Langsung ke konten
Sunan Ibnu Majah

No. 3388

No. 3388Kitab 30, no. 18
حَدَّثَنَا يُونُسُ بْنُ عَبْدِ الأَعْلَى، حَدَّثَنَا ابْنُ وَهْبٍ، أَخْبَرَنَا ابْنُ جُرَيْجٍ، عَنْ أَيُّوبَ بْنِ هَانِئٍ، عَنْ مَسْرُوقٍ، عَنِ ابْنِ مَسْعُودٍ، أَنَّ رَسُولَ اللَّهِ ـ صلى الله عليه وسلم ـ قَالَ ‏ "‏ كُلُّ مُسْكِرٍ حَرَامٌ ‏"‏ ‏.‏ قَالَ ابْنُ مَاجَهْ هَذَا حَدِيثُ الْمِصْرِيِّينَ ‏.‏
Telah menceritakan kepada kami [Yunus bin Abdul A'la] telah menceritakan kepada kami [Ibnu Wahb] telah mengabarkan kepada kami [Ibnu Juraij] dari [Ayyub bin Hani`] dari [Masruq] dari [Ibnu Mas'ud], bahwa Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam bersabda: "Setiap sesuatu yang memabukkan adalah haram." Ibnu Majah berkata, "Ini adalah hadits orang-orang Mesir
Derajat dalam sumber
  • SahihAl-Albani
  • Sahih LighairihiMuhammad Fouad Abd al-Baqi
  • Sahih LighairihiShuaib Al Arnaut
  • SahihZubair Ali Zai

Di bawah setiap riwayat terdapat terjemahan dari dataset itu sendiri, ditampilkan apa adanya. Terjemahan itu tidak menyebut nama penerjemah, hak atasnya belum diverifikasi, dan belum ada yang mencocokkannya dengan teks Arab; sebagian riwayat tidak memiliki terjemahan. Teks Arablah yang menjadi teksnya.

Kitab 30 · Chapters on Drinks

Teks Arab, penomoran, nama kitab dan derajatnya ditampilkan persis seperti yang tercantum dalam sebuah dataset terbuka (hadith-api). Sabīl belum memverifikasi ketepatannya maupun hak atasnya, dan tinjauan ulamanya belum dimulai. Sampai saat itu, cocokkan sebuah riwayat dengan edisi cetak sebelum mengandalkannya.