Langsung ke konten
Muwaththa’ Malik

No. 1244

No. 1244Kitab 29, no. 41
وَحَدَّثَنِي عَنْ مَالِكٍ، عَنْ نَافِعٍ، عَنْ عَبْدِ اللَّهِ بْنِ عُمَرَ، أَنَّهُ سُئِلَ عَنِ الْمَرْأَةِ، يُتَوَفَّى عَنْهَا زَوْجُهَا وَهِيَ حَامِلٌ فَقَالَ عَبْدُ اللَّهِ بْنُ عُمَرَ إِذَا وَضَعَتْ حَمْلَهَا فَقَدْ حَلَّتْ ‏.‏ فَأَخْبَرَهُ رَجُلٌ مِنَ الأَنْصَارِ كَانَ عِنْدَهُ أَنَّ عُمَرَ بْنَ الْخَطَّابِ قَالَ لَوْ وَضَعَتْ وَزَوْجُهَا عَلَى سَرِيرِهِ لَمْ يُدْفَنْ بَعْدُ لَحَلَّتْ ‏.‏
Telah menceritakan kepadaku dari Malik dari [Nafi'] dari [Abdullah bin Umar] Bahwasanya ia pernah ditanya tentang seorang wanita yang ditinggal mati suaminya, padahal ia sedang hamil. Abdullah bin Umar lalu menjawab; "Bila dia telah melahirkan bayinya, berarti masa iddahnya telah berakhir." Lalu [seorang lelaki Anshar] yang sedang bersamanya mengabarkan kepadanya, bahwa [Umar bin Khattab] pernah berkata; "Seandainya ia telah melahirkan sementara jasad suaminya masih terbaring di atas tempat tidur dan belum dikuburkan, maka ia telah menjadi halal
Derajat dalam sumber
  • Mauquf SahihSalim al-Hilali

Di bawah setiap riwayat terdapat terjemahan dari dataset itu sendiri, ditampilkan apa adanya. Terjemahan itu tidak menyebut nama penerjemah, hak atasnya belum diverifikasi, dan belum ada yang mencocokkannya dengan teks Arab; sebagian riwayat tidak memiliki terjemahan. Teks Arablah yang menjadi teksnya.

Kitab 29 · Divorce

Teks Arab, penomoran, nama kitab dan derajatnya ditampilkan persis seperti yang tercantum dalam sebuah dataset terbuka (hadith-api). Sabīl belum memverifikasi ketepatannya maupun hak atasnya, dan tinjauan ulamanya belum dimulai. Sampai saat itu, cocokkan sebuah riwayat dengan edisi cetak sebelum mengandalkannya.