Ummu Salamah -raḍiyallāhu 'anhā- memberitahukan bahwa dia suka mengepang rambutnya, kemudian ia bertanya kepada Nabi -ṣallallāhu 'alaihi wa sallam- tentang tatacara mandi untuk bersuci dari hadas besar (mandi karena haid dan junub); apakah terlebih dahulu ia harus melepaskan kepangan rambutnya tersebut agar air masuk ke bagian dalamnya, ataukah hal itu tidak lagi wajib bagi dirinya? Beliau -ṣallallāhu 'alaihi wa sallam- menjawab, "Tidak, cukuplah bagi kamu dengan menyiramkan air ke atas kepalamu sebanyak tiga kali”. Yakni kamu tidak harus membuka kepangan tersebut, akan tetapi cukup dengan menyiramkan air ke kepalamu sebanyak tiga kali disertai dengan sangkaan air sampai ke pangkal rambut, baik air tersebut sampai ke bagian dalam (kepangan) rambut tersebut ataupun tidak; karena seandainya diwajibkan harus sampai hingga ke dalam (kepangan) rambut, tentu harus dilakukan dengan membuka kepangannya untuk dapat mengetahui apakah air telah sampai ke bagian dalam ataukah belum. "Sebanyak tiga kali", ini bukan berarti membatasinya hanya dengan tiga kali siraman, namun yang dimaksud adalah sampainya air ke pangkal rambut. Sehingga jika dengan satu kali siraman air telah sampai, maka (melakukannya) sebanyak tiga kali adalah sunah, dan jika belum sampai maka (melakukannya) lebih dari itu adalah wajib hingga air sampai ke pangkal rambut disertai dengan sangkaan siraman yang mencukupi. "lalu kamu mengalirkan air ke seluruh tubuhmu", yakni menyiramkan air dengan meratakannya ke seluruh tubuhmu. Dalam hadis Aisyah -raḍiyallāhu 'anhā- disebutkan, "Lalu siramkanlah air di atas kepalamu!”. "Maka kamu sudah bersuci." Dalam riwayat Abu Daud dan lainnya disebutkan, "maka dengan demikian kamu sudah bersuci", yakni telah suci dari hadas besar yang menimpamu. Kesimpulannya adalah bahwa Nabi -ṣallallāhu 'alaihi wa sallam- berfatwa kepadanya bahwa ia tidak perlu melepas kepangan rambutnya ketika mandi janabah dan haid, namun cukup baginya dengan menyiramkan air di atas kepalanya sebanyak tiga kali dengan memenuhi kedua telapak tangannya (dengan air), lalu meratakan air ke seluruh tubuhnya. Dan dengan semua itu berarti ia telah suci dari hadas besar.
صحيح مسلم، تأليف: مسلم بن الحجاج النيسابوري، تحقيق: محمد فؤاد عبد الباقي الناشر: دار إحياء التراث العربي، بيروت. مطالع الأنوار على صحاح الآثار، تأليف: إبراهيم بن يوسف بن أدهم ابن قرقول، تحقيق: دار الفلاح للبحث العلمي وتحقيق التراث، الناشر: وزارة الأوقاف والشؤون الإسلامية - دولة قطر، الطبعة: الأولى، 1433 هـ - 2012 م. مرقاة المفاتيح شرح مشكاة المصابيح، تأليف: علي بن سلطان القاري، الناشر: دار الفكر، الطبعة: الأولى، 1422هـ. تسهيل الإلمام بفقه الأحاديث من بلوغ المرام، تأليف: صالح بن فوزان بن عبد الله الفوزان، الطبعة: الأولى، 1427 هـ _ 2006 م. توضيح الأحكام مِن بلوغ المرام، تأليف: عبد الله بن عبد الرحمن بن صالح البسام، الناشر: مكتبة الأسدي، مكة المكرّمة الطبعة الخامِسَة، 1423 هـ - 2003 م. فتح ذي الجلال والإكرام، شرح بلوغ المرام، تأليف: محمد بن صالح بن محمد العثيمين، الناشر: المكتبة الإسلامية، تحقيق: صبحي بن محمد رمضان، وأُم إسراء بنت عرفة. النهاية في غريب الحديث والأثر، تأليف: مجد الدين أبو السعادات المعروف بابن الأثير، الناشر: المكتبة العلمية - بيروت، 1399هـ - 1979م، تحقيق: طاهر أحمد الزاوى - محمود محمد الطناحي. شرح سنن أبي داود، تأليف: عبد المحسن بن حمد بن عبد المحسن العباد، نسخة الإلكترونية.