Syariat yang suci ini datang membawa segala yang mengandung kebaikan dan manfaat serta memerangi segala hal yang mengandung bahaya dan kerusakan. Diantaranya menyeru kepada cinta, kasih, dan sayang serta melarang saling menjauhi, saling memutus, dan saling membenci. Ketika Allah membolehkan poligami mengingat adanya beragam manfaat, dan -biasanya- menghimpun beberapa istri dalam tanggungan seorang suami dapat menimbulkan permusuhan dan kebencian diantara mereka karena adanya kecemburuan, maka Allah melarang poligami diantara sebagian kerabat karena dikhawatirkan adanya pemutusan hubungan antar kerabat. Untuk itu, Allah melarang menggabungkan pernikahan saudari dengan saudari, dan menikahi bibi dengan keponakan, keponakan dengan saudari perempuan ibu dan lainnya, karena jika salah satunya ditakdirkan melahirkan anak laki-laki dan yang lainnya melahirkan anak perempuan, maka diharamkan pernikahannya karena nasab. Ini menunjukkan larangan menggabungkan dalam kondisi seperti ini. Hadis ini mengecualikan keumuman firman Allah -Ta'ālā-, "Dan Aku menghalalkan untuk kalian selain itu."
- صحيح البخاري –الجامع الصحيح-؛ للإمام أبي عبد الله محمد بن إسماعيل البخاري، عناية محمد زهير الناصر، دار طوق النجاة، الطبعة الأولى، 1422هـ. - صحيح مسلم؛ للإمام مسلم بن الحجاج، حققه ورقمه محمد فؤاد عبد الباقي، دار عالم الكتب-الرياض، الطبعة الأولى، 1417هـ. - الإلمام بشرح عمدة الأحكام للشيخ إسماعيل الأنصاري-مطبعة السعادة-الطبعة الثانية 1392ه. - تيسير العلام شرح عمدة الأحكام-عبد الله البسام-تحقيق محمد صبحي حسن حلاق- مكتبة الصحابة- الشارقة- الطبعة العاشرة- 1426ه. - خلاصة الكلام شرح عمدة الأحكام- فيصل بن عبد العزيز بن فيصل ابن حمد المبارك الحريملي النجدي - الطبعة: الثانية، 1412 هـ - 1992 م.