Langsung ke konten
Hadis dengan penjelasan

Doa di antara azan dan ikamah tidak akan ditolak

عَنْ أَنَسِ بْنِ مَالِكٍ رضي الله عنه قَالَ: قَالَ رَسُولُ اللهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ: «الدُّعَاءُ لاَ يُرَدُّ بَيْنَ الأَذَانِ وَالإِقَامَةِ».
Anas bin Mālik -raḍiyallāhu 'anhu- meriwayatkan, Rasulullah ﷺ bersabda, "Doa di antara azan dan ikamah tidak akan ditolak."
HR. Abu Daud, Tirmizi, dan NasaiDerajatSahih
Penjelasan

Nabi ﷺ menerangkan keutamaan doa di antara azan dan ikamah; bahwa ia tidak akan ditolak, dan pantas dikabulkan. Sebab itu, berdoalah kepada Allah pada waktu itu.

Faedah
  1. 1- Keutamaan waktu tersebut untuk berdoa.
  2. 2- Bila orang yang berdoa berhias dengan adab-adab doa, memperhatikan tempat dan waktu-waktu yang utama, menjauhi maksiat kepada Allah, berhati-hati agar tidak sampai jatuh dalam syubhat dan keraguan, dan ia berbaik sangka kepada Allah, maka doanya pantas dikabulkan dengan izin Allah.
  3. 3- Al-Munāwiy berkata tentang pengabulan doa, "(Doanya tidak tertolak) setelah mengumpulkan syarat-syarat doa, rukun-rukunnya, dan adab-adabnya. Bila ada salah satunya tidak dilakukan, janganlah ia menyalahkan kecuali dirinya."
  4. 4- Pengabulan doa itu bisa jadi dalam bentuk permintaannya disegerakan, dipalingkan dari keburukan yang semisal dengan permintaannya, atau disimpankan untuknya kelak di akhirat. Hal itu sesuai hikmah dan kasih sayang Allah.
Rujukan

سنن الترمذي (1/ 253) (212). سنن أبي داود (1/ 392) (521). السنن الكبرى للنسائي (9/ 32) (9812). الثمر المستطاب في فقه السنة والكتاب، الألباني (1/ 200). توضيح الأحكام شرح بلوغ المرام، لعبد الله البسام (1/ 548). منحة العلام في شرح بلوغ المرام، لعبد الله الفوزان (2/ 309). فتح ذي الجلال والإكرام شرح بلوغ المرام، لابن عثيمين (1/ 486). سبل السلام، لمحمد الصنعاني (2/ 707).

Hadis ini di HadeethEnc.com
Fator-faktor Terkabul dan Terhalangnya Doa

Setiap hadis, derajat, penjelasan, dan faedah di sini ditampilkan persis sebagaimana diterbitkan HadeethEnc.com, menurut ketentuan penerbitan ulangnya. Derajat itu tidak menyebut siapa yang menilainya. Terjemahan dan penjelasan adalah karya para penyusunnya, dan sebagian menyebutkan hukum; para peninjau Sabīl belum memeriksanya. Hadis berbahasa Arablah teksnya. Sumber: HadeethEnc.com