Ada sekelompok orang datang menemui Nabi ﷺ, jumlah mereka sepuluh orang, lalu beliau membaiat sembilan orang di antara mereka untuk setia kepada ajaran Islam dan patuh, dan tidak membaiat orang kesepuluh. Ketika beliau ditanya tentang penyebabnya, beliau ﷺ mengatakan bahwa dia memakai jimat, yaitu sesuatu yang diikat atau digantung berupa manik-manik dan lainnya untuk menolak 'ain (pandangan jahat) atau keburukan. Lalu laki-laki tersebut memasukkan tangannya ke tempat jimat lalu memutusnya dan membuangnya. Lantas ketika itu Nabi ﷺ membaiatnya seraya bersabda memperingatkan terkait jimat dan menerangkan hukumnya: "Siapa yang menggantung jimat, ia telah berbuat kesyirikan."
- 1- Orang yang bersandar kepada selain Allah, maka Allah akan memberikan kebalikan dari keinginannya.
- 2- Meyakini bahwa menggantung jimat sebagai sarana untuk menolak gangguan dan 'ain hukumnya syirik kecil, sedangkan meyakininya sebagai pemberi manfaat maka hukumnya syirik besar.
مسند أحمد (28/ 636) (17422). الملخص في شرح كتاب التوحيد، لصالح الفوزان (ص74). الجديد في شرح كتاب التوحيد، لمحمد القرعاوي (ص85).