Langsung ke konten
Muwaththa’ Malik

No. 1239

No. 1239Kitab 29, no. 36
وَحَدَّثَنِي عَنْ مَالِكٍ، عَنْ هِشَامِ بْنِ عُرْوَةَ، عَنْ أَبِيهِ، أَنَّهُ قَالَ كَانَ الرَّجُلُ إِذَا طَلَّقَ امْرَأَتَهُ ثُمَّ ارْتَجَعَهَا قَبْلَ أَنْ تَنْقَضِيَ عِدَّتُهَا كَانَ ذَلِكَ لَهُ وَإِنْ طَلَّقَهَا أَلْفَ مَرَّةٍ فَعَمَدَ رَجُلٌ إِلَى امْرَأَتِهِ فَطَلَّقَهَا حَتَّى إِذَا شَارَفَتِ انْقِضَاءَ عِدَّتِهَا رَاجَعَهَا ثُمَّ طَلَّقَهَا ثُمَّ قَالَ لاَ وَاللَّهِ لاَ آوِيكِ إِلَىَّ وَلاَ تَحِلِّينَ أَبَدًا ‏.‏ فَأَنْزَلَ اللَّهُ تَبَارَكَ وَتَعَالَى ‏{‏الطَّلاَقُ مَرَّتَانِ فَإِمْسَاكٌ بِمَعْرُوفٍ أَوْ تَسْرِيحٌ بِإِحْسَانٍ‏}‏ فَاسْتَقْبَلَ النَّاسُ الطَّلاَقَ جَدِيدًا مِنْ يَوْمِئِذٍ مَنْ كَانَ طَلَّقَ مِنْهُمْ أَوْ لَمْ يُطَلِّقْ ‏.‏
Telah menceritakan kepada kami dari Malik dari [Hisyam bin Urwah] dari [Bapaknya] berkata; "Jika seorang laki-laki menceraikan isterinya, dia berhak ruju' lagi kepadanya selagi masa iddahnya belum habis, meski dia menceraikannya sampai seribu kali. Seorang laki-laki sengaja menceraikan isterinya, hingga ketika masa iddahnya akan selesai ia kembali meruju'nya, lalu kembali menceraikannya. Setelah itu ia berkata, "Tidak, demi Allah, aku tidak akan menggaulimu dan kamu selamanya tidak akan menjadi halal (tidak pernah habis masa iddahnya karena selalu diruju') ." Kemudian Allah Tabaraka Wa Ta'ala menurunkan ayat: '(Talak (yang dapat dirujuki) dua kali. Setelah itu, boleh ruju' lagi dengan cara yang ma'ruf atau menceraikan dengan cara yang baik) ' (Qs. Al Baqarah: 231) Semenjak turunnya ayat ini, orang-orang menghitung talak dari awal lagi, baik yang sudah pernah mentalak ataupun yang belum pernah
Derajat dalam sumber
  • DaifSalim al-Hilali

Di bawah setiap riwayat terdapat terjemahan dari dataset itu sendiri, ditampilkan apa adanya. Terjemahan itu tidak menyebut nama penerjemah, hak atasnya belum diverifikasi, dan belum ada yang mencocokkannya dengan teks Arab; sebagian riwayat tidak memiliki terjemahan. Teks Arablah yang menjadi teksnya.

Kitab 29 · Divorce

Teks Arab, penomoran, nama kitab dan derajatnya ditampilkan persis seperti yang tercantum dalam sebuah dataset terbuka (hadith-api). Sabīl belum memverifikasi ketepatannya maupun hak atasnya, dan tinjauan ulamanya belum dimulai. Sampai saat itu, cocokkan sebuah riwayat dengan edisi cetak sebelum mengandalkannya.