Nabi ﷺ melarang orang yang ingin buang hajat, baik kencing maupun buang air besar, untuk menghadap kiblat atau ke arah Ka'bah, dan tidak pula membelakanginya dengan menjadikannya di belakang punggung. Akan tetapi, ia harus menghadap ke arah timur atau barat jika arah kiblatnya sama seperti arah kiblat penduduk Madinah (yaitu arah selatan). Kemudian Abu Ayyūb -raḍiyallāhu 'anhu- mengabarkan bahwa ketika mereka datang ke Syam, mereka menemukan banyak WC yang diperuntukkan untuk buang hajat ternyata dibangun menghadap Ka'bah sehingga mereka memalingkan badan mereka dari arah kiblat. Tetapi kendati demikian, mereka tetap memohon ampun kepada Allah.
- 1- Hikmah dalam hal itu ialah mengagungkan dan menghormati Ka'bah al-Musyarrafah.
- 2- Beristigfar setelah keluar dari tempat buang hajat.
- 3- Kebaikan metode pengajaran Nabi ﷺ, yaitu ketika beliau menyebutkan hal yang dilarang, beliau juga mengarahkan pada hal yang dibolehkan.
صحيح البخاري (1/ 88) (394). صحيح مسلم (1/ 224) (264). تيسير العلام شرح عمدة الأحكام، للبسام (ص37). تنبيه الأفهام شرح عمدة الأحكام، لابن عثيمين (1/ 39).