Langsung ke konten
Hadis dengan penjelasan

Rulings of the Ritual Bath

1 hadis

Seorang muslim harus mandi satu hari di setiap tujuh hari, di dalamnya ia hendaknya membilas rambut dan badannya

عن أبي هريرة قال: قال رسول الله صلى الله عليه وسلم: «حَقٌّ عَلَى كُلِّ مُسْلِمٍ أَنْ يَغْتَسِلَ فِي كُلِّ سَبْعَةِ أَيَّامٍ يَوْمًا، يَغْسِلُ فِيهِ رَأْسَهُ وَجَسَدَهُ».
Abu Hurairah -raḍiyallāhu 'anhu- meriwayatkan, Rasulullah ﷺ bersabda, "Seorang muslim harus mandi satu hari di setiap tujuh hari, di dalamnya ia hendaknya membilas rambut dan badannya."
Muttafaq 'alaihDerajatSahih
Penjelasan

Rasulullah ﷺ mengabarkan bahwa sangat ditekankan bagi setiap muslim yang balig dan berakal agar mandi satu hari di setiap tujuh hari, pada saat itu ia membilas kepala dan badannya untuk mewujudkan kesucian dan kebersihan. Hari yang paling utama ialah hari Jumat, sebagaimana dipahami dari sebagian riwayat. Mandi di hari Jumat sebelum salat hukumnya sunah muakadah, walaupun dia telah mandi di hari Kamis, misalnya. Dalil yang memalingkannya dari hukum wajib ialah perkataan Aisyah -raḍiyallāhu 'anhā-, "Orang-orang dahulu bekerja sendiri; ketika pergi salat Jumat, mereka berangkat apa adanya, sehingga dikatakan, 'Seandainya kalian mandi.'" (HR. Bukhari) Dalam riwayat Bukhari lainnya: "... dalam keadaan mengeluarkan aroma." Yakni, aroma keringat dan semisalnya. Kendati demikian, dikatakan kepada mereka: Seandainya kalian mandi. Oleh karena itu, selain orang-orang yang seperti itu tentu lebih utama untuk mandi.

Faedah
  1. 1- Perhatian Islam pada kebersihan dan bersuci.
  2. 2- Mandi Jumat hukumnya sunah muakad (sangat dianjurkan) untuk salat.
  3. 3- Disebutkan kepala, padahal penyebutan badan telah mencakupnya, bertujuan agar lebih diperhatikan.
  4. 4- Orang yang memiliki aroma tidak sedap yang dapat mengganggu orang lain wajib untuk mandi.
  5. 5- Hari yang paling utama untuk mandi ialah hari Jumat, lantaran besarnya keutamaannya.
Rujukan

صحيح البخاري (2/ 5) (897)، (2/ 7) (903)، صحيح مسلم (2/ 582) (849)، عمدة القاري شرح صحيح البخاري (6/ 193)، إرشاد الساري لشرح صحيح البخاري (2/ 169)، التيسير بشرح الجامع الصغير للمناوي (1/951).

Hadis ini di HadeethEnc.com

Setiap hadis, derajat, penjelasan, dan faedah di sini ditampilkan persis sebagaimana diterbitkan HadeethEnc.com, menurut ketentuan penerbitan ulangnya. Derajat itu tidak menyebut siapa yang menilainya. Terjemahan dan penjelasan adalah karya para penyusunnya, dan sebagian menyebutkan hukum; para peninjau Sabīl belum memeriksanya. Hadis berbahasa Arablah teksnya. Sumber: HadeethEnc.com