Hisyām bin Ḥakīm bin Ḥizām -raḍiyallāhu 'anhumā- meriwayatkan bahwa ia pernah melewati beberapa orang petani yang dijemur di bawah terik matahari di Syam. Lalu ia berkata, “Mengapa mereka ini dihukum?” Mereka berkata, “Mereka dihukum karena tidak membayar jizyah (upeti).” Hisyām berkata, “Aku bersaksi bahwa sesungguhnya aku benar-benar telah mendengar Nabi ﷺ bersabda, 'Sesungguhnya Allah akan menyiksa orang-orang yang menyiksa orang lain di dunia.'"
HR. MuslimDerajatSahih
Penjelasan
Hisyām bin Ḥakīm bin Ḥizām -raḍiyallāhu 'anhumā- melewati sejumlah petani dari kalangan non-Arab di Syam, mereka sedang diberdirikan di bawah terik matahari sehingga ia menanyakan masalah mereka? Ia pun dikabari bahwa mereka diperlakukan seperti itu karena tidak membayar jizyah padahal mereka mampu. Hisyām -raḍiyallāhu 'anhu- berkata, "Aku bersaksi bahwa aku benar-benar telah mendengar Rasulullah ﷺ bersabda, 'Sesungguhnya Allah akan menyiksa orang-orang yang menyiksa orang lain di dunia.'"
Faedah
1- Jizyah adalah harta yang diwajibkan kepada para laki-laki kalangan ahli kitab yang telah balig dan kaya sebagai imbalan menjaga keamanan serta kompensasi hak tinggal mereka di negara Islam.
2- Pengharaman menyiksa manusia, bahkan orang kafir sekalipun, tanpa alasan yang disyariatkan.
3- Peringatan kepada orang-orang yang zalim agar tidak berbuat zalim.
4- Keteguhan para sahabat dalam melaksanakan amar makruf nahi mungkar.
5- An-Nawawi berkata, "Penyiksaan di sini dibawa kepada makna penyiksaan yang tidak memiliki alasan yang benar. Sebab itu, tidak masuk di dalamnya hukuman dengan alasan yang benar seperti kisas, hudud, takzir dan lainnya."
Rujukan
صحيح مسلم (4/ 2018) (2613).
نزهة المتقين، لمجموعة من الباحثين (2/ 1103).
كنوز رياض الصالحين، لمجموعة من الباحثين (19/ 108).
بهجة الناظرين، لسليم الهلالي (3/ 117).
مرقاة المفاتيح شرح مشكاة المصابيح، لعلي القاري (6/ 2301).
شرح رياض الصالحين، لابن عثيمين (6/ 295).
Setiap hadis, derajat, penjelasan, dan faedah di sini ditampilkan persis sebagaimana diterbitkan HadeethEnc.com, menurut ketentuan penerbitan ulangnya. Derajat itu tidak menyebut siapa yang menilainya. Terjemahan dan penjelasan adalah karya para penyusunnya, dan sebagian menyebutkan hukum; para peninjau Sabīl belum memeriksanya. Hadis berbahasa Arablah teksnya. Sumber: HadeethEnc.com