Ibnu Umar -raḍiyallāhu 'anhumā- mengabarkan bahwa Nabi ﷺ berdiri setelah merajam Mā'iz bin Mālik al-Aslamiy -raḍiyallāhu 'anhu- terkait hukuman zina, lalu beliau berkhotbah di hadapan para sahabat: Jauhkanlah dosa kotor ini dan semua maksiat yang dianggap kotor dan buruk yang dilarang oleh Allah. Orang yang terjerumus dan melakukannya, dia memiliki dua kewajiban: Pertama: Menutup diri sebagaimana Allah telah menutupinya dan tidak menceritakan kemaksiatannya. Kedua: Segera tobat kepada Allah dan tidak meneruskannya. Siapa yang terlihat oleh kami kemaksiatannya, kami akan tegakkan padanya hukuman had yang disebutkan dalam Kitab Allah ﷻ terkait kemaksiatan tersebut.
- 1- Mendorong orang yang berbuat dosa agar menutupi dirinya dan bertobat dari dosa tersebut antara dia dengan Tuhannya.
- 2- Hukum hudud jika telah sampai kepada pemimpin, maka hukum hudud tersebut harus ditegakkan.
- 3- Kewajiban menjauhi maksiat dan bertobat darinya.
المستدرك على الصحيحين للحاكم (4/ 272) (7615). السنن الكبرى للبيهقي (8/ 572). منحة العلام في شرح بلوغ المرام، لعبد الله الفوزان (8/ 435). فتح ذي الجلال والاكرام بشرح بلوغ المرام، لابن عثيمين (5/ 370). توضِيحُ الأحكَامِ مِن بُلوُغ المَرَام، للبسام (6/ 249). شرح الزرقاني على موطأ الإمام مالك (4/ 235).