Langsung ke konten
Hadis dengan penjelasan

Wanita-wanita Yang Haram Dinikahi

3 hadis

Seandainya ia bukan anak tiriku dalam asuhanku, ia pun tetap tidak akan halal bagiku karena ia adalah putri saudaraku sesusuan. Aku dan Abu Salamah pernah disusui oleh Ṡuwaibah. Karena itu, janganlah kalian menawarkan putri-putri dan saudari-saudari kalian kepadaku.

عن أم حبيبة بنت أبي سفيان رضي الله عنهما قالت: قلت يا رسول الله، انكح أختي ابنة أبي سفيان. قال: أو تحبين ذلك؟ فقلت: نعم؛ لست لك بمُخْلِيَةٍ، وأحَبُّ من شاركني في خير أختي. فقال رسول الله صلى الله عليه وسلم : إن ذلك لا يحل لي. قالت: إنا نُحَدَّثُ أنك تريد أن تنكح بنت أبي سلمة. قال: بنت أم سلمة؟! قالت: قلت: نعم، قال: إنها لو لم تكن ربيبتي في حَجْرِي، ما حلت لي؛ إنها لابنة أخي من الرضاعة، أرضعتني وأبا سلمة ثويبةُ؛ فلا تعرضن علي بناتكن ولا أخواتكن. قال عروة: وثويبة مولاة لأبي لهب أعتقها، فأرضعت النبي صلى الله عليه وسلم ، فلما مات أبو لهب رآه بعض أهله بشرِّ حِيبة، فقال له: ماذا لقيت؟ قال أبو لهب: لم ألق بعدكم خيرًا، غير أني سقيت في هذه بعتاقتي ثويبة.
Dari Ummu Ḥabibah binti Abi Sufyan -raḍiyallāhu 'anhumā- bahwasanya ia berkata, "Wahai Rasulullah, nikahilah saudariku, putri Abu Sufyan." Beliau bertanya, "Apakah engkau menginginkan itu?" Aku jawab, "Ya. Aku tidak mau membiarkanmu tanpa madu (istri kedua) dan aku ingin saudarikulah yang ikut serta bersamaku dalam kebaikan." Rasulullah -ṣallallāhu 'alaihi wa sallam- bersabda, "Sesungguhnya ia tidak halal bagiku." Ummu Ḥabibah berkata, "Kami mendapatkan kabar bahwa engkau hendak menikahi putri Abu Sufyan." Beliau bersabda, "Putri Abu Sufyan?" Ummu Ḥabibah berkata, "Aku jawab, "Ya." Beliau bersabda, "Seandainya ia bukan anak tiriku dalam asuhanku, ia pun tetap tidak akan halal bagiku karena ia adalah putri saudaraku sesusuan. Aku dan Abu Salamah pernah disusui oleh Ṡuwaibah. Karena itu, janganlah kalian menawarkan putri-putri dan saudari-saudari kalian kepadaku." Urwah berkata, "Ṡuwaibah adalah mantan budak sahaya Abu Lahab yang telah dimerdekakannya. Selanjutnya ia menyusui Nabi -ṣallallāhu 'alaihi wa sallam-. Tatkala Abu Lahab meninggal dunia, salah seorang keluarganya bermimpi melihatnya dalam kondisi yang buruk. Lantas ia bertanya kepadanya, "Apa yang telah engkau dapatkan?" Abu Lahab menjawab, "Aku tidak mendapatkan kebaikan setelah meninggalkan kalian. Hanya saja aku diberi minum di sini karena tindakanku memerdekakan Ṡuwaibah."
Muttafaq 'alaihDerajatHadis sahih
Penjelasan

Ummu Ḥabibah binti Abu Sufyan adalah salah satu Ummahātul Mukminin -raḍiyallāhu 'anhunna-. Ia beruntung dan bahagia bisa menikah dengan Rasulullah -ṣallallāhu 'alaihi wa sallam-, dan dia pantas mendapatkannya, lantas ia meminta kepada Nabi -ṣallallāhu 'alaihi wa sallam- agar menikahi saudarinya. Tentu saja Nabi -ṣallallāhu 'alaihi wa sallam- kaget. Bagaimana bisa Ummu Ḥabibah mempersilahkan beliau untuk menikahi seseorang yang akan menjadi madunya, mengingat hal ini menimbulkan kecemburuan yang berat pada wanita. Karena itu, beliau bersabda -demi mencari keterangan dan karena heran-, " Apakah engkau suka hal itu?" Ummu Ḥabibah menjawab, "Ya. Aku suka itu." Selanjutnya Ummu Ḥabibah menjelaskan sebab kenapa dirinya senang jika beliau menikahi saudarinya. Ia menginginkan ada wanita lain yang ikut serta bersama beliau dan ia tidak sanggup sendirian bersamanya. Karena itu, hendaknya orang yang ikut serta bersamanya dalam kebaikan yang besar ini adalah saudarinya. Tampaknya Ummu Ḥabibah tidak mengetahui diharamkannya menggabungkan antara dua saudari (dalam pernikahan). Untuk itu, Nabi -ṣallallāhu 'alaihi wa sallam- memberitahukan kepadanya bahwa saudarinya itu tidak halal baginya. Ummu Ḥabibah bercerita kepada Rasulullah -ṣallallāhu 'alaihi wa sallam- bahwa dirinya mendapatkan kabar bahwa beliau akan menikahi Binti Abi Salamah. Beliau mempertanyakan hal itu kepadanya untuk penegasan, "Maksudmu Binti Ummi Salamah?" Ummu Ḥabibah menjawab, "Ya." Beliau bersabda - untuk menjelaskan kebohongan rumor/gosip tersebut-, "Sesungguhnya Binti Ummi Salamah tidak halal bagiku karena dua sebab: Pertama, dia adalah anak tiriku yang aku urus dalam pengayomanku. Dia itu putri istriku. Kedua, sesungguhnya Binti Ummi Salamah adalah putri saudaraku sesusuan. Aku dan Abu Salamah pernah disusui oleh Ṡuwaibah - hamba sahaya Abu Lahab -, karena itu, aku juga masih pamannya. Karena itu, janganlah kalian menawarkan putri-putri dan saudari-saudari kalian kepadaku, karena aku lebih tahu dan lebih utama dari kalian untuk mengatur urusanku dalam hal seperti ini.

Rujukan

- صحيح البخاري –الجامع الصحيح-؛ للإمام أبي عبد الله محمد بن إسماعيل البخاري، عناية محمد زهير الناصر، دار طوق النجاة، الطبعة الأولى، 1422هـ. - صحيح مسلم؛ للإمام مسلم بن الحجاج، حققه ورقمه محمد فؤاد عبد الباقي، دار عالم الكتب-الرياض، الطبعة الأولى، 1417هـ. - الإلمام بشرح عمدة الأحكام للشيخ إسماعيل الأنصاري-مطبعة السعادة-الطبعة الثانية 1392ه. - تيسير العلام شرح عمدة الأحكام-عبد الله البسام-تحقيق محمد صبحي حسن حلاق- مكتبة الصحابة- الشارقة- الطبعة العاشرة- 1426ه.

Hadis ini di HadeethEnc.com

Tidak dibolehkan menggabungkan antara seorang istri dengan saudari bapaknya dan seorang istri dengan saudari ibunya

عن أبي هريرة رضي الله عنه مرفوعاً: «لا يجُمَعُ بين المرأة وعمتها، ولا بين المرأة وخالتها».
Dari Abu Hurairah -raḍiyallāhu 'anhu- secara marfū', "Tidak dibolehkan menggabungkan antara seorang istri dengan saudari bapaknya dan seorang istri dengan saudari ibunya."
Muttafaq 'alaihDerajatHadis sahih
Penjelasan

Syariat yang suci ini datang membawa segala yang mengandung kebaikan dan manfaat serta memerangi segala hal yang mengandung bahaya dan kerusakan. Diantaranya menyeru kepada cinta, kasih, dan sayang serta melarang saling menjauhi, saling memutus, dan saling membenci. Ketika Allah membolehkan poligami mengingat adanya beragam manfaat, dan -biasanya- menghimpun beberapa istri dalam tanggungan seorang suami dapat menimbulkan permusuhan dan kebencian diantara mereka karena adanya kecemburuan, maka Allah melarang poligami diantara sebagian kerabat karena dikhawatirkan adanya pemutusan hubungan antar kerabat. Untuk itu, Allah melarang menggabungkan pernikahan saudari dengan saudari, dan menikahi bibi dengan keponakan, keponakan dengan saudari perempuan ibu dan lainnya, karena jika salah satunya ditakdirkan melahirkan anak laki-laki dan yang lainnya melahirkan anak perempuan, maka diharamkan pernikahannya karena nasab. Ini menunjukkan larangan menggabungkan dalam kondisi seperti ini. Hadis ini mengecualikan keumuman firman Allah -Ta'ālā-, "Dan Aku menghalalkan untuk kalian selain itu."

Rujukan

- صحيح البخاري –الجامع الصحيح-؛ للإمام أبي عبد الله محمد بن إسماعيل البخاري، عناية محمد زهير الناصر، دار طوق النجاة، الطبعة الأولى، 1422هـ. - صحيح مسلم؛ للإمام مسلم بن الحجاج، حققه ورقمه محمد فؤاد عبد الباقي، دار عالم الكتب-الرياض، الطبعة الأولى، 1417هـ. - الإلمام بشرح عمدة الأحكام للشيخ إسماعيل الأنصاري-مطبعة السعادة-الطبعة الثانية 1392ه. - تيسير العلام شرح عمدة الأحكام-عبد الله البسام-تحقيق محمد صبحي حسن حلاق- مكتبة الصحابة- الشارقة- الطبعة العاشرة- 1426ه. - خلاصة الكلام شرح عمدة الأحكام- فيصل بن عبد العزيز بن فيصل ابن حمد المبارك الحريملي النجدي - الطبعة: الثانية، 1412 هـ - 1992 م.

Hadis ini di HadeethEnc.com

Rasulullah -ṣallallāhu 'alaihi wa sallam- bersabda tentang putri Hamzah, “Ia tidak halal bagiku (untuk dinikahi). Diharamkan (saudara) karena persusuan seperti diharamkan (saudara) karena nasab. Ia adalah putri saudaraku sepersusuan.”

قال رسول الله صلى الله عليه وسلم في بنت حمزة: «لَا تَحِلُّ لِي يَحْرُمُ من الرَّضَاعِ مَا يَحْرُمُ من النَّسَبِ وهي ابنة أَخِي من الرَّضاعة».
Dari Abdullah bin Abbas -raḍiyallāhu 'anhumā-, Rasulullah -ṣallallāhu 'alaihi wa sallam- bersabda tentang putri Hamzah, “Ia tidak halal bagiku (untuk dinikahi). Diharamkan (saudara) karena persusuan seperti diharamkan (saudara) karena nasab. Ia adalah putri saudaraku sepersusuan.”
Muttafaq 'alaihDerajatHadis sahih
Penjelasan

Ali bin Abi Ṭālib -raḍiyallāhu 'anhu- menginginkan Nabi -ṣallallāhu 'alaihi wa sallam- untuk menikahi putri paman mereka, Hamzah. Lalu beliau -ṣallallāhu 'alaihi wa sallam- memberitahukan bahwa putri tersebut tidak halal untuk beliau nikahi, karena ia adalah putri dari saudara sesusuannya. Sebab Nabi -ṣallallāhu 'alaihi wa sallam- dan paman beliau, Hamzah, pernah menyusu pada Ṡuwaibah –budak wanita Abu Lahab-, sehingga Hamzah pun menjadi saudara sesusuan beliau, maka beliau pun menjadi paman bagi putri Hamzah. Seseorang menjadi haram (untuk dinikahi) karena jalur persusuan sama seperti keharaman seseorang dari jalur nasab.

Rujukan

تيسير العلام شرح عمدة الأحكام للبسام، حققه وعلق عليه وخرج أحاديثه وصنع فهارسه: محمد صبحي بن حسن حلاق، ط10، مكتبة الصحابة، الإمارات - مكتبة التابعين، القاهرة، 1426 هـ. الإلمام بشرح عمدة الأحكام لإسماعيل الأنصاري، ط1، دار الفكر، دمشق، 1381ه. صحيح البخاري، تحقيق: محمد زهير بن ناصر الناصر، ط1، دار طوق النجاة (مصورة عن السلطانية بإضافة ترقيم: محمد فؤاد عبد الباقي)، 1422ه. صحيح مسلم، تحقيق: محمد فؤاد عبد الباقي، دار إحياء التراث العربي، بيروت.

Hadis ini di HadeethEnc.com

Setiap hadis, derajat, penjelasan, dan faedah di sini ditampilkan persis sebagaimana diterbitkan HadeethEnc.com, menurut ketentuan penerbitan ulangnya. Derajat itu tidak menyebut siapa yang menilainya. Terjemahan dan penjelasan adalah karya para penyusunnya, dan sebagian menyebutkan hukum; para peninjau Sabīl belum memeriksanya. Hadis berbahasa Arablah teksnya. Sumber: HadeethEnc.com