Nabi ﷺ menerangkan sebagian hukum bersuci, di antaranya: Pertama: Orang yang berwudu hendaknya memasukkan air ke dalam hidung dengan napas lalu mengeluarkannya dengan napas juga. Kedua: Orang yang hendak membersihkan kotoran yang keluar dengan selain air seperti batu dan semisalnya, maka dibersihkan dengan bilangan ganjil; minimal tiga, sedangkan maksimalnya ialah sejumlah yang dapat menghilangkan kotoran yang keluar dan membersihkan tempat keluarnya. - Ketiga: Orang yang bangun dari tidur malam tidak boleh memasukkan tangannya ke dalam bejana air wudu sampai ia membilasnya tiga kali di luar bejana karena ia tidak tahu di mana tangannya menginap, sehingga tangannya tidak aman dari najis, dan bisa jadi ia dipermainkan oleh setan dengan dibuatkan sesuatu yang membahayakan orang lain atau mengotori air.
- 1- Kewajiban istinsyāq di dalam berwudu; yaitu memasukkan air ke dalam hidung dengan menggunakan hirupan napas, demikian juga istinṡār; yaitu mengeluarkan air dengan menggunakan pelepasan napas.
- 2- Anjuran melakukan istijmar dengan bilangan ganjil.
- 3- Pensyariatan membasuh kedua tangan tiga kali setelah tidur malam.
صحيح البخاري (1/ 43) (162). صحيح مسلم (1/ 233) (278). تيسير العلام شرح عمدة الأحكام، للبسام (ص19). الإلمام بشرح عمدة الأحكام، لإسماعيل الأنصاري (1/ 11).