Langsung ke konten
Hadis dengan penjelasan

Jika bagian lingkar luar matahari mulai terbit, janganlah kalian salat hingga terang (sempurna terbitnya), dan jika bagian lingkar luar matahari mulai terbenam, janganlah kalian salat hingga benar-benar telah hilang! Dan janganlah kalian menunggu untuk salat saat terbit atau saat terbenam matahari, karena sesungguhnya matahari terbit di antara dua tanduk setan.

عن ابن عمر رضي الله عنهما قال: قال رسول الله صلى الله عليه وسلم : «إذا طلعَ حاجبُ الشمس فدَعُوا الصلاةَ حتى تَبْرُزَ، وإذا غاب حاجبُ الشمس فدَعُوا الصلاةَ حتى تغيبَ، ولا تَحَيَّنُوا بصلاتِكم طُلُوعَ الشمسِ ولا غروبَها، فإنَّها تطلُعُ بيْن قَرْنَيْ شيطان، أو الشيطان».
Dari Ibnu Umar -raḍiyallāhu 'anhumā-, ia berkata, "Rasulullah -ṣallallāhu 'alaihi wa sallam- bersabda, "JJika bagian lingkar luar matahari mulai terbit, janganlah kalian salat hingga terang (sempurna terbitnya), dan jika bagian lingkar luar matahari mulai terbenam, janganlah kalian salat hingga benar-benar telah hilang! Dan janganlah kalian menunggu untuk salat saat terbit atau saat terbenam matahari, karena sesungguhnya matahari terbit di antara dua tanduk setan."
Muttafaq 'alaihDerajatHadis sahih
Penjelasan

Nabi -ṣallallāhu 'alaihi wa sallam- memerintahkan kita apabila bagian lingkar luar matahari yang pertama kali muncul telah terbit, hendaknya kita tidak melakukan salat hingga matahari terbit seluruhnya dan meninggi. Jika bagian lingkar luar matahari terbenam, hendaknya kita tidak melakukan salat sampai matahari terbenam secara total. Beliau juga melarang kita mendirikan salat saat terbit dan terbenam matahari. Sebab larangan ini karena matahari terbit dan terbenam di antara dua tanduk setan, yakni di antara dua sisi kepalanya karena setan itu berdiri tegak di hadapan matahari saat terbit agar ketika matahari mulai memancarkan cahaya ia tepat berada di antara kedua tanduknya. Dengan demikian ia menjadi kiblat bagi orang yang sujud kepada matahari. Demikian juga saat terbenam. Salat dilarang pada waktu tersebut agar tidak menyerupai mereka dalam ibadah.

Rujukan

- صحيح البخاري، نشر: دار طوق النجاة (مصورة عن السلطانية بإضافة ترقيم محمد فؤاد عبد الباقي)، الطبعة: الأولى، 1422ه. - صحيح مسلم، تحقيق: محمد فؤاد عبد الباقي، نشر: دار إحياء التراث العربي – بيروت. - عمدة القاري شرح صحيح البخاري، لمحمود بن أحمد بن موسى الحنفى بدر الدين العينى، الناشر: دار إحياء التراث العربي – بيروت. - مرقاة المفاتيح شرح مشكاة المصابيح، لعلي بن سلطان الملا الهروي القاري، الناشر: دار الفكر، بيروت – لبنان، الطبعة: الأولى، 1422هـ - 2002م. - شرح الطيبي على مشكاة المصابيح المسمى بـ (الكاشف عن حقائق السنن), شرف الدين الحسين بن عبد الله الطيبي, المحقق: د. عبد الحميد هنداوي, الناشر: مكتبة نزار مصطفى الباز - مكة المكرمة - الرياض, الطبعة: الأولى، 1417 هـ - 1997 م.

Hadis ini di HadeethEnc.com
Jin

Setiap hadis, derajat, penjelasan, dan faedah di sini ditampilkan persis sebagaimana diterbitkan HadeethEnc.com, menurut ketentuan penerbitan ulangnya. Derajat itu tidak menyebut siapa yang menilainya. Terjemahan dan penjelasan adalah karya para penyusunnya, dan sebagian menyebutkan hukum; para peninjau Sabīl belum memeriksanya. Hadis berbahasa Arablah teksnya. Sumber: HadeethEnc.com