عن النُّعمان بن بَشير رضي الله عنه قال: سَمِعْتُ رَسُولَ اللهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ يَقُولُ -وَأَهْوَى النُّعْمَانُ بِإِصْبَعَيْهِ إِلَى أُذُنَيْهِ-: «إِنَّ الْحَلَالَ بَيِّنٌ وَإِنَّ الْحَرَامَ بَيِّنٌ، وَبَيْنَهُمَا مُشْتَبِهَاتٌ لَا يَعْلَمُهُنَّ كَثِيرٌ مِنَ النَّاسِ، فَمَنِ اتَّقَى الشُّبُهَاتِ اسْتَبْرَأَ لِدِينِهِ وَعِرْضِهِ، وَمَنْ وَقَعَ فِي الشُّبُهَاتِ وَقَعَ فِي الْحَرَامِ، كَالرَّاعِي يَرْعَى حَوْلَ الْحِمَى يُوشِكُ أَنْ يَرْتَعَ فِيهِ، أَلَا وَإِنَّ لِكُلِّ مَلِكٍ حِمًى، أَلَا وَإِنَّ حِمَى اللهِ مَحَارِمُهُ، أَلَا وَإِنَّ فِي الْجَسَدِ مُضْغَةً، إِذَا صَلَحَتْ صَلَحَ الْجَسَدُ كُلُّهُ، وَإِذَا فَسَدَتْ فَسَدَ الْجَسَدُ كُلُّهُ، أَلَا وَهِيَ الْقَلْبُ».
An-Nu'mān bin Basyīr -raḍiyallāhu 'anhu- meriwayatkan, Aku mendengar Rasulullah ﷺ bersabda -sembari An-Nu'mān menunjuk kedua jarinya ke telinganya-, "Sesungguhnya yang halal itu jelas dan yang haram itu juga jelas. Di antara keduanya terdapat hal-hal syubhat (samar) yang umumnya manusia tidak mengetahuinya. Siapa yang menjaga diri dari perkara syubhat, maka ia telah menjaga agama dan kehormatannya. Tetapi siapa yang jatuh ke dalam perkara syubhat, maka ia akan jatuh dalam perkara yang haram. Ia bagaikan seorang penggembala yang menggembalakan hewan ternaknya di sekitar kawasan terlarang, kemungkinan ia akan masuk dan makan di dalamnya. Ketahuilah, setiap penguasa mempunyai daerah larangan. Ketahuilah, larangan Allah adalah apa-apa yang diharamkan-Nya. Ketahuilah, di dalam jasad manusia ada segumpal daging, jika ia baik maka baik pula seluruh jasadnya, dan jika ia rusak maka rusak pula seluruh jasadnya. Ketahuilah, segumpal daging itu adalah hati."
Muttafaq 'alaihDerajatSahih
Penjelasan
Nabi ﷺ menerangkan kaidah umum untuk semua hal, yaitu bahwa dalam syariat Islam terbagi menjadi tiga: jelas kehalalannya, jelas keharamannya, dan perkara-perkara syubhat (samar) yang tidak jelas hukumnya antara halal dan haram; hukumnya tidak diketahui oleh banyak orang.
Siapa yang meninggalkan perkara-perkara yang samar ini, maka agamanya selamat karena terhindar dari terjerumus ke dalam yang haram, dan kehormatannya juga selamat dari celaan manusia lantaran melakukan perkara yang samar. Orang yang tidak menjauhi perkara syubhat berarti telah membiarkan dirinya untuk terjerumus ke dalam yang haram atau dicela kehormatannya oleh manusia. Rasulullah ﷺ membuat sebuah perumpamaan untuk menerangkan keadaan orang yang melakukan syubhat, yaitu seperti seorang penggembala yang menggembalakan hewan gembalaannya di dekat kawasan yang dilarang oleh pemiliknya, besar kemungkinan gembalaannya akan masuk dan makan di kawasan larangan tersebut disebabkan kedekatan jaraknya. Demikian halnya orang yang melakukan perkara yang mengandung syubhat, berarti ia telah mendekati yang haram dan besar kemungkinan akan terjerumus ke dalamnya. Setelah itu, Nabi ﷺ mengabarkan bahwa di dalam jasad terdapat segumpal daging, yaitu hati. Seluruh jasad akan baik jika ia baik dan akan rusak jika ia rusak.
Faedah
- - Anjuran meninggalkan perkara syubhat yang tidak jelas hukumnya.
Rujukan
صحيح البخاري (1/ 20) (52).
صحيح مسلم (3/ 1219) (1599).
التحفة الربانية في شرح الأربعين حديثا النووية (ص18).
شرح الأربعين النووية، لابن عثيمين (ص105).
فتح القوي المتين في شرح الأربعين وتتمة الخمسين، للعباد (ص41).
فتح الباري لابن حجر (4/ 291).
شرح النووي على مسلم (11/ 28).
Hadis ini di HadeethEnc.comعن عبد الله بن عمر رضي الله عنهما قال: قال رسول الله صلى الله عليه وسلم : «أُحِلَّتْ لكم مَيْتَتَانِ وَدَمَانِ، فأما الميتتان: فَالْجَرَادُ والْحُوتُ، وأما الدَّمَانِ: فالكبد والطحال».
Dari Abdullah bin Umar -raḍiyallāhu 'anhumā-, ia berkata, Rasulullah -ṣallallāhu 'alaihi wa sallam- bersabda, "Dihalalkan untuk kalian dua macam bangkai dan dua macam darah. Adapun dua macam bangkai yaitu ikan dan belalang. Sedangkan dua macam darah adalah hati dan limpa."
Diriwayatkan oleh Ibnu Mājah - Diriwayatkan oleh AhmadDerajatHadis sahih
Penjelasan
Ibnu Umar mengabarkan hukum syariat fikih yang berkaitan dengan kehalalan memakan beberapa hal. Pertama, dihalalkan mengkonsumsi bangkai belalang dan ikan. Kedua, dihalalkan mengkonsumsi dua jenis darah, yaitu hati dan limpa. Dua hukum ini merupakan dua pengecualian dari pengharaman makan bangkai dan darah.
Rujukan
1. توضيح الأحكام للشيخ البسام، ط5، مكتبة الأسدي، مكة المكرمة، 1423ه.
2. سُبل السلام، للصنعاني، دار الحديث.
3. تسهيل الإلمام، للشيخ صالح الفوزان، بعناية: عبدالسلام السليمان، ط1، 1427ه.
4. شرح الشيخ ابن عثيمين للبلوغ، تحقيق صبحي رمضان وآخر، ط1، المكتبة الإسلامية، مصر، 1427ه.
5. منحة العلَّام للشيخ عبد الله بن صالح الفوزان، ط1، دار ابن الجوزي، الدمام، 1427ه.
Hadis ini di HadeethEnc.comعن شريح بن هانئ، قال: أتيتُ عائشة أسألها عن المسح على الخُفَّين، فقالت: عَلَيْكَ بِابْنِ أبِي طالب، فَسَلْهُ فإِنَّه كان يُسَافِرُ مع رسول الله صلى الله عليه وسلم فسألناه فقال: «جَعَلَ رسول الله صلى الله عليه وسلم ثَلَاثَةَ أَيَّامٍ وَلَيَالِيَهُنَّ للمسافر، ويوما وليلة للمُقيم».
Dari Syuraiḥ bin Hāni`, ia berkata, "Aku datang kepada Aisyah untuk bertanya mengenai mengusap dua khuf (sepatu kulit). Ia menjawab, "Silakan datang ke Ibnu Abi Ṭālib (Ali) lalu tanyakan hal itu kepadanya. Sebab, dia biasa bepergian bersama Rasulullah -ṣallallāhu 'alaihi wa sallam-." Kami pun bertanya kepadanya. Ia berkata, "Rasulullah -ṣallallāhu 'alaihi wa sallam- menjadikan tiga hari tiga malam (jangka waktu mengusap khuf) untuk musafir dan sehari semalam untuk mukim."
Diriwayatkan oleh MuslimDerajatHadis sahih
Penjelasan
Syuraiḥ bin Hāni` termasuk sahabat Ali -raḍiyallāhu 'anhu-. Dia datang kepada Ali untuk meminta fatwa mengenai jangka waktu mengusap dua khuf. Permintaan keterangan ini dilakukan setelah ibu kita, Aisyah -raḍiyyallāhu 'anhā- menyuruhnya menemui Ali karena dia pakar dalam sunah mengusap khuf. Ia berkata, "Kami bertanya kepadanya mengenai mengusap (khuf)," yakni, mengenai jangka waktunya. Mengusap artinya menempelkan tangan yang basah ke organ tubuh. Sedangkan khuf adalah sepatu kulit yang menutupi kedua mata kaki. Adapun kaos kaki adalah pembalut kaki dari bahan apapun, baik itu dari bulu atau wol, tebal ataupun tipis sampai ke atas mata kaki yang dipakai saat dingin.
Ali bin Abi Ṭālib -raḍiyallāhu 'anhu- memberikan jawaban kepada mereka, "Tiga hari tiga malam untuk musafir dan sehari semalam untuk orang yang mukim." Ini menjadi dalil bagi pendapat mayoritas ulama mengenai penetapan waktu mengusap (khuf), yaitu tiga hari bagi musafir dan sehari semalam bagi orang yang mukim. Beliau menambah waktu bagi musafir karena dialah yang lebih berhak mendapatkan keringanan daripada orang yang mukim karena kesulitan perjalanan.
Rujukan
صحيح مسلم، مسلم بن الحجاج القشيري النيسابوري، تحقيق محمد فؤاد عبد الباقي، دار إحياء التراث العربي، بيروت، الطبعة: 1423 هـ.
توضيح الأحكام مِن بلوغ المرام، عبد الله بن عبد الرحمن البسام، مكتبة الأسدي، مكة المكرّمة، الطبعة: الخامِسَة 1423هـ، 2003م.
Hadis ini di HadeethEnc.comعَنِ ابْنِ عَبَّاسٍ رضي الله عنهما قَالَ: قَالَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ: «إِنَّ اللَّهَ يُحِبُّ أَنْ تُؤْتَى رُخَصُهُ، كَمَا يُحِبُّ أَنْ تُؤْتَى عَزَائِمُهُ».
Ibnu 'Abbās -raḍiyallāhu 'anhumā- meriwayatkan, Rasulullah ﷺ bersabda, "Sungguh, Allah senang rukhsah-Nya diambil sebagaimana Dia senang kewajiban-kewajiban-Nya dilaksanakan."
HR. Ibnu HibbanDerajatSahih
Penjelasan
Nabi ﷺ mengabarkan bahwa Allah senang apabila rukhsah-rukhsah yang disyariatkan-Nya digunakan. Rukhsah itu bisa dalam bentuk keringanan-keringanan di dalam hukum dan ibadah serta kemudahan dalam melaksanakannya karena ada uzur seperti mengqasar dan menjamak salat ketika safar (perjalanan jauh), sebagaimana Allah senang apabila kewajiban-kewajiban-Nya dilaksanakan; karena rukhsah (keringanan) dan azīmah (kewajiban) keduanya sama-sama merupakan perintah Allah.
Faedah
- 1- Kasih sayang Allah Ta'ala kepada hamba-Nya, yaitu Allah ﷻ senang apabila rukhsah yang disyariatkan-Nya diambil.
- 2- Kesempurnaan syariat Islam serta upaya menghilangkan kesulitan dari umat Islam.
Rujukan
صحيح ابن حبان (2/ 69) (354)، فيض القدير (2/292)، نيل الأوطار (3/244).
Hadis ini di HadeethEnc.comعَنْ عَائِشَةَ أُمِّ المُؤْمِنينَ رَضِيَ اللهُ عَنْها قَالَتْ: كَانَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ إِذَا أَمَرَهُمْ أَمَرَهُمْ مِنَ الأَعْمَالِ بِمَا يُطِيقُونَ، قَالُوا: إِنَّا لَسْنَا كَهَيْئَتِكَ يَا رَسُولَ اللَّهِ، إِنَّ اللَّهَ قَدْ غَفَرَ لَكَ مَا تَقَدَّمَ مِنْ ذَنْبِكَ وَمَا تَأَخَّرَ، فَيَغْضَبُ حَتَّى يُعْرَفَ الغَضَبُ فِي وَجْهِهِ، ثُمَّ يَقُولُ: «إِنَّ أَتْقَاكُمْ وَأَعْلَمَكُمْ بِاللَّهِ أَنَا».
Ummul Mukminin Aisyah -raḍiyallāhu 'anhā- meriwayatkan, "Apabila Rasulullah ﷺ memerintahkan sesuatu kepada para sahabat, maka perintah tersebut adalah amalan yang terjangkau. Mereka berkata, 'Kondisi kami tidak seperti Anda, wahai Rasulullah! Sesungguhnya Allah telah mengampuni dosa Anda yang lalu dan yang akan datang.' (Mendengar itu) beliau marah sampai terlihat kemarahan beliau pada raut wajahnya. Kemudian beliau bersabda, 'Sesungguhnya aku adalah orang yang paling takut dan paling tahu tentang Allah di antara kalian.'"
HR. BukhariDerajatSahih
Penjelasan
Ummul Mukminin Aisyah -raḍiyallāhu 'anhā- memberitahukan bahwa Nabi ﷺ tatkala memerintahkan suatu amalan kepada orang-orang, maka beliau memerintahkan amalan yang ringan dan tidak memberatkan mereka, karena khawatir mereka tidak mampu untuk merutinkannya, dan beliau juga mengerjakan amalan yang ringan seperti yang beliau perintahkan kepada mereka. Akan tetapi, mereka justru meminta kepada beliau beban yang berat, sebab mereka meyakini bahwa mereka butuh amalan yang lebih guna mengangkat derajat mereka di bawah beliau. Mereka berkata, "Sesungguhnya keadaan kami tidaklah sama dengan keadaan Anda, wahai Rasulullah, karena Allah telah mengampuni dosa Anda yang telah lalu dan yang akan datang." Mendengar itu, beliau marah sampai terlihat kemarahan beliau pada raut wajahnya. Kemudian beliau bersabda, "Sesungguhnya aku orang yang paling takut dan paling tahu tentang Allah di antara kalian, maka kerjakanlah apa yang aku perintahkan."
Faedah
- 1- Ibnu Hajar berkata, "Sesungguhnya beliau memerintahkan mereka amalan yang ringan agar mereka mampu merutinkannya, sebagaimana yang beliau sebutkan dalam hadis lain, 'Amalan yang paling dicintai Allah adalah yang paling rutin.'"
- 2- Orang yang saleh sebaiknya tidak meninggalkan usaha keras dalam beramal karena mengandalkan kesalehannya.
- 3- Seseorang boleh menyampaikan kelebihan mengenai dirinya sesuai kebutuhan saat aman dari sikap berbangga diri dan sombong.
- 4- Yang diutamakan dalam ibadah adalah porsi wajar dan kontinu, bukan berlebihan yang berujung meninggalkannya.
- 5- Ibnu Hajar mengatakan, "Seorang hamba yang ibadahnya sudah mencapai puncaknya dan merasakan faedahnya, maka akan lebih memudahkannya untuk merutinkannya, demi mempertahankan nikmat tersebut serta menambahkannya dengan cara mensyukurinya."
- 6- Marah disyariatkan saat melihat penyimpangan syariat, juga untuk mengingkari seorang yang cerdas dan memiliki kemampuan untuk memahami jika ia tidak paham dengan benar untuk membangkitkan pahamnya.
- 7- Kelembutan Nabi ﷺ terhadap umatnya, dan bahwa agama ini ringan, serta syariat yang lurus ini mudah.
- 8- Kuatnya keinginan para sahabat dalam beribadah dan mereka meminta supaya ditambah dalam kebaikan.
- 9- Hendaknya seseorang berhenti pada batasan syariat dalam hal kewajiban atau keringanan, serta meyakini bahwa mengerjakan amalan yang lebih ringan dan sesuai dengan syariat lebih utama daripada mengerjakan yang berat namun menyelisihinya.
Rujukan
صحيح البخاري (1/ 13) (20).
شرح صحيح البخاري لابن بطال (73/1).
عمدة القاري شرح صحيح البخاري (1/ 166).
Hadis ini di HadeethEnc.comSetiap hadis, derajat, penjelasan, dan faedah di sini ditampilkan persis sebagaimana diterbitkan HadeethEnc.com, menurut ketentuan penerbitan ulangnya. Derajat itu tidak menyebut siapa yang menilainya. Terjemahan dan penjelasan adalah karya para penyusunnya, dan sebagian menyebutkan hukum; para peninjau Sabīl belum memeriksanya. Hadis berbahasa Arablah teksnya. Sumber: HadeethEnc.com