Langsung ke konten
Sunan Ibnu Majah

No. 3389

No. 3389Kitab 30, no. 19
حَدَّثَنَا عَلِيُّ بْنُ مَيْمُونٍ الرَّقِّيُّ، حَدَّثَنَا خَالِدُ بْنُ حَيَّانَ، عَنْ سُلَيْمَانَ بْنِ عَبْدِ اللَّهِ بْنِ الزِّبْرِقَانِ، عَنْ يَعْلَى بْنِ شَدَّادِ بْنِ أَوْسٍ، سَمِعْتُ مُعَاوِيَةَ، يَقُولُ سَمِعْتُ رَسُولَ اللَّهِ ـ صلى الله عليه وسلم ـ يَقُولُ ‏ "‏ كُلُّ مُسْكِرٍ حَرَامٌ عَلَى كُلِّ مُؤْمِنٍ ‏"‏ ‏.‏ وَهَذَا حَدِيثُ الرَّقِّيِّينَ ‏.‏
Telah menceritakan kepada kami [Ali bin Maimun Ar Raqqi] telah menceritakan kepada kami [Khalid bin Hayyan] dari [Sulaiman bin Abdullah bin Az Zabriqan] dari [Ya'la bin Syaddad bin Aus] saya mendengar [Mu'awiyah] berkata, "Aku mendengar Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam bersabda: "Setiap yang memabukkan adalah haram bagi setiap mukmin." Ini adalah hadits penduduk Raqqiyin
Derajat dalam sumber
  • DaifAl-Albani
  • DaifMuhammad Fouad Abd al-Baqi
  • DaifZubair Ali Zai

Di bawah setiap riwayat terdapat terjemahan dari dataset itu sendiri, ditampilkan apa adanya. Terjemahan itu tidak menyebut nama penerjemah, hak atasnya belum diverifikasi, dan belum ada yang mencocokkannya dengan teks Arab; sebagian riwayat tidak memiliki terjemahan. Teks Arablah yang menjadi teksnya.

Kitab 30 · Chapters on Drinks

Teks Arab, penomoran, nama kitab dan derajatnya ditampilkan persis seperti yang tercantum dalam sebuah dataset terbuka (hadith-api). Sabīl belum memverifikasi ketepatannya maupun hak atasnya, dan tinjauan ulamanya belum dimulai. Sampai saat itu, cocokkan sebuah riwayat dengan edisi cetak sebelum mengandalkannya.