Langsung ke konten
Hadis dengan penjelasan

Terlaknatlah orang yang menggauli istrinya di duburnya

عن أبي هريرة رضي الله عنه قال: قال رسول الله صلى الله عليه وسلم: «مَلْعُون مَنْ أتَى امرأتَه في دُبُرِها».
Abu Hurairah -raḍiyallāhu 'anhu- meriwayatkan, Rasulullah ﷺ bersabda, "Terlaknatlah orang yang menggauli istrinya di duburnya."
HR. Abu Daud, Nasai dalam Al-Kubrā, dan AhmadDerajatHasan
Penjelasan

Nabi Muhammad ﷺ mengingatkan agar seorang suami tidak menggauli istrinya di duburnya, bahwa ia terlaknat dan terusir dari rahmat Allah. Perbuatan itu termasuk dosa besar.

Faedah
  1. 1- Pengharaman menggauli perempuan di duburnya.
  2. 2- Bersenang-senang dengan tubuh istri di selain duburnya hukumnya boleh.
  3. 3- Seorang muslim itu menggauli istrinya di kemaluannya, sebagaimana yang diperintahkan oleh Allah. Adapun pada dubur, di dalamnya terkandung pengrusakan terhadap fitrah, mematikan keturunan, menyelisihi karakter yang sehat, dan adanya berbagai resiko tinggi pada kedua pasangan.
Rujukan

سنن أبي داود (3/ 489) (2162). السنن الكبرى للنسائي (8/ 200) (8966). مسند أحمد (15/ 457) (9733). نيل الأوطار، للشوكاني (6/ 237). سبل السلام، للصنعاني (2/ 202). توضِيحُ الأحكَامِ مِن بُلوُغ المَرَام، للبسام (5/ 346). فتح ذي الجلال والاكرام بشرح بلوغ المرام، لابن عثيمين (4/ 535).

Hadis ini di HadeethEnc.com
Adab-adab Menikah

Setiap hadis, derajat, penjelasan, dan faedah di sini ditampilkan persis sebagaimana diterbitkan HadeethEnc.com, menurut ketentuan penerbitan ulangnya. Derajat itu tidak menyebut siapa yang menilainya. Terjemahan dan penjelasan adalah karya para penyusunnya, dan sebagian menyebutkan hukum; para peninjau Sabīl belum memeriksanya. Hadis berbahasa Arablah teksnya. Sumber: HadeethEnc.com