Ya Allah, janganlah Engkau jadikan kuburanku sebagai berhala (waṡan)
عن أبي هريرة رضي الله عنه عن النبي صلى الله عليه وسلم: «اللهُمَّ لَا تَجْعَلْ قَبْرِي وَثَنًا، لَعَنَ اللهُ قَوْمًا اتَّخَذُوا قُبُورَ أَنْبِيَائِهِمْ مَسَاجِدَ».
Abu Hurairah -raḍiyallāhu 'anhu- meriwayatkan dari Nabi ﷺ, beliau bersabda, "Ya Allah, janganlah Engkau jadikan kuburanku sebagai berhala (waṡan). Allah melaknat orang-orang yang menjadikan kuburan para Nabi mereka sebagai tempat ibadah."
HR. AhmadDerajatSahih
Penjelasan
Nabi ﷺ berdoa kepada Tuhannya agar tidak menjadikan kuburnya seperti berhala yang disembah oleh manusia dengan diagungkan dan dijadikan kiblat dalam sujud. Kemudian beliau ﷺ mengabarkan bahwa Allah telah menjauhkan rahmat-Nya dari orang-orang yang menjadikan kubur para Nabi sebagai tempat beribadah, karena menjadikan kubur-kubur itu sebagai tempat beribadah adalah pengantar menuju penyembahannya serta meyakini hal itu.
Faedah
1- Sikap melampaui batas syariat terkait makam para nabi dan orang-orang saleh akan mengantarkan kepada penyembahannya selain Allah; hal ini wajib diwapadai karena termasuk sarana-sarana kesyirikan.
2- Seseorang tidak boleh pergi ke kuburan untuk mengagungkannya dan beribadah di sana, walaupun sosok di dalam kuburan tersebut dikenal sangat taat kepada Allah Ta'ala.
3- Membangun masjid di atas kuburan hukumnya haram.
4- Salat di kuburan hukumnya haram, meski tidak dibangun dalam wujud masjid, kecuali menyalati jenazah yang belum disalati.
Rujukan
مسند أحمد (12/ 314) (7358).
فتح المجيد شرح كتاب التوحيد، لعبد الرحمن التميمي (1/ 434).
القول المفيد على كتاب التوحيد، لمحمد بن عثيمين (1/ 434).
الملخص في شرح كتاب التوحيد، لصالح الفوزان (ص178).
الجديد في شرح كتاب التوحيد، لمحمد القرعاوي (ص194).
التمهيد لشرح كتاب التوحيد، لصالح آل الشيخ (ص51).
مشكاة المصابيح، للتبريزي (1/ 234).
Setiap hadis, derajat, penjelasan, dan faedah di sini ditampilkan persis sebagaimana diterbitkan HadeethEnc.com, menurut ketentuan penerbitan ulangnya. Derajat itu tidak menyebut siapa yang menilainya. Terjemahan dan penjelasan adalah karya para penyusunnya, dan sebagian menyebutkan hukum; para peninjau Sabīl belum memeriksanya. Hadis berbahasa Arablah teksnya. Sumber: HadeethEnc.com