Langsung ke konten
Hadis dengan penjelasan

Jauhkanlah kotoran yang dilarang oleh Allah ini. Siapa yang melakukannya, hendaklah ia menutup diri dengan tirai Allah dan bertobat kepada Allah. Sungguh, siapa yang menampakkan lehernya pada kami, kami akan tegakkan padanya hukum Kitab Allah ﷻ

عَنْ عَبْدِ اللَّهِ بْنِ عُمَرَ رضي الله عنهما أَنَّ رَسُولَ اللَّهِ صلى الله عليه وسلم قَامَ بَعْدَ أَنْ رَجَمَ الْأَسْلَمِيَّ فَقَالَ: «اجْتَنِبُوا ‌هَذِهِ ‌الْقَاذُورَةَ الَّتِي نَهَى اللَّهُ عَنْهَا فَمَنْ أَلَمَّ فَلْيَسْتَتِرْ بِسِتْرِ اللَّهِ وَلْيُتُبْ إِلَى اللَّهِ، فَإِنَّهُ مَنْ يُبْدِ لْنَا صَفْحَتَهُ نُقِمْ عَلَيْهِ كِتَابَ اللَّهِ عز وجل».
Abdullah bin Umar -raḍiyallāhu 'anhumā- meriwayatkan bahwa Rasulullah ﷺ berdiri setelah merajam laki-laki dari kabilah al-Aslamiy seraya bersabda, "Jauhkanlah kotoran yang dilarang oleh Allah ini. Siapa yang melakukannya, hendaklah ia menutup diri dengan tirai Allah dan bertobat kepada Allah. Sungguh, siapa yang menampakkan lehernya pada kami, kami akan tegakkan padanya hukum Kitab Allah ﷻ."
HR. Hakim dan BaihaqiDerajatSahih
Penjelasan

Ibnu Umar -raḍiyallāhu 'anhumā- mengabarkan bahwa Nabi ﷺ berdiri setelah merajam Mā'iz bin Mālik al-Aslamiy -raḍiyallāhu 'anhu- terkait hukuman zina, lalu beliau berkhotbah di hadapan para sahabat: Jauhkanlah dosa kotor ini dan semua maksiat yang dianggap kotor dan buruk yang dilarang oleh Allah. Orang yang terjerumus dan melakukannya, dia memiliki dua kewajiban: Pertama: Menutup diri sebagaimana Allah telah menutupinya dan tidak menceritakan kemaksiatannya. Kedua: Segera tobat kepada Allah dan tidak meneruskannya. Siapa yang terlihat oleh kami kemaksiatannya, kami akan tegakkan padanya hukuman had yang disebutkan dalam Kitab Allah ﷻ terkait kemaksiatan tersebut.

Faedah
  1. 1- Mendorong orang yang berbuat dosa agar menutupi dirinya dan bertobat dari dosa tersebut antara dia dengan Tuhannya.
  2. 2- Hukum hudud jika telah sampai kepada pemimpin, maka hukum hudud tersebut harus ditegakkan.
  3. 3- Kewajiban menjauhi maksiat dan bertobat darinya.
Rujukan

المستدرك على الصحيحين للحاكم (4/ 272) (7615). السنن الكبرى للبيهقي (8/ 572). منحة العلام في شرح بلوغ المرام، لعبد الله الفوزان (8/ 435). فتح ذي الجلال والاكرام بشرح بلوغ المرام، لابن عثيمين (5/ 370). توضِيحُ الأحكَامِ مِن بُلوُغ المَرَام، للبسام (6/ 249). شرح الزرقاني على موطأ الإمام مالك (4/ 235).

Hadis ini di HadeethEnc.com
Taubat

Setiap hadis, derajat, penjelasan, dan faedah di sini ditampilkan persis sebagaimana diterbitkan HadeethEnc.com, menurut ketentuan penerbitan ulangnya. Derajat itu tidak menyebut siapa yang menilainya. Terjemahan dan penjelasan adalah karya para penyusunnya, dan sebagian menyebutkan hukum; para peninjau Sabīl belum memeriksanya. Hadis berbahasa Arablah teksnya. Sumber: HadeethEnc.com