Umar bin al-Khaṭṭāb -raḍiyallāhu 'anhu- meriwayatkan, Rasulullah ﷺ bersabda, "Sungguh Allah ﷻ melarang kalian bersumpah dengan nenek moyang kalian." Umar berkata, "Demi Allah! Tidak pernah lagi aku bersumpah dengan nenek moyang sejak aku mendengar Rasulullah ﷺ melarangnya, baik sengaja ataupun dalam bentuk nukilan."
Muttafaq 'alaihDerajatSahih
Penjelasan
Nabi ﷺ mengabarkan bahwa Allah Ta'ala melarang bersumpah dengan nenek moyang. Siapa yang hendak bersumpah, jangan bersumpah kecuali dengan nama Allah dan tidak bersumpah dengan selain-Nya. Kemudian Umar bin Al-Khaṭṭāb -raḍiyallāhu 'anhu- menyebutkan bahwa ia tidak pernah lagi bersumpah dengan itu sejak mendengar Rasulullah ﷺ melarangnya, baik sengaja maupun dalam bentuk nukilan sumpah orang lain dengan selain nama Allah.
Faedah
1- Pengharaman bersumpah dengan selain nama Allah. Terkait larangan ini, bersumpah dengan nenek moyang disebutkan khusus karena itu merupakan kebiasaan kaum jahiliah.
2- Sumpah ialah bersumpah dengan Allah atau nama-nama Allah maupun sifat-sifat-Nya dalam suatu urusan dengan tujuan menegaskannya.
3- Keutamaan Umar -raḍiyallāhu 'anhu- dalam hal kesegeraannya menaati perintah Rasulullah ﷺ, baiknya pemahamannya, dan ketinggian sifat waraknya.
Rujukan
صحيح البخاري (8/ 132) (6647).
صحيح مسلم (3/ 1266) (1646).
تيسير العلام شرح عمدة الأحكام، للبسام (ص684).
الإلمام بشرح عمدة الأحكام، لإسماعيل الأنصاري (2/ 134).
Setiap hadis, derajat, penjelasan, dan faedah di sini ditampilkan persis sebagaimana diterbitkan HadeethEnc.com, menurut ketentuan penerbitan ulangnya. Derajat itu tidak menyebut siapa yang menilainya. Terjemahan dan penjelasan adalah karya para penyusunnya, dan sebagian menyebutkan hukum; para peninjau Sabīl belum memeriksanya. Hadis berbahasa Arablah teksnya. Sumber: HadeethEnc.com