Langsung ke konten
Sahih Muslim

No. 3665

No. 3665Kitab 18, no. 14Penomoran Arab 1471.14
حَدَّثَنَا مُحَمَّدُ بْنُ الْمُثَنَّى، وَابْنُ، بَشَّارٍ قَالَ ابْنُ الْمُثَنَّى حَدَّثَنَا مُحَمَّدُ بْنُ جَعْفَرٍ، حَدَّثَنَا شُعْبَةُ، عَنْ قَتَادَةَ، قَالَ سَمِعْتُ يُونُسَ بْنَ جُبَيْرٍ، قَالَ سَمِعْتُ ابْنَ عُمَرَ، يَقُولُ طَلَّقْتُ امْرَأَتِي وَهْىَ حَائِضٌ فَأَتَى عُمَرُ النَّبِيَّ صلى الله عليه وسلم فَذَكَرَ ذَلِكَ لَهُ فَقَالَ النَّبِيُّ صلى الله عليه وسلم ‏ "‏ لِيُرَاجِعْهَا ‏.‏ فَإِذَا طَهَرَتْ فَإِنْ شَاءَ فَلْيُطَلِّقْهَا ‏"‏ ‏.‏ قَالَ فَقُلْتُ لاِبْنِ عُمَرَ أَفَاحْتَسَبْتَ بِهَا قَالَ مَا يَمْنَعُهُ ‏.‏ أَرَأَيْتَ إِنْ عَجَزَ وَاسْتَحْمَقَ
Telah menceritakan kepada kami [Muhammad bin Al Mutsanna] dan [Ibnu Basyar]. Ibnu Mutsanna mengatakan; Telah menceritakan kepada kami [Muhammad bin Ja'far] telah menceritakan kepada kami [Syu'bah] dari [Qatadah] dia berkata; Saya mendengar [Yunus bin Jubair] berkata; Saya mendengar [Ibnu Umar] berkata; Saya pernah menceraikan istriku yang sedang haidl, lantas Umar mendatangi Nabi shallallahu 'alaihi wasallam dan melaporkan hal itu kepadanya, kemudian Nabi shallallahu 'alaihi wasallam bersabda: "Suruhlah dia (Ibnu Umar) merujuknya, jika istrinya telah suci, maka dia boleh mentalaknya." Dia (Yunus) berkata; Maka saya bertanya kepada Ibnu Umar; Apakah seorang istri harus menjalani masa iddahnya seperti itu? Dia menjawab; Apa kiranya yang menghalangi jatuhnya talak! Meskipun dia tidak mampu rujuk dan melakukan kebodohan?

Sumbernya tidak mencatat derajat untuk riwayat ini.

Di bawah setiap riwayat terdapat terjemahan dari dataset itu sendiri, ditampilkan apa adanya. Terjemahan itu tidak menyebut nama penerjemah, hak atasnya belum diverifikasi, dan belum ada yang mencocokkannya dengan teks Arab; sebagian riwayat tidak memiliki terjemahan. Teks Arablah yang menjadi teksnya.

Kitab 18 · The Book of Divorce

Teks Arab, penomoran, nama kitab dan derajatnya ditampilkan persis seperti yang tercantum dalam sebuah dataset terbuka (hadith-api). Sabīl belum memverifikasi ketepatannya maupun hak atasnya, dan tinjauan ulamanya belum dimulai. Sampai saat itu, cocokkan sebuah riwayat dengan edisi cetak sebelum mengandalkannya.