Langsung ke konten
Hadis dengan penjelasan

Apabila ikamah telah dikumandangkan, maka tidak boleh ada salat lain kecuali salat fardu

عَنْ أَبِي هُرَيْرَةَ رَضِيَ اللهُ عَنْهُ عَنِ النَّبِيِّ صلَّى اللَّهُ عليْه وسلَّمَ، قَالَ: «إِذَا أُقِيمَتِ الصَّلَاةُ فَلَا صَلَاةَ إلَّا المَكْتُوبَةُ».
Abu Hurairah -raḍiyallāhu 'anhu- meriwayatkan, Nabi ﷺ bersabda, "Apabila ikamah telah dikumandangkan, maka tidak boleh ada salat lain kecuali salat fardu."
HR. MuslimDerajatSahih
Penjelasan

Nabi ﷺ melarang siapa pun yang berada di dalam masjid memulai salat sunnah ketika ikamah untuk salat fardu telah dikumandangkan.

Faedah
  1. 1- Larangan mengerjakan salat sunnah saat ikamah untuk salat fardu sudah dikumandangkan, sementara posisinya sedang di dalam masjid.
  2. 2- Larangan memulai salat sunnah setelah ikamah salat fardu dikumandangkan, entah itu salat sunnah rawatib seperti salat sunnah sebelum salat Subuh dan Zuhur, ataupun salat sunnah lainnya.
  3. 3- Jika ikamah telah dikumandangkan, sedangkan ia masih sedang salat sunnah, bila yang tersisa kurang dari satu rakaat, maka ia menyelesaikannya secara ringkas. Jika tidak demikian, maka ia membatalkan salatnya untuk bisa mendapatkan keutamaan takbiratulihram bersama imam.
Rujukan

صحيح مسلم (1/ 493) (710). البحر المحيط الثجاج في شرح صحيح الإمام مسلم بن الحجاج (15/ 246).

Hadis ini di HadeethEnc.com
Keutamaan Salat Jamaah dan Hukum-hukumnya

Setiap hadis, derajat, penjelasan, dan faedah di sini ditampilkan persis sebagaimana diterbitkan HadeethEnc.com, menurut ketentuan penerbitan ulangnya. Derajat itu tidak menyebut siapa yang menilainya. Terjemahan dan penjelasan adalah karya para penyusunnya, dan sebagian menyebutkan hukum; para peninjau Sabīl belum memeriksanya. Hadis berbahasa Arablah teksnya. Sumber: HadeethEnc.com