عَنِ الْبَرَاءِ بْنِ عَازِبٍ رَضيَ اللهُ عنه قَالَ: أَمَرَنَا رَسُولُ اللهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ بِسَبْعٍ، وَنَهَانَا عَنْ سَبْعٍ: أَمَرَنَا بِعِيَادَةِ الْمَرِيضِ، وَاتِّبَاعِ الْجَنَازَةِ، وَتَشْمِيتِ الْعَاطِسِ، وَإِبْرَارِ الْقَسَمِ، أَوِ الْمُقْسِمِ، وَنَصْرِ الْمَظْلُومِ، وَإِجَابَةِ الدَّاعِي، وَإِفْشَاءِ السَّلَامِ، وَنَهَانَا عَنْ خَوَاتِيمَ -أَوْ عَنْ تَخَتُّمٍ- بِالذَّهَبِ، وَعَنْ شُرْبٍ بِالْفِضَّةِ، وَعَنِ الْمَيَاثِرِ، وَعَنِ الْقَسِّيِّ، وَعَنْ لُبْسِ الْحَرِيرِ وَالْإِسْتَبْرَقِ وَالدِّيبَاجِ.
Al-Barā` bin 'Āzib -raḍiyallāhu 'anhu- meriwayatkan, "Rasulullah ﷺ memerintahkan kami melakukan tujuh hal dan melarang kami dari tujuh hal. Beliau menyuruh kami untuk menjenguk orang sakit, mengantarkan jenazah, mendoakan orang yang bersin, membantu melaksanakan sumpah -atau orang yang bersumpah memenuhi sumpahnya-, menolong orang yang dizalimi, memenuhi undangan orang yang mengundang, dan menebarkan salam. Beliau melarang kami dari cincin -atau mengenakan cincin- emas, minum dengan (wadah) dari perak, memakai mayāṡir (pelana sutra), mengenakan qassiy (linen bercampur sutra), harīr (sutra), istabraq (sutra yang tebal), dan dībāj (sutra paling bagus)."
Muttafaq 'alaihDerajatSahih
Penjelasan
Nabi ﷺ memerintahkan umat Islam melakukan tujuh perkara dan melarang mereka dari tujuh perkara.
Perkara-perkara yang beliau perintahkan itu adalah: Pertama: Menjenguk orang yang sakit. Kedua: Mengantar jenazah dan ikut serta menyalati, menguburkan, dan mendoakannya. Ketiga: Mendoakan orang yang bersin dan memuji Allah, yaitu dengan mengatakan: Yarḥamukallāh. Keempat: Membantu orang yang bersumpah untuk memenuhi sumpahnya, artinya: jika ia bersumpah pada suatu urusan dan Anda mampu membantunya memenuhi sumpahnya itu maka lakukanlah agar ia tidak terpaksa menebus sumpahnya. Kelima: Membela orang yang terzalimi dengan menolongnya dan menghilangkan kezaliman orang yang menzaliminya sesuai kemampuan. Keenam: Memenuhi orang yang mengundang ke jamuan makan seperti jamuan pernikahan, akikah, atau lainnya. Ketujuh: Menebarkan salam dan menjawabnya. Sedangkan perkara yang beliau larang adalah: Pertama: Memakai dan berhias dengan cincin emas. Kedua: Minum menggunakan bejana perak. Ketiga: Duduk di atas mayāṡir, yaitu kasur sutra yang diletakkan di atas pelana kuda dan unta. Keempat: Mengenakan pakaian yang terbuat dari bahan linen bercampur sutra, dinamakan: qassiy. Kelima: Mengenakan sutra. Keenam: Mengenakan istabraq, yaitu sutra yang tebal. Ketujuh: Mengenakan dībāj, yaitu jenis sutra paling bagus dan paling mahal.
Faedah
- 1- Menerangkan sebagian hak muslim atas saudara muslimnya.
- 2- Pada dasarnya semua perintah ataupun larangan yang datang dalam syariat berlaku umum untuk laki-laki dan perempuan, kecuali yang dikhususkan sebagai kekhususan laki-laki atau kekhususan perempuan.
- 3- Hadis-hadis lain menunjukkan perempuan dilarang ikut mengantarkan jenazah.
- 4- Hadis-hadis lain menunjukkan perempuan dibolehkan mengenakan emas dan sutra.
Rujukan
صحيح البخاري (2/ 71) (1239).
صحيح مسلم (3/ 1635) (2066).
تيسير العلام شرح عمدة الأحكام، للبسام (ص731).
Hadis ini di HadeethEnc.comعَنْ أَبِي هُرَيْرَةَ رَضِيَ اللَّهُ عَنْهُ عَنِ النَّبِيِّ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ قَالَ: «أَسْرِعُوا بِالْجِنَازَةِ، فَإِنْ تَكُ صَالِحَةً فَخَيْرٌ تُقَدِّمُونَهَا، وَإِنْ يَكُ سِوَى ذَلِكَ، فَشَرٌّ تَضَعُونَهُ عَنْ رِقَابِكُمْ».
Abu Hurairah -raḍiyallāhu 'anhu- meriwayatkan dari Nabi ﷺ bahwa beliau bersabda, "Segerakanlah penyelenggaraan jenazah. Karena jika jenazah itu baik, kalian menyegerakannya kepada kebaikan. Tetapi jika selain itu, maka kalian melepaskan keburukan dari pundak kalian."
Muttafaq 'alaihDerajatSahih
Penjelasan
Nabi ﷺ memerintahkan agar menyegerakan penyelenggaraan jenazah, menyalatinya, dan menguburkannya. Jika jenazah itu baik, maka kalian sedang menyegerakannya pada kebaikan berupa nikmat kubur. Tetapi jika selain itu, maka keburukan yang kalian lepaskan dari pundak kalian.
Faedah
- 1- Ibnu Ḥajar berkata, "Dianjurkan agar disegerakan, tetapi tidak berlebihan yang dikhawatirkan terjadi keburukan pada mayit ataupun kesulitan bagi orang yang memikul atau pengantar."
- 2- Penyegeraan tersebut dengan ketentuan apabila kematiannya tidak mendadak yang dikhawatirkan kemungkinan dirinya hanya pingsan, sehingga sebaiknya ia tidak dikubur hingga kematiannya dipastikan atau diakhirkan sedikit untuk suatu kemaslahatan berupa banyaknya orang yang salat atau kehadiran kerabatnya, selama tidak dikhawatirkan ia akan rusak.
- 3- Anjuran menyegerakan jenazah adalah untuk kemaslahatan orang yang mati jika ia baik, atau untuk kemaslahatan para pengantar jika ia buruk.
- 4- An-Nawawiy berkata, "Dari hadis ini dapat diambil pelajaran agar tidak berteman dengan orang-orang yang buruk dan tidak saleh."
Rujukan
صحيح البخاري (2/ 86) (1315).
صحيح مسلم (2/ 651) (944).
تيسير العلام شرح عمدة الأحكام، لعبد الله البسام (ص284).
تنبيه الأفهام شرح عمدة الأحكام، لابن عثيمين (2/ 367).
Hadis ini di HadeethEnc.comعن ابن شماسة المهري قال: حَضَرنَا عَمرو بن العاص رضي الله عنه وهُو فِي سِيَاقَةِ الْمَوتِ، فَبَكَى طَوِيلاً، وَحَوَّلَ وَجهَهُ إِلَى الجِدَارِ، فَجَعَلَ ابنَهُ، يقول: يَا أَبَتَاهُ، أَمَا بَشَّرَكَ رسُول الله -صلَّى الله عليه وسلَّم- بكَذَا؟ أمَا بشَّركَ رسول الله -صلَّى الله عليه وسلَّم- بِكَذَا؟ فَأَقبَلَ بِوَجهِهِ، فقَالَ: إِنَّ أَفضَلَ مَا نُعِدُّ شَهَادَةُ أَنْ لاَ إِلَهَ إِلاَّ الله، وَأَنَّ مُحَمَّدًا رسولُ الله، إِنِّي قَدْ كُنتُ عَلَى أَطْبَاقٍ ثَلاَثٍ: لَقَدْ رَأَيتُنِي وَمَا أَحَدٌ أَشَدَّ بُغْضًا لِرَسُولِ الله -صلَّى الله عليه وسلَّم- مِنِّي، وَلاَ أَحَبَّ إِلَيَّ مِنْ أَنْ أَكُونَ قَدْ اسْتَمْكَنْتُ مِنْهُ فَقَتَلْتُهُ، فَلَوْ مُتُّ عَلَى تِلْكَ الحَالِ لَكُنْتُ مِنْ أَهْلِ النَّارِ، فَلَمَّا جَعَلَ اللهُ الإِسْلاَمَ فِي قَلْبِي أَتَيتُ النَبيَّ -صلَّى الله عليه وسلَّم-، فَقُلتُ: ابْسُطْ يَمِينَكَ فَلِأُبَايِعُكَ، فَبَسَطَ يَمِينَهُ فَقَبَضْتُ يَدِي، فقال: «مَا لَكَ يَا عَمرُو؟» قُلتُ: أَرَدْتُ أَنْ أَشْتَرِطَ، قال: «تَشْتَرِطُ مَاذَا؟» قُلتُ: أَنْ يُغْفَرَ لِي، قال: «أَمَا عَلِمتَ أَنَّ الإِسْلاَمَ يَهْدِمُ مَا كَانَ قَبْلَهُ، وَأَنَّ الهِجْرَةَ تَهْدِمُ مَا كَانَ قَبْلَهَا، وَأَنَّ الحَجَّ يَهْدِمُ مَا كَانَ قَبْلَهُ؟» وَمَا كَان أَحَدٌ أَحبَّ إِلَيَّ مِنْ رسُول الله -صلَّى الله عليه وسلَّم- وَلاَ أَجَلَّ فِي عَينِي مِنْهُ، وَمَا كُنْتُ أُطِيقُ أَنْ أَمْلَأَ عَينِي مِنْهُ؛ إِجْلاَلاً لَهُ، وَلَوْ سُئِلْتُ أَنْ أَصِفَهُ مَا أَطَقْتُ؛ لِأَنِّي لَمْ أَكُنْ أَمْلَأُ عَينِي مِنْهُ، وَلَوْ مِتُّ عَلَى تِلْكَ الحَالِ لَرَجَوْتُ أَنْ أَكُونَ مِنْ أَهْلِ الجَنَّةِ، ثُمَّ وَلِينَا أَشْيَاءَ مَا أَدْرِي مَا حَالِي فِيهَا؟ فَإِذَا أَنَا مِتُّ فَلاَ تَصْحَبْنِي نَائِحَةٌ وَلاَ نَارٌ، فَإِذَا دَفَنْتُمُونِي، فَشُنُّوا عَلَيَّ التُرَابَ شَنًّا، ثُمَّ أَقِيمُوا حَولَ قَبرِي قَدْرَ مَا تُنْحَرُ جَزُور، وَيُقْسَمُ لَحْمُهَا، حتَّى أَسْتَأْنِسَ بِكُم، وَأَنْظُر مَا أُرَاجِعُ بِهِ رُسُلَ رَبِّي.
Dari Ibnu Syammāsah Al-Mahri menuturkan, kami hadir di sisi 'Amru bin 'Āṣ -raḍiyallāhu 'anhu- saat ia menghadapi kematian. Ia menangis lama dan memalingkan wajahnya ke tembok. Putranya berkata, "Wahai ayahku, bukankah Rasulullah -ṣallallāhu 'alaihi wa sallam- telah memberi kabar gembira kepada anda berupa demikian? Bukankah Rasulullah -ṣallallāhu 'alaihi wa sallam- telah memberi kabar gembira kepada anda berupa demikian?" Ia pun menoleh lalu berkata, "Sesungguhnya hal terbaik yang kita siapkan adalah syahadat tidak ada Ilah yang benar selain Allah dan bahwa Muhammad adalah utusan Allah. Aku telah melewati tiga fase: (pertama) sungguh aku melihat diriku di mana tak ada seorang pun yang lebih membenci Rasulullah -ṣallallāhu 'alaihi wa sallam- dibanding aku dan dulu tak ada yang lebih aku sukai dibanding aku memiliki kesempatan untuk membunuh beliau. Seandainya aku mati dalam keadaan itu pasti aku termasuk penghuni neraka. (Kedua) Ketika Allah menumbuhkan Islam dalam hatiku, aku mendatangi Nabi -ṣallallāhu 'alaihi wa sallam-. Aku berkata, "Ulurkan tangan kanan anda agar aku bisa berbaiat pada anda." Beliau mengulurkan tangan kanan, namun aku menahan tanganku. Beliau bertanya, "Kenapa engkau wahai 'Amru?" Aku menjawab, "Aku ingin mengajukan syarat." Beliau bertanya, "Engkau minta syarat apa?" Aku berkata, "Aku diampuni." Beliau bersabda, "Tidakkah engkau tahu bahwa Islam menggugurkan dosa yang terjadi sebelumnya, hijrah menggugurkan dosa yang terjadi sebelumnya, dan haji menggugurkan dosa yang terjadi sebelumnya?" Saat itu tak ada seorang pun yang lebih aku cintai dari Rasulullah -ṣallallāhu 'alaihi wa sallam- dan tidak ada pula yang lebih terhormat di mataku dari beliau. Aku tak mampu menatap beliau karena kewibawaan beliau. Andai aku diminta menggambarkan beliau aku tak mampu, karena aku tidak pernah menatap lekat beliau. Seandainya aku mati dalam kondisi itu sungguh aku bisa berharap termasuk penghuni surga. (Ketiga) Kemudian kami mengurusi berbagai hal yang aku tidak tahu kondisiku dalam berbagai urusan itu. Bila aku mati jangan sampai aku diiringi orang yang meratap dan api. Bila kalian menguburku tuangkanlah tanah padaku dengan sebenar-benarnya. Kemudian berdirilah di sekitar kuburku kurang lebih selama unta disembelih dan dagingnya dibagikan, agar aku merasa nyaman dengan keberadaan kalian, dan melihat jawaban apa yang aku berikan pada utusan-utusan Rabbku.
Diriwayatkan oleh MuslimDerajatHadis sahih
Penjelasan
Hadis 'Amru bin 'Āṣ -raḍiyallāhu 'anhu- mengandung tema kabar gembira dan ucapan selamat atas kebaikan menyajikan sebuah kisah. Ringkasan kisah penting ini sebagai berikut: bahwa sebagian sahabat 'Amru datang saat menjelang kematiannya. Ia menangis keras dan memalingkan wajahnya ke arah tembok -raḍiyallāhu 'anhu-. Ia dalam kondisi menjelang kematian dan akan meninggalkan dunia. Maka putranya berkata, "Mengapa anda menangis, padahal Nabi -ṣallallāhu 'alaihi wa sallam- telah memberi kabar gembira pada anda berupa surga?" Ia menjawab, "Wahai putraku! Aku telah melewati tiga fase kehidupan." Kemudian ia menyebutkan tiga fase ini; (pertama) bahwa ia membenci Nabi -ṣallallāhu 'alaihi wa sallam- dengan kebencian yang dahsyat, tak ada seorang pun di dunia ini yang ia benci sebesar kebenciannya pada beliau, dan ia dulu amat ingin memiliki kesempatan untuk bisa membunuh beliau. Ini bentuk kekufuran yang paling parah. Sampai Allah menanamkan Islam dalam hatinya, lalu ia mendatangi Nabi -ṣallallāhu 'alaihi wa sallam-, seraya berkata, "Wahai Rasullah! Ulurkan tangan anda agar aku bisa membaiat anda atas Islam." Nabi -ṣallallāhu 'alaihi wa sallam- adalah sosok yang paling baik akhlaknya, maka beliau mengulurkan tangan. Akan tetapi 'Amru bin 'Āṣ justru menahan tangannya, bukan karena sombong, akan tetapi untuk memastikan apa yang akan diungkapkannya. Beliau bertanya, "Kenapa engkau?" Ia menjawab, "Wahai Rasulullah! Aku mengajukan syarat -untuk masuk Islam-." Beliau bertanya, "Syarat apa yang engkau ajukan?" Ia menjawab, "Aku mensyaratkan Allah mengampuni kekufuranku dan dosa-dosa yang telah lalu." Inilah keinginan terbesar 'Amru, semoga Allah meridainya. Ia mensyaratkan Allah mengampuninya, karena ia mengira Allah tidak akan mengampuni kesalahannya yang telah lalu. Maka Nabi -ṣallallāhu 'alaihi wa sallam- bersabda, "Tidakkah engkau tahu bahwa Islam menggugurkan dosa yang terjadi sebelumnya, hijrah menggugurkan dosa yang terjadi sebelumnya, dan haji menggugurkan dosa yang terjadi sebelumnya?" Tiga perkara. Islam menggugurkan dosa yang terjadi sebelumnya berdasarkan nas Al-Qur`ān Al-'Azīz. Allah -'Azza wa Jalla berfirman, “Katakanlah kepada orang-orang yang kafir itu, "Jika mereka berhenti (dari kekafirannya), niscaya Allah akan mengampuni dosa-dosa mereka yang sudah lalu; dan jika mereka kembali lagi, sesungguhnya akan berlaku (pada mereka) sunah (Allah terhadap) orang-orang dahulu". Sedangkan hijrah, apabila seseorang meninggalkan negeri tempatnya hidup yang merupakan negeri kufur, maka hijrah ini menghapus dosa yang terjadi sebelumnya. Dan haji menghancurkan dosa yang terjadi sebelumnya berdasarkan sabda Nabi -ṣallallāhu 'alaihi wa sallam-, “Haji yang mabrur tidak mempunyai balasan selain surga.” Lantas 'Amru bin 'Āṣ berbaiat dan mencintai Nabi -ṣallallāhu 'alaihi wa sallam- dengan sangat hingga beliau menjadi manusia yang paling ia cintai. Dan hingga ia tidak mampu memandang lekat beliau karena memuliakan beliau -'alaihi aṣ-ṣalātu wa as-salām-. Maha suci Allah yang membolak-balikkan hati. Kemarin ia sangat membenci beliau hingga berangan-angan bisa membunuh beliau, namun sekarang ia tak kuasa melihat langsung beliau karena memuliakan beliau. Pun ia tidak mampu menggambarkan beliau karena tidak mengetahui beliau secara detail, mengingat ia tidak menatap beliau dengan baik karena kewibawaan beliau. 'Amru -raḍiyallāhu 'anhu- mengatakan bahwa seandainya ia mati dalam kondisi pertama pasti ia menjadi penghuni neraka. Lalu ia berkata, “Seandainya aku mati dalam kondisi itu -yakni kondisi kedua- sungguh aku berharap menjadi penghuni surga.” Perhatikan ungkapan kehati-hatian ini. Secara tegas, ia mengungkapkan seandainya mati dalam kondisi pertama ia termasuk penghuni neraka. Sedang dalam kondisi kedua, lantaran sangat takutnya, ia mengatakan, “Seandainya aku mati dalam keadaan ini sungguh aku berharap menjadi penghuni surga”, dan tidak mengatakan, “pasti aku menjadi penghuni surga.” Karena kesaksian masuk surga adalah perkara yang sulit. Kemudian, selain itu, 'Amru -raḍiyallāhu 'anhu- telah menduduki sejumlah jabatan. Ia pernah menjadi penguasa dan panglima. Pun peristiwa yang terjadi dalam kisah perang Mu'āwiyah melawan lainnya. 'Amru bin 'Āṣ ini terkenal sebagai orang Arab yang jenius dan cerdas. Ia mengatakan, “Aku kawatir peristiwa yang terjadi padaku setelah kondisi yang paling baik tersebut telah menggugurkan amalku.” Kemudian, Amru -raḍiyallāhu 'anhu- berwasiat apabila ia meninggal jangan sampai diikuti orang yang meratap. An-Nā`iḥah adalah wanita yang meratapi mayat dan menangisinya dengan tangisan yang menyerupai tekuran burung merpati. 'Amru -raḍiyallāhu 'anhu- memerintahkan apabila mereka selesai memakamkannya, agar mereka tetap berada di simping kuburnya kurang lebih selama seekor unta disembelih dan dagingnya dibagikan. Agar ia merasa nyaman dan bisa menjawab pertanyaan utusan-utusan Rabbnya, yakni para malaikat yang mendatangi mayat ketika telah dikubur. Apabila orang yang meninggal telah dimakamkan, dua malaikat mendatanginya, mendudukkannya di dalam kubur dan menanyainya tiga pertanyaan. Keduanya bertanya, siapa Rabbmu? Apa agamamu? Siapa Nabimu? 'Amru bin 'Āṣ -raḍiyallāhu 'anhu- memerintah keluarganya tetap berada di dekat kuburnya selama seekor unta disembelih dan dibagikan dagingnya agar ia merasa nyaman dengan keberadaan mereka. Ini menunjukkan mayat itu merasakan kehadiran keluarganya. Telah diriwayatkan dari Nabi -ṣallallāhu 'alaihi wa sallam- bahwa orang yang meninggal itu mendengar suara gesekan sandal orang-orang apabila mereka bubaran selepas menguburkannya. Suara ketukan sandal yang pelan ini didengar mayat apabila mereka selesai memakamkannya. Diriwayatkan dari Nabi -ṣallallāhu 'alaihi wa sallam- dalam hadis hasan bahwa apabila beliau selesai mengubur mayat, beliau berdiri dan mengatakan, “Mintakan ampunan untuk saudaramu dan mohonkan untuknya keteguhan, karena sekarang ia ditanya.” Maka apabila mayat telah dikubur, dianjurkan seseorang berada di samping kuburnya dan berdoa, “Ya Allah! Teguhkan ia. Ya Allah! Teguhkan ia. Ya Allah! Teguhkan ia. Ya Allah! Teguhkan ia. Ya Allah! Ampunilah ia. Ya Allah! Ampunilah ia. Ya Allah! Ampunilah ia.” Demikianlah, apabila Nabi -ṣallallāhu 'alaihi wa sallam- mengucapkan salam beliau mengucapkannya tiga kali, dan apabila berdoa beliau mengucapkannya tiga kali. Kesimpulannya, putra 'Amru bin 'Āṣ berkata kepadanya, “Nabi -ṣallallāhu 'alaihi wa sallam- telah memberi kabar gembira pada anda berupa surga.” Ini termasuk memberi kabar gembira berupa kebaikan dan pemberian ucapan selamat.
Rujukan
بهجة الناظرين شرح رياض الصالحين، سليم بن عيد الهلالي، دار ابن الجوزي، الدمام، الطبعة: الأولى 1415هـ.
تطريز رياض الصالحين، فيصل بن عبد العزيز المبارك، تحقيق: عبد العزيز بن عبد الله آل حمد، دار العاصمة للنشر والتوزيع، الرياض، الطبعة: الأولى 1423هـ، 2002م.
رياض الصالحين من كلام سيد المرسلين، أبو زكريا محيي الدين النووي، تحقيق ماهر الفحل، دار ابن كثير، دمشق، بيروت، الطبعة: الأولى 1428هـ.
شرح رياض الصالحين، محمد بن صالح العثيمين، مدار الوطن، الرياض، 1426هـ.
صحيح البخاري، محمد بن إسماعيل البخاري الجعفي، تحقيق: محمد زهير الناصر، دار طوق النجاة (مصورة عن السلطانية بإضافة ترقيم: محمد فؤاد عبد الباقي)، الطبعة: الأولى 1422هـ.
صحيح مسلم، مسلم بن الحجاج القشيري النيسابوري، تحقيق محمد فؤاد عبد الباقي، دار إحياء التراث العربي، بيروت، الطبعة: 1423هـ.
نزهة المتقين شرح رياض الصالحين، مجموعة من الباحثين، مؤسسة الرسالة، بيروت، الطبعة: الرابعة عشر 1407هـ.
Hadis ini di HadeethEnc.comعن أبي هريرة رضي الله عنه عن رسول الله صلى الله عليه وسلم قال: «مَنْ شهدَ الْجَنَازَةَ حتى يصلَّى عليها فله قِيرَاطٌ، ومن شهدها حتى تُدفن فله قِيرَاطان، قيل: وما القِيرَاطَانِ؟ قال: مثل الجبلين العظيمين».
ولمسلم: «أصغرهما مثل أُحُدٍ».
Dari Abu Hurairah -raḍiyallāhu 'anhu-, dari Nabi –shallallahu `alahi wa sallam-, beliau bersabda, “Barangsiapa menghadiri jenazah hingga ia menyalatkannya maka ia mendapatkan (pahala) satu qīrāṭ, dan barangsiapa menghadirinya sampai jenazah di kubur maka ia mendapatkan (pahala) dua qīrāṭ." Beliau ditanya, "Apakah dua qīrāṭ itu?" Beliau menjawab, "Seperti dua gunung yang besar." Dalam riwayat Muslim disebutkan, "Paling kecil dari keduanya adalah seperti Uhud".
Muttafaq 'alaihDerajatHadis sahih
Penjelasan
Allah -Tabāraka wa Ta'ālā- Maha Lembut pada hamba-hamba-Nya, dan Dia menyiapkan sebab-sebab ampunan untuk mereka. Makanya, Allah menganjurkan untuk menyalatkan dan menghadiri jenazah, karena itu sebagai syafaat untuk mayit dan menjadi sebab mendapatkan rahmat. Allah memberi pahala satu qirāṭ bagi orang yang menyalatkannya dan satu qirāṭ lain bagi orang yang menghadirinya sampai dimakamkan. Ini jumlah pahala yang besar dan diketahui kadarnya di sisi Allah -Ta'ālā-. Karena para sahabat -raḍiyallāhu 'anhum- tidak memahami besar pahala ini, maka Nabi -ṣallallāhu 'alaihi wa sallam- memudahkan mereka memahaminya dengan memberikan gambaran setiap qirāṭ seperti gunung yang besar. Demikian ini karena perbuatan tersebut termasuk menunaikan hak saudara sesama Muslim, mendoakannya, mengingatkan akhirat, dan menghibur duka hati keluarganya serta maslahat-maslahat lainnya.
Rujukan
تيسير العلام، للبسام، الناشر: مكتبة الصحابة، الإمارات - مكتبة التابعين، القاهرة، الطبعة العاشرة، 1426 هـ - 2006 م.
تنبيه الأفهام، للعثيمين، طبعة مكتبة الصحابة، الإمارات، مكتبة التابعين، القاهرة، الطبعة الأولى 1426هـ.
صحيح البخاري، لأبي عبد الله محمد بن إسماعيل البخاري، تحقيق: محمد زهير بن ناصر الناصر، الناشر: دار طوق النجاة، الطبعة الأولى 1422هـ.
صحيح مسلم، المحقق: محمد فؤاد عبد الباقي، الناشر: دار إحياء التراث العربي – بيروت.
تأسيس الأحكام، لأحمد بن يحيى النجمي- دار المنهاج- القاهرة- مصر -الطبعة الأولى.
عمدة الأحكام من كلام خير الأنام صلى الله عليه وسلم، لعبد الغني المقدسي، دراسة وتحقيق: محمود الأرناؤوط، مراجعة وتقديم: عبد القادر الأرناؤوط، (ط2).
Hadis ini di HadeethEnc.com