Nabi ﷺ bertemu Abu Hurairah -raḍiyallāhu ‘anhu- di salah satu jalan di Madinah, sementara Abu Hurairah dalam keadaan junub. Karena begitu besar penghormatannya kepada Nabi ﷺ, ia tidak ingin untuk duduk atau berbicara dengan beliau dalam keadaan seperti itu, karena ia menyangka bahwa dirinya bernajis. Lantas ia pun diam-diam pergi, lalu mandi, kemudian kembali dan duduk bersama beliau. Lalu Nabi ﷺ bertanya kepadanya ke mana ia tadi pergi? Abu Hurairah pun memberitahu keadaannya, bahwa ia tidak ingin duduk bersamanya saat sedang bernajis karena sebab junub. Mendengar hal itu, Nabi ﷺ merasa heran, lalu berkata kepadanya, "Orang beriman itu suci, tidak najis di setiap keadaan, baik ketika hidup maupun setelah mati."
- 1- Keadaan junub hanya menghalangi seseorang dari melaksanakan salat, menyentuh mushaf, dan berdiam diri di dalam masjid. Namun, tidak menghalangi untuk duduk bersama kaum muslimin dan bertemu dengan mereka. Seseorang yang sedang junub tidak menjadi bernajis karenanya.
- 2- Orang beriman tetap suci ketika hidup dan setelah mati.
- 3- Memuliakan orang-orang mulia, berilmu, dan saleh serta duduk bersama mereka dalam keadaan yang paling baik.
- 4- Seorang pengikut disyariatkan untuk meminta izin kepada pemimpin sebelum meninggalkan majelis. Nabi ﷺ telah menegur Abu Hurairah -raḍiyallāhu ‘anhu- lantaran pergi tanpa sepengetahuannya, karena meminta izin merupakan bagian dari adab yang baik.
- 5- Mengucapkan "subḥānallāh" ketika heran.
- 6- Bolehnya seseorang menceritakan sesuatu yang bisa membuat dirinya malu untuk suatu kepentingan.
- 7- Orang kafir najis, tetapi najisnya bersifat maknawi karena keburukan akidahnya.
- 8- Imam an-Nawawiy berkata, "Di dalam hadis ini juga terdapat pelajaran adab, yaitu apabila seorang alim (guru) melihat pada pengikutnya ada sesuatu yang dikhawatirkan menyelisihi kebenaran, maka hendaknya ia menanyakannya, kemudian menjelaskan hal yang benar serta menerangkan hukumnya. Wallāhu a'lam."
صحيح البخاري (1/ 65) (285). صحيح مسلم (1/ 282) (371). الإلمام بشرح عمدة الأحكام، لإسماعيل الأنصاري (1/ 46). تيسير العلام شرح عمدة الأحكام، للبسام (ص61). تنبيه الأفهام شرح عمدة الأحكام، لابن عثيمين (1/ 74).