عن جابِر بن عبد الله رضي الله عنهما قال: «جاء رجل والنبي صلى الله عليه وسلم يَخْطُبُ الناس يوم الجمعة، فقال: صليت يا فلان؟ قال: لا، قال: قم فاركع ركعتين، -وفي رواية: فصل ركعتين-».
Dari Jabir bin Abdillah -raḍiyallāhu 'anhumā-, ia berkata, "Seorang laki-laki datang saat Nabi -ṣallallāhu 'alaihi wa sallam- sedang berkhutbah hadapan orang-orang pada hari Jumat. Beliau bertanya, "Apakah engkau sudah salat wahai Fulan?" Ia menjawab, "Belum." Beliau bersabda, "Berdiri dan salatlah dua rakaat!"
Muttafaq 'alaihDerajatHadis sahih
Penjelasan
Sulaik Al-Gaṭafāni masuk masjid Nabawi saat Nabi -ṣallallāhu 'alaihi wa sallam- sedang berkutbah di hadapan orang-orang. Ia langsung duduk untuk mendengarkan khutbah, tanpa mengerjakan salat tahiyatul masjid, bisa jadi karena tidak tahu hukumnya atau karena mengira mendengarkan khutbah lebih penting. Maka pemberian peringatan dan keseriuasan berkhutbah tidak menghalangi Nabi -ṣallallāhu 'alaihi wa sallam- mengajarinya. Bahkan beliau bicara langsung kepadanya, "Apakah engkau sudah salat di pinggir masjid sebelum aku melihatmu wahai fulan?" Ia menjawab, "Belum." Beliau bersabda, "Berdiri dan kerjakan salat dua rakaat!" Dalam riwayat lain bagi Imam Muslim, "Beliau memerintahkannya untuk mempersingkat salatnya." Nabi -ṣallallāhu 'alaihi wa sallam- mengatakan hal ini di hadapan banyak orang guna mengajari orang tersebut tepat pada waktu dibutuhkan dan agar pengajaran ini juga sampai kepada orang-orang yang hadir. Siapa yang masuk masjid saat imam berkhutbah disyariatkan baginya mengerjakan salat. Ini berdasarkan hadis di atas dan hadis, "Apabila salah seorang dari kalian datang di hari Jumat sementara imam sedang berkhutbah hendaknya ia salat dua rakaat!" Oleh sebab itu, An-Nawawi dalam kitab "Syarḥu Muslim" ketika menjelaskan sabda beliau -ṣallallāhu 'alaihi wa sallam-, "Apabila salah seorang dari kalian datang sementara imam sedang berkhutbah hendaknya ia salat dua rakaat dan hendaknya ia mempersingkat keduanya" ia berkata, "Ini nas yang tidak mungkin ditakwil, dan aku tidak percaya bila ada orang alim yang redaksi ini sampai kepadanya dan ia meyakini keabsahannya lalu ia menyelisihinya."
Rujukan
تيسير العلام شرح عمدة الأحكام، عبد الله بن عبد الرحمن البسام، تحقيق: محمد صبحي حلاق، مكتبة الصحابة، الإمارات، مكتبة التابعين، القاهرة، الطبعة العاشرة، 1426هـ - 2006م.
الإفهام في شرح عمدة الأحكام، لابن باز، تحقيق: سعيد القحطاني، مؤسسة عبد العزيز بن باز الخيرية، الرياض، الطبعة الأولى، 1435هـ.
الإلمام بشرح عمدة الأحكام، إسماعيل بن محمد الأنصاري، دار الفكر، دمشق، الطبعة الأولى، 1381هـ.
خلاصة الكلام شرح عمدة الأحكام، فيصل بن عبد العزيز المبارك، الطبعة الثانية، 1412هـ - 1992م.
صحيح البخاري، محمد بن إسماعيل البخاري الجعفي، تحقيق: محمد زهير الناصر، دار طوق النجاة (مصورة عن السلطانية بإضافة ترقيم: محمد فؤاد عبد الباقي)، الطبعة الأولى، 1422هـ.
صحيح مسلم، مسلم بن الحجاج القشيري النيسابوري، تحقيق محمد فؤاد عبد الباقي، دار إحياء التراث العربي، بيروت، الطبعة، 1423هـ.
تأسيس الأحكام، أحمد بن يحيى النجمي، دار المنهاج، القاهرة، الطبعة الأولى، 1427هـ.
Hadis ini di HadeethEnc.comعن رَبيعة بن عبد الله بن الهُدَيْر التَّيْمِيِّ: أن عمر بن الخطاب رضي الله عنه ، قرأ يوم الجمعة على المِنْبَر بسورة النَّحل حتى إذا جاء السَّجدة نَزل، فسجد وسجد الناس حتى إذا كانت الجمعة القَابِلة قَرأ بها، حتى إذا جاء السَّجدة، قال: «يا أيُّها الناس إنا نَمُرُّ بالسُّجود، فمن سجد، فقد أصاب ومن لم يسجد، فلا إثم عليه ولم يَسجد عمر رضي الله عنه » وفي رواية: «إن الله لم يَفرض السُّجود إلا أن نشاء».
Dari Rabī'ah bin Abdillah bin Al-Hudair at-Taimī, bahwa Umar bin Khaṭṭāb -raḍiyallāhu 'anhu- pada hari Jumat pernah membaca di atas mimbar surah An-Naḥl, hingga ketika sampai pada ayat sajadah beliau turun, lalu sujud dan orang-orang pun ikut sujud. Pada Jumat berikutnya, beliau kembali membaca surah tersebut, lalu ketika beliau sampai pada ayat sajadah, beliau berkata, “Wahai manusia, sesungguhnya kita melewati (ayat) sujud. Siapa yang sujud maka sungguh dia telah benar, dan siapa yang tidak sujud maka dia tidak berdosa.” Dan kali ini Umar -raḍiyallāhu 'anhu- tidak sujud. Dalam riwayat lain disebutkan: “Sesungguhnya Allah tidak mewajibkan sujud (tatkala membaca ayat sajadah) melainkan jika kita menghendaki untuk melakukannya.”
Diriwayatkan oleh BukhariDerajatHadis sahih
Penjelasan
Makna hadis “bahwa Umar bin Khaṭṭāb -raḍiyallāhu 'anhu- pada hari Jumat pernah membaca surah An-Naḥl, hingga ketika sampai pada ayat sajadah...”, yaitu ketika membaca firman Allah -Ta'ālā-: “Dan kepada Allah sajalah bersujud segala apa yang berada di langit dan semua makhluk yang melata di bumi dan (juga) para Malaikat, sedang mereka (malaikat) tidak menyombongkan diri. Mereka takut kepada Tuhan mereka yang di atas mereka dan melaksanakan apa yang diperintahkan (kepada mereka)." (An-Naḥl : 49-50). "Beliau turun lalu sujud dan orang-orang pun ikut sujud”, yakni Umar turun dari mimbar lalu sujud di atas tanah dan orang-orang ikut sujud bersamanya. “Hingga pada hari Jumat berikutnya beliau kembali membaca surah tersebut”, yakni surah An-Naḥl. “Sehingga ketika ia sampai pada ayat sajadah...”, yakni ketika beliau membaca ayat sajadah dan orang-orang bersiap-siap untuk sujud, ternyata Umar -raḍiyallāhu 'anhu- tidak sujud dan mencegah mereka agar tidak sujud sebagaimana disebutkan dalam riwayat al-Muwaṭṭa`: "Orang-orang pun telah siap untuk sujud, lalu dia berkata: "Tunggulah, (janganlah kalian bersujud)! Sesungguhnya Allah tidak mewajibkan sujud (ketika membaca ayat sajadah) kepada kita melainkan hanya jika kita menghendaki untuk melakukannya." Umar tidak sujud saat itu dan mencegah mereka agar tidak sujud. "Kemudian Umar -raḍiyallāhu 'anhu- berkata, “Wahai manusia, sesungguhnya kita sebelumnya pernah sujud (ketika membaca ayat sajadah). Siapa yang sujud maka sungguh dia telah benar dan siapa yang tidak sujud maka dia tidak berdosa” yakni kita melewati ayat-ayat sajadah, siapa yang sujud ketika melewatinya maka dia telah menepati sunah dan siapa yang tidak sujud maka ia tidaklah berdosa. “Dan Umar -raḍiyallāhu 'anhu- tidak sujud”, hal ini untuk menjelaskan bahwa sujud ketika melewati ayat sajadah bukanlah sebuah kewajiban. Dalam riwayat lain disebutkan: “Sesungguhnya Allah tidak mewajibkan sujud (ketika membaca ayat sajadah) melainkan jika kita menghendaki untuk melakukannya” yakni Allah tidak mewajibkannya kepada kita melainkan jika kita ingin bersujud maka kita boleh bersujud, namun jika tidak, maka kita tidak perlu sujud. Dalam riwayat lainnya disebutkan: “Wahai manusia, kita tidak diperintahkan untuk bersujud (ketika melewati ayat sajadah).” Kesimpulannya adalah bahwa aṡar ini berasal dari Amirul-Mukminin yang beliau sampaikan ketika sedang khutbah Jumat di hadapan para sahabat dan tidak ada seorang pun dari mereka yang mengingkarinya, sehingga ini menunjukkan tidak adanya pertentangan dengan dalil lain. Maka pada saat itulah perkataan seorang sahabat menjadi sebuah hujjah (dalil), terlebih itu berasal dari khalifah yang mendapatkan petunjuk -di mana dia adalah orang yang paling mengikuti sunnah- dan juga dengan kehadiran para sahabat, sehingga hal ini dianggap menjadi sebuah ijmak (konsensus).
Rujukan
صحيح البخاري، تأليف: محمد بن إسماعيل البخاري، تحقيق: محمد زهير الناصر، الناشر: دار طوق النجاة الطبعة: الأولى، 1422هـ.
إرشاد الساري لشرح صحيح البخاري، تأليف: أحمد بن محمد بن أبى بكر القسطلاني، الناشر: المطبعة الكبرى الأميرية، مصر، الطبعة: السابعة، 1323هـ.
توضيح الأحكام مِن بلوغ المرام، تأليف: عبد الله بن عبد الرحمن بن صالح البسام، الناشر: مكتبة الأسدي، مكة المكرّمة الطبعة: الخامِسَة، 1423 هـ - 2003 م.
تسهيل الإلمام بفقه الأحاديث من بلوغ المرام، تأليف: صالح بن فوزان بن عبد الله الفوزان، الطبعة: الأولى، 1427 هـ - 2006 م.
فتح ذي الجلال والإكرام، شرح بلوغ المرام، تأليف: محمد بن صالح بن محمد العثيمين، الناشر: المكتبة الإسلامية، تحقيق: صبحي بن محمد رمضان، وأُم إسراء بنت عرفة.
Hadis ini di HadeethEnc.comعَنِ النُّعْمَانِ بْنِ بَشِيرٍ رَضيَ اللهُ عنهُما قَالَ: كُنْتُ عِنْدَ مِنْبَرِ رَسُولِ اللهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ، فَقَالَ رَجُلٌ: مَا أُبَالِي أَلَّا أَعْمَلَ عَمَلًا بَعْدَ الإِسْلَامِ إِلَّا أَنْ أُسْقِيَ الحَاجَّ، وَقَالَ آخَرُ: مَا أُبَالِي أَلَّا أَعْمَلَ عَمَلًا بَعْدَ الإِسْلَامِ إِلَّا أَنْ أَعْمُرَ المَسْجِدَ الحَرَامَ، وَقَالَ آخَرُ: الجِهَادُ فِي سَبِيلِ اللهِ أَفْضَلُ مِمَّا قُلْتُمْ، فَزَجَرَهُمْ عُمَرُ، وَقَالَ: لَا تَرْفَعُوا أَصْوَاتَكُمْ عِنْدَ مِنْبَرِ رَسُولِ اللهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ وَهُوَ يَوْمُ الجُمُعَةِ، وَلَكِنْ إِذَا صَلَّيْتُ الجُمُعَةَ دَخَلْتُ فَاسْتَفْتَيْتُهُ فِيمَا اخْتَلَفْتُمْ فِيهِ، فَأَنْزَلَ اللهُ عَزَّ وَجَلَّ: {أَجَعَلْتُمْ سِقَايَةَ الْحَاجِّ وَعِمَارَةَ الْمَسْجِدِ الْحَرَامِ كَمَنْ آمَنَ بِاللهِ وَالْيَوْمِ الْآخِرِ} [التوبة: 19] الآيَةَ إِلَى آخِرِهَا.
An-Nu'mān bin Basyīr -raḍiyallāhu 'anhumā- meriwayatkan: Aku pernah berada di sisi mimbar Rasulullah ﷺ. Lalu seorang laki-laki berkata, "Bukan masalah bagiku untuk tidak beramal setelah masuk Islam selain memberi minum orang yang sedang melaksanakan ibadah haji." Laki-laki yang lain berkata, "Bukan juga masalah bagiku untuk tidak beramal setelah masuk Islam selain memakmurkan Masjidilharam." Lantas yang lain lagi berkata, "Jihad di jalan Allah lebih utama daripada apa yang kalian katakan." Maka Umar menghardik mereka. Dia berkata, "Janganlah kalian mengangkat suara di samping mimbar Rasulullah ﷺ padahal ini hari Jumat. Namun jika aku telah melaksanakan salat Jumat, aku akan masuk menemui Rasulullah dan bertanya terkait apa yang kalian perselisihkan." Maka Allah ﷻ menurunkan ayat: "Apakah (orang-orang) yang memberi minum kepada orang-orang yang mengerjakan haji dan mengurus Masjidilharam, kamu samakan dengan orang-orang yang beriman kepada Allah dan hari kemudian ..." [QS. At-Taubah: 19]
HR. MuslimDerajatSahih
Penjelasan
An-Nu'mān bin Basyīr -raḍiyallāhu 'anhumā- menyebutkan bahwa ia pernah duduk di dekat mimbar Nabi ﷺ. Pada saat itu ia mendengar seorang laki-laki berkata, "Aku tidak peduli jika tidak melakukan amal lain apa pun setelah masuk Islam, kecuali memberi minum jemaah haji." Laki-laki yang lain berkata, "Aku tidak peduli jika tidak melakukan amal apa pun setelah masuk Islam, kecuali memakmurkan Masjidilharam. Laki-laki yang lain lagi berkata, "Jihad di jalan Allah lebih utama daripada yang kalian berdua sampaikan." Maka Umar bin Al-Khaṭṭāb -raḍiyallāhu 'anhu- menghardik mereka karena telah mengangkat suara di dekat mimbar Nabi ﷺ, kala itu pagi hari Jumat. Umar berkata , "Jika aku telah selesai salat Jumat, aku akan masuk dan bertanya kepada Nabi ﷺ tentang masalah yang kalian perselisihkan. Maka Allah ﷻ menurunkan:
"Apakah (orang-orang) yang memberi minum kepada orang-orang yang mengerjakan haji dan mengurus Masjidilharam, kalian samakan dengan orang-orang yang beriman kepada Allah dan hari akhir serta berjihad di jalan Allah? Mereka tidak sama di sisi Allah. Allah tidak memberikan petunjuk kepada orang-orang zalim." [QS. At-Taubah: 19]
Faedah
- 1- Perbedaan tingkatan amal dalam pahala dan ganjaran.
- 2- Tingkatan amalan itu berdasarkan dalil syariat, bukan berlandaskan ijtihad manusia.
- 3- Keutamaan jihad di jalan Allah dengan syarat beriman kepada Allah dan hari akhir.
- 4- An-Nawawi berkata, "Hadis ini mengandung faedah bahwa mengangkat suara di masjid pada hari Jumat dan hari lainnya hukumnya makruh, dan tidak boleh mengangkat suara dalam rangka menyampaikan ilmu atau yang lainnya ketika orang-orang sedang berkumpul mengerjakan salat, karena bisa mengganggu mereka yang sedang salat dan berzikir."
Rujukan
صحيح مسلم (3/ 1499) (1879).
المفهم لما أشكل من تلخيص كتاب مسلم (3/ 720).
البحر المحيط الثجاج في شرح صحيح الإمام مسلم بن الحجاج (32/ 395).
النهاية في غريب الحديث والأثر (ص 897).
Hadis ini di HadeethEnc.com