Langsung ke konten
Muwaththa’ Malik

No. 1238

No. 1238Kitab 29, no. 35
وَحَدَّثَنِي عَنْ مَالِكٍ، عَنْ عَبْدِ اللَّهِ بْنِ دِينَارٍ، أَنَّهُ قَالَ سَمِعْتُ عَبْدَ اللَّهِ بْنَ عُمَرَ، قَرَأَ ‏{‏يَا أَيُّهَا النَّبِيُّ إِذَا طَلَّقْتُمُ النِّسَاءَ فَطَلِّقُوهُنَّ‏}‏ لِقُبُلِ عِدَّتِهِنَّ ‏.‏ قَالَ مَالِكٌ يَعْنِي بِذَلِكَ أَنْ يُطَلِّقَ فِي كُلِّ طُهْرٍ مَرَّةً ‏.‏
Telah menceritakan kepadaku dari Malik dari [Abdullah bin Dinar] berkata, aku mendengar [Abdullah bin Umar] membaca ayat: '(Hai nabi, apabila kamu menceraikan Isteri-isterimu, maka hendaklah kamu ceraikan mereka…" (Qs. Ath Thalaq: 1) pada permulaan masa iddah mereka." Malik berkata; "Maksudnya hendaklah menceraikan satu kali pada setiap dalam keadaan suci
Derajat dalam sumber
  • Mauquf SahihSalim al-Hilali

Di bawah setiap riwayat terdapat terjemahan dari dataset itu sendiri, ditampilkan apa adanya. Terjemahan itu tidak menyebut nama penerjemah, hak atasnya belum diverifikasi, dan belum ada yang mencocokkannya dengan teks Arab; sebagian riwayat tidak memiliki terjemahan. Teks Arablah yang menjadi teksnya.

Kitab 29 · Divorce

Teks Arab, penomoran, nama kitab dan derajatnya ditampilkan persis seperti yang tercantum dalam sebuah dataset terbuka (hadith-api). Sabīl belum memverifikasi ketepatannya maupun hak atasnya, dan tinjauan ulamanya belum dimulai. Sampai saat itu, cocokkan sebuah riwayat dengan edisi cetak sebelum mengandalkannya.