, "Wahai Rasulullah, sesungguhnya mereka (penduduk Yaman) terbiasa membuat minuman dari madu yang direbus hingga mengental dan minuman keras yang terbuat dari tepung?" Maka Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam bersabda: "Setiap sesuatu yang memabukkan (menghalangi dari) shalat, maka hukumnya haram

Sumbernya tidak mencatat derajat untuk riwayat ini.

Di bawah setiap riwayat terdapat terjemahan dari dataset itu sendiri, ditampilkan apa adanya. Terjemahan itu tidak menyebut nama penerjemah, hak atasnya belum diverifikasi, dan belum ada yang mencocokkannya dengan teks Arab; sebagian riwayat tidak memiliki terjemahan. Teks Arablah yang menjadi teksnya.

Kitab 36 · The Book of Drinks

Teks Arab, penomoran, nama kitab dan derajatnya ditampilkan persis seperti yang tercantum dalam sebuah dataset terbuka (hadith-api). Sabīl belum memverifikasi ketepatannya maupun hak atasnya, dan tinjauan ulamanya belum dimulai. Sampai saat itu, cocokkan sebuah riwayat dengan edisi cetak sebelum mengandalkannya.