Langsung ke konten
Hadis dengan penjelasan

Tidaklah sedekah mengurangi harta. Tidaklah Allah menambahkan pada seorang hamba dengan sebab memaafkan kecuali kemuliaan. Dan tidaklah seseorang merendahkan diri karena Allah kecuali Allah mengangkat derajatnya

عن أبي هريرة رضي الله عنه عن رسول الله صلى الله عليه وسلم قال: «مَا نَقَصَتْ صَدَقَةٌ مِنْ مَالٍ، وَمَا زَادَ اللهُ عَبْدًا بِعَفْوٍ إِلَّا عِزًّا، وَمَا تَوَاضَعَ أَحَدٌ لِلهِ إِلَّا رَفَعَهُ اللهُ».
Abu Hurairah -raḍiyallāhu 'anhu- meriwayatkan dari Rasulullah ﷺ bahwa beliau bersabda, "Tidaklah sedekah mengurangi harta. Tidaklah Allah menambahkan pada seorang hamba dengan sebab memaafkan kecuali kemuliaan. Dan tidaklah seseorang merendahkan diri karena Allah kecuali Allah mengangkat derajatnya."
HR. MuslimDerajatSahih
Penjelasan

Nabi ﷺ menerangkan bahwa sedekah itu tidak mengurangi harta, justru melindunginya dari berbagai keburukan, dan Allah akan memberi ganti bagi pemiliknya dengan kebaikan yang besar, sehingga yang terjadi ialah penambahan, bukan pengurangan. Beliau juga menerangkan bahwa tidaklah sikap memaafkan di saat mampu untuk membalas atau menghukum pelaku kezaliman melainkan akan menambah kekuatan dan keperkasaan. Juga menerangkan bahwa tidaklah seseorang bersikap tawaduk dan merendahkan diri karena Allah, bukan karena takut pada seseorang, melunak kepadanya, maupun mengharapkan manfaatnya, kecuali balasannya ialah keluhuran dan kemuliaan.

Faedah
  1. Kebaikan dan kesuksesan ada pada pelaksanaan syariat dan mengerjakan kebaikan, walaupun sebagian orang mengira sebaliknya.
Rujukan

صحيح مسلم (4/ 2001) (2588). توضيح الأحكام من بلوغ المرام، للبسام (7/ 501). منحة العلام في شرح بلوغ المرام، لعبد الله الفوزان (10/ 354). فتح ذي الجلال والإكرام، لابن عثيمين (6/ 438). سبل السلام بشرح بلوغ المرام، للصنعاني (2/ 692).

Hadis ini di HadeethEnc.com
Sedekah Sunah

Setiap hadis, derajat, penjelasan, dan faedah di sini ditampilkan persis sebagaimana diterbitkan HadeethEnc.com, menurut ketentuan penerbitan ulangnya. Derajat itu tidak menyebut siapa yang menilainya. Terjemahan dan penjelasan adalah karya para penyusunnya, dan sebagian menyebutkan hukum; para peninjau Sabīl belum memeriksanya. Hadis berbahasa Arablah teksnya. Sumber: HadeethEnc.com