Langsung ke konten
Hadis dengan penjelasan

Jika salah seorang di antara kalian mendirikan salat, maka sesungguhnya rahmat Allah sedang menghadap kepadanya. Untuk itu, janganlah ia mengusap kerikil (di tempat sujud)

عن أبي ذر رضي الله عنه مرفوعًا: «إذا قام أَحَدُكُمْ إلى الصلاة؛ فإنَّ الرَّحمة تُوَاجِهُهُ، فلا يَمْسَح الحَصَى». وعن معيقيب رضي الله عنه أن النبي صلى الله عليه وسلم قال: في الرجل يُسَوِّي التُّراب حيث يسجُد، قال: «إِنْ كُنْت فاعِلا فَوَاحِدة».
Dari Abu Żar -raḍiyallāhu 'anhu- secara marfū', "Jika salah seorang di antara kalian mendirikan salat, maka sesungguhnya rahmat Allah sedang menghadap kepadanya. Untuk itu, janganlah ia mengusap kerikil (di tempat sujud)." Dan dari Mu'aiqīb -raḍiyallāhu 'anhu-, bahwasanya Nabi -ṣallallāhu 'alaihi wa sallam- bersabda mengomentari seseorang yang meratakan tanah untuk sujudnya, "Jika kamu harus melakukan itu, maka cukup sekali saja."
Diriwayatkan oleh BukhariDerajatHadis sahih
Penjelasan

Dalam hadis Abu Żar: Sabda beliau, "Jika salah seorang di antara kalian mendirikan salat." Artinya, jika telah memulai salat, berarti sebelum takbiratul ihram boleh mengusap kerikil. Adapun larangan dalam sabda beliau, "Janganlah ia mengusap kerikil," yakni, maka janganlah kehilangan fokus karena hal yang remeh, karena itu berarti memutus kontak saat salat, sehingga rahmat Allah yang bersumber dari kekhusyuan dalam salat lepas darinya. Ini berlaku jika bukan untuk membenarkan tempat sujud; jika tidak, maka boleh sekali berdasarkan daruratnya. Kerikil di sini adalah batu kecil. Penyebutannya adalah karena itu yang dominan ada, sebab biasanya kerikil kecil itu yang terdapat di tikar masjid. Jadi tidak ada bedanya antara kerikil tersebut dengan debu dan pasir dalam masalah ini. Hadis Mu'aiqīb, bahwasanya Nabi -ṣallallāhu 'alaihi wa sallam- bersabda mengomentari seseorang yang meratakan tanah untuk sujudnya, "Jika kamu harus melakukan itu, maka cukup sekali saja." "bahwasanya Nabi -ṣallallāhu 'alaihi wa sallam- bersabda mengomentari seseorang," artinya tentang seseorang yang bertanya kepada Rasulullah, "perihal dirinya yang mengusap pasir," waktu salat "di tempat sujudnya." Maksudnya: di tempat di sujud atau karena dia akan sujud di tempat itu. Maka beliau menjawab, "Jika kamu harus melakukan itu," maksudnya jika kamu membutuhkan untuk melakukan hal tersebut, "maka cukup sekali saja." Artinya, maka lakukanlah sekali saja, tidak boleh lebih dari sekali. Dimakruhkan mengusap kerikil kecuali kalau kerikil itu menghalanginya sujud, seperti ketika tempat sujud itu bergelombang sehingga jidatnya tidak bisa diletakkan dalam posisi yang diwajibkan saat sujud, maka boleh meratakannya sekali usapan atau dua usapan, karena dalam hal ini ada dua riwayat; riwayat pertama, "Meratakannya sekali" dan dalam riwayat lainnya, "Meratakannya dua kali." Hanya saja dari dua riwayat itu yang paling kuat adalah mengusap sekali saja, tidak boleh lebih. Adapun alasan ('illah) larangan dalam sabda beliau, "Karena sesungguhnya rahmat Allah sedang menghadap kepadanya" artinya, turun kepadanya dan mendatanginya. Inilah 'illah larangan di atas. Artinya, Tidak baik bagi seorang yang waras menyikapi rahmat yang begitu agung dengan perbuatan bodohnya. Hal ini diungkapkan oleh Aṭ-Ṭībi. Imam Asy-Syaukāni berkata, "Alasan ini menunjukkan bahwa hikmah di balik larangan mengusap kerikil ini adalah agar hatinya tidak lalai dengan sesuatu yang memalingkannya dari rahmat yang sedang menghadap kepadanya, sehingga dia tidak mendapatkan rahmat tersebut.

Rujukan

سنن أبي داود، سليمان بن الأشعث أبوداود، دار الفكر، تحقيق : محمد محيي الدين عبد الحميد. سنن ابن ماجه، ابن ماجه محمد بن يزيد القزويني، تعليق: محمود خليل، مكتبة أبي المعاطي. المجتبى من السنن ( السنن الصغرى )، أحمد بن شعيب النسائي، تحقيق: عبد الفتاح أبو غدة، مكتب المطبوعات الإسلامية، حلب، الطبعة: الثانية 1406هـ، 1986م. سنن الدارمي، تحقيق: حسين سليم أسد الداراني، دار المغني للنشر والتوزيع، المملكة العربية السعودية، الطبعة: الأولى 1412هـ، 2000م. سنن الترمذي، محمد بن عيسى الترمذي، تحقيق: بشار عواد معروف، دار الغرب الإسلامي، بيروت. صحيح البخاري، محمد بن إسماعيل البخاري الجعفي، تحقيق: محمد زهير الناصر، دار طوق النجاة (مصورة عن السلطانية بإضافة ترقيم: محمد فؤاد عبد الباقي)، الطبعة: الأولى 1422هـ. صحيح مسلم، مسلم بن الحجاج القشيري النيسابوري، تحقيق محمد فؤاد عبد الباقي، دار إحياء التراث العربي، بيروت، الطبعة: 1423هـ. مسند الإمام أحمد بن حنبل، أحمد بن حنبل أبو عبدالله الشيباني، تحقيق أبو المعاطي النوري، عالم الكتب. توضيح الأحكام شرح بلوغ المرام، عبد الله بن عبد الرحمن البسام، مكتبة الأسدي، مكة المكرمة، الطبعة الخامِسَة، 1423هـ، 2003 م. منحة العلام في شرح بلوغ المرام، عبد الله صالح الفوزان، دار ابن الجوزي، الطبعة: الأولى 1428هـ، 1432هـ.

Hadis ini di HadeethEnc.com
Kesalahan-kesalahan Orang yang Salat

Setiap hadis, derajat, penjelasan, dan faedah di sini ditampilkan persis sebagaimana diterbitkan HadeethEnc.com, menurut ketentuan penerbitan ulangnya. Derajat itu tidak menyebut siapa yang menilainya. Terjemahan dan penjelasan adalah karya para penyusunnya, dan sebagian menyebutkan hukum; para peninjau Sabīl belum memeriksanya. Hadis berbahasa Arablah teksnya. Sumber: HadeethEnc.com