Langsung ke konten
Muwaththa’ Malik

No. 1044

No. 1044Kitab 24, no. 3
حَدَّثَنِي يَحْيَى، عَنْ مَالِكٍ، عَنْ زَيْدِ بْنِ أَسْلَمَ، عَنْ عَطَاءِ بْنِ يَسَارٍ، أَنَّ رَجُلاً، مِنَ الأَنْصَارِ مِنْ بَنِي حَارِثَةَ كَانَ يَرْعَى لِقْحَةً لَهُ بِأُحُدٍ فَأَصَابَهَا الْمَوْتُ فَذَكَّاهَا بِشِظَاظٍ فَسُئِلَ رَسُولُ اللَّهِ صلى الله عليه وسلم عَنْ ذَلِكَ فَقَالَ ‏ "‏ لَيْسَ بِهَا بَأْسٌ فَكُلُوهَا ‏"‏ ‏.‏
Telah menceritakan kepadaku Yahya dari Malik dari [Zaid bin Aslam] dari [Atha' bin Yasar] berkata, "Seorang laki-laki Anshar dari Bani Haritsah pernah mengembalakan unta perahan di padang uhud, unta tersebut lalu mati hingga ia menyembelihnya dengan kayu yang tajam. Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam lalu ditanya tentang hal itu, beliau menjawab; "Itu tidak mengapa, makanlah daging tersebut
Derajat dalam sumber
  • SahihSalim al-Hilali

Di bawah setiap riwayat terdapat terjemahan dari dataset itu sendiri, ditampilkan apa adanya. Terjemahan itu tidak menyebut nama penerjemah, hak atasnya belum diverifikasi, dan belum ada yang mencocokkannya dengan teks Arab; sebagian riwayat tidak memiliki terjemahan. Teks Arablah yang menjadi teksnya.

Kitab 24 · Slaughtering Animals

Teks Arab, penomoran, nama kitab dan derajatnya ditampilkan persis seperti yang tercantum dalam sebuah dataset terbuka (hadith-api). Sabīl belum memverifikasi ketepatannya maupun hak atasnya, dan tinjauan ulamanya belum dimulai. Sampai saat itu, cocokkan sebuah riwayat dengan edisi cetak sebelum mengandalkannya.