Langsung ke konten
Hadis dengan penjelasan

Janganlah kalian mengatakan, ‘Atas kehendak Allah dan kehendak polan’, tapi katakanlah, ‘Atas kehendak Allah kemudian kehendak polan.'

عَنْ حُذَيْفَةَ رضي الله عنه أَنَّ رَسُولَ اللهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ قَالَ: «لَا تَقُولُوا: مَا شَاءَ اللهُ وَشَاءَ فُلَانٌ، وَلَكِنْ قُولُوا: مَا شَاءَ اللهُ ثُمَّ شَاءَ فُلَانٌ».
Ḥużaifah -raḍiyallāhu 'anhu- meriwayatkan bahwa Rasulullah -ṣallallāhu 'alaihi wa sallam- bersabda, "Janganlah kalian mengatakan, ‘Atas kehendak Allah dan kehendak polan’, tapi katakanlah, ‘Atas kehendak Allah kemudian kehendak polan.'"
HR. Abu Daud, Nasai dalam Al-Kubrā, dan AhmadDerajatSahih berdasarkan semua jalurnya
Penjelasan

Nabi ﷺ melarang seorang muslim dalam percakapannya mengucapkan: Atas kehendak Allah dan kehendak polan, ataupun: atas kehendak Allah dan polan. Alasannya adalah karena kehendak dan kemauan Allah bersifat umum, tidak ada seorang pun yang menyertai-Nya di dalamnya. Sedangkan menggunakan kata "waw" (bermakna: dan) sebagai kata sambung mengindikasikan adanya kesertaan seseorang bersama Allah dan penyetaraan antara keduanya. Akan tetapi, hendaklah mengatakan: Atas kehendak Allah kemudian kehendak polan; yaitu menjadikan kehendak hamba mengikuti kehendak Allah dengan menggunakan "ṡumma" (bermakna: kemudian) sebagai ganti "waw" (bermakna: dan), karena ṡumma menunjukkan kehadiran setelahnya dan selang waktu.

Faedah
  1. 1- Pengharaman ucapan: "Atas kehendak Allah dan kehendakmu" dan lafaz-lafaz semisal yang mengandung penyambungan kepada Allah menggunakan huruf "waw", karena termasuk syirik dalam lafaz dan ucapan.
  2. 2- Dibolehkan mengucapkan: "Atas kehendak Allah kemudian kehendakmu" dan lafaz-lafaz semisal yang mengandung penyambungan kepada Allah menggunakan huruf "ṡumma", karena hal terlarang itu tidak ada di dalamnya.
  3. 3- Penetapan adanya kehendak bagi Allah serta penetapan adanya kehendak bagi hamba. Kehendak hamba mengikuti kehendak Allah Ta'ala.
  4. 4- Larangan menjadikan makhluk sebagai sekutu Allah dalam kehendak, walaupun dalam bentuk lafaz.
  5. 5- Apabila penuturnya meyakini bahwa kehendak hamba sama seperti kehendak Allah ﷻ dalam hal cakupan dan keumumannya, atau meyakini bahwa hamba tersebut memiliki kehendak yang berdiri sendiri, maka hukumnya syirik besar. Adapun kalau dia meyakini bahwa ia di bawah itu, maka hukumnya syirik kecil.
Rujukan

السنن الكبرى للنسائي (9/ 361) (10755). سنن أبي داود (7/ 334) (4980). مسند أحمد (38/ 299) (23265)، (38/ 364) (23339). الجديد في شرح كتاب التوحيد، لمحمد القرعاوي (ص368). الملخص في شرح كتاب التوحيد، لصالح الفوزان (ص329).

Hadis ini di HadeethEnc.com
Tauhid Ulūhiyyah

Setiap hadis, derajat, penjelasan, dan faedah di sini ditampilkan persis sebagaimana diterbitkan HadeethEnc.com, menurut ketentuan penerbitan ulangnya. Derajat itu tidak menyebut siapa yang menilainya. Terjemahan dan penjelasan adalah karya para penyusunnya, dan sebagian menyebutkan hukum; para peninjau Sabīl belum memeriksanya. Hadis berbahasa Arablah teksnya. Sumber: HadeethEnc.com