Di dalam hadis ini Rasulullah -ṣallallāhu 'alaihi wa sallam- mengabarkan kepada kita bahwa ada tiga kelompok manusia yang tidak akan masuk surga karena adanya dosa besar yang mereka kerjakan yang berdampak buruk terhadap pribadi dan masyarakat. Pertama: terus-menerus meminum khamar; karena hal itu mengakibatkan hilangnya akal, rusaknya sifat kemanusiaan seseorang, dan hilangnya muruah. Kedua: tidak menyambung hubungan kerabat; karena hal itu akan melahirkan permusuhan dan perpecahan antara anggota keluarga, dan merupakan perkara yang dapat menjadikan seseorang hidup seorang diri dan terisolir dari orang terdekatnya. Ketiga: mempercayai sihir; karena hal itu akan memotivasi perbuatan sihir dan sulap serta mengambil harta orang lain dengan cara yang batil. Yang dicakup oleh ancaman di sini ialah yang mempercayai berita gaib yang disampaikan oleh para penyihir. Adapun yang mempercayai bahwa sihir memiliki pengaruh, maka ancaman ini tidak mencakupnya, karena perihal sihir memiliki pengaruh adalah perkara yang tidak diragukan. Begitu juga yang mempercayai bahwa sihir mampu merubah rupa benda dengan sendirinya, seperti menjadikan kayu sebagai emas dan semisalnya, maka tidak diragukan bahwa dia masuk dalam ancaman ini, karena yang seperti ini tidak mampu dilakukan kecuali oleh Allah -'Azza wa Jalla-.
الإحسان في تقريب صحيح ابن حبان، محمد بن حبان أبو حاتم البُستي، ترتيب: الأمير علاء الدين علي بن بلبان الفارسي، حققه وخرج أحاديثه وعلق عليه: شعيب الأرنؤوط، الناشر: مؤسسة الرسالة، بيروت، الطبعة الأولى، 1408هـ - 1988م. مسند الإمام أحمد بن حنبل، المحقق: شعيب الأرنؤوط - عادل مرشد، وآخرون، إشراف: د عبد الله بن عبد المحسن التركي، الناشر: مؤسسة الرسالة، الطبعة الأولى، 1421هـ - 2001م. القول المفيد على كتاب التوحيد، للشيخ محمد بن صالح العثيمين، دار ابن الجوزي، المملكة العربية السعودية، الطبعة الثانية، 1424ه. الملخص في شرح كتاب التوحيد، للشيخ صالح الفوزان دار العاصمة، الرياض، الطبعة الأولى، 1422ه - 2001م. الجديد في شرح كتاب التوحيد، للشيخ محمد بن عبد العزيز القرعاوي، مكتبة السوادي، جدة، المملكة العربية السعودية، الطبعة الخامسة، 1424هـ - 2003م.