Langsung ke konten
Hadis dengan penjelasan

Jika kalian ke tempat buang hajat, janganlah kalian menghadap kiblat maupun membelakanginya, tetapi menghadaplah ke arah timur atau barat

عَنْ أَبِي أَيُّوبَ الأَنْصَارِيِّ رضي الله عنه أَنَّ النَّبِيَّ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ قَالَ: «إِذَا أَتَيْتُمُ الغَائِطَ فَلاَ تَسْتَقْبِلُوا القِبْلَةَ، وَلاَ تَسْتَدْبِرُوهَا وَلَكِنْ شَرِّقُوا أَوْ غَرِّبُوا» قَالَ أَبُو أَيُّوبَ: فَقَدِمْنَا الشَّأْمَ فَوَجَدْنَا مَرَاحِيضَ بُنِيَتْ قِبَلَ القِبْلَةِ فَنَنْحَرِفُ، وَنَسْتَغْفِرُ اللَّهَ تَعَالَى.
Abu Ayyūb Al-Anṣāriy -raḍiyallāhu 'anhu- meriwayatkan bahwa Nabi ﷺ bersabda, "Jika kalian ke tempat buang hajat, janganlah kalian menghadap kiblat maupun membelakanginya, tetapi menghadaplah ke arah timur atau barat." Abu Ayyūb berkata, "Ketika kami datang ke Syam, kami menemukan WC dibangun menghadap ke Ka'bah sehingga kami berpaling ke arah lain dan memohon ampun kepada Allah Ta'ala."
Muttafaq 'alaihDerajatSahih
Penjelasan

Nabi ﷺ melarang orang yang ingin buang hajat, baik kencing maupun buang air besar, untuk menghadap kiblat atau ke arah Ka'bah, dan tidak pula membelakanginya dengan menjadikannya di belakang punggung. Akan tetapi, ia harus menghadap ke arah timur atau barat jika arah kiblatnya sama seperti arah kiblat penduduk Madinah (yaitu arah selatan). Kemudian Abu Ayyūb -raḍiyallāhu 'anhu- mengabarkan bahwa ketika mereka datang ke Syam, mereka menemukan banyak WC yang diperuntukkan untuk buang hajat ternyata dibangun menghadap Ka'bah sehingga mereka memalingkan badan mereka dari arah kiblat. Tetapi kendati demikian, mereka tetap memohon ampun kepada Allah.

Faedah
  1. 1- Hikmah dalam hal itu ialah mengagungkan dan menghormati Ka'bah al-Musyarrafah.
  2. 2- Beristigfar setelah keluar dari tempat buang hajat.
  3. 3- Kebaikan metode pengajaran Nabi ﷺ, yaitu ketika beliau menyebutkan hal yang dilarang, beliau juga mengarahkan pada hal yang dibolehkan.
Rujukan

صحيح البخاري (1/ 88) (394). صحيح مسلم (1/ 224) (264). تيسير العلام شرح عمدة الأحكام، للبسام (ص37). تنبيه الأفهام شرح عمدة الأحكام، لابن عثيمين (1/ 39).

Hadis ini di HadeethEnc.com
Menghilangkan Najis

Setiap hadis, derajat, penjelasan, dan faedah di sini ditampilkan persis sebagaimana diterbitkan HadeethEnc.com, menurut ketentuan penerbitan ulangnya. Derajat itu tidak menyebut siapa yang menilainya. Terjemahan dan penjelasan adalah karya para penyusunnya, dan sebagian menyebutkan hukum; para peninjau Sabīl belum memeriksanya. Hadis berbahasa Arablah teksnya. Sumber: HadeethEnc.com