Langsung ke konten
Hadis dengan penjelasan

Ibnu Umar meletakkan kedua tangannya sebelum kedua lututnya (saat hendak sujud) seraya berkata, "Rasulullah -ṣallallāhu 'alaihi wa sallam- juga melakukan itu

كان ابن عمر يَضع يديه قبل رُكْبَتَيِه، وقال: كان رسول الله صلى الله عليه وسلم يَفعل ذلك.
Ibnu Umar meletakkan kedua tangannya sebelum kedua lututnya (saat hendak sujud) seraya berkata, "Rasulullah -ṣallallāhu 'alaihi wa sallam- juga melakukan itu."
Diriwayatkan oleh Ibnu KhuzaimahDerajatHadis sahih
Penjelasan

Hadis ini menunjukkan bahwa seseorang yang salat hendaklah ia meletakkan kedua tangannya sebelum kedua lututnya saat hendak sujud. Tetapi hadis ini bertentangan dengan hadis yang diriwayatkan dari Wā`il bin Hujr -raḍiyallāhu 'anhu- bahwa orang yang salat ketika mau sujud, maka hendaklah ia meletakkan kedua lutut (di tanah) sebelum kedua tangannya. Masalah ini masuk dalam ranah ijtihad dan hukumnya sangat longgar. Karenanya sebagian ulama memberikan pilihan kepada orang yang sedang salat terkait dua tata cara sujud di atas. Perbedaan tata cara tersebut adakalanya karena kelemahan hadis-hadis terkait hal ini dan mungkin juga karena kontradiksi dan tidak ada yang lebih rajih (kuat) menurut sebagian ulama tersebut. Hasil dari kemungkinan ini adalah keleluasaan dan pilihan dua tata cara di atas.

Rujukan

صحيح ابن خزيمة، أبو بكر محمد بن إسحاق بن خزيمة، المحقق: محمد مصطفى الأعظمي، الناشر: المكتب الإسلامي، بيروت. إرواء الغليل في تخريج أحاديث منار السبيل، محمد ناصر الدين الألباني، إشراف: زهير الشاويش، المكتب الإسلامي، بيروت، الطبعة: الثانية 1405هـ، 1985م. نيل الأوطار، محمد بن علي الشوكاني اليمني، تحقيق: عصام الدين الصبابطي، الناشر: دار الحديث، مصر، الطبعة: الأولى، 1413هـ، 1993م. بلوغ المرام من أدلة الأحكام، أحمد بن علي بن حجر العسقلاني، دار القبس للنشر والتوزيع، الرياض، المملكة العربية السعودية، الطبعة: الأولى 1435هـ، 2014 م.

Hadis ini di HadeethEnc.com
Tata Cara Salat

Setiap hadis, derajat, penjelasan, dan faedah di sini ditampilkan persis sebagaimana diterbitkan HadeethEnc.com, menurut ketentuan penerbitan ulangnya. Derajat itu tidak menyebut siapa yang menilainya. Terjemahan dan penjelasan adalah karya para penyusunnya, dan sebagian menyebutkan hukum; para peninjau Sabīl belum memeriksanya. Hadis berbahasa Arablah teksnya. Sumber: HadeethEnc.com