Rāfi' bin Khadīj -raḍiyallāhu 'anhu- mengabarkan bahwa mereka pernah bersama Nabi ﷺ di Żulḥulaifah. Kemudian para sahabat ditimpa lapar sementara mereka telah merampas unta dan kambing dari kaum musyrikin. Mereka sudah tidak sabar sebelum harta rampasan dibagi sehingga mereka menyembelih sebagiannya dan memasang periuk-periuk tanpa minta izin kepada Nabi ﷺ. Nabi ﷺ sendiri berjalan di bagian belakang para sahabat. Ketika tahu, beliau ﷺ memerintahkan agar periuk-periuk tersebut ditumpahkan beserta kuahnya. Kemudian beliau membagi ganimah tersebut di antara mereka dengan menjadikan sepuluh kambing setara satu unta. Lalu satu unta lepas dan mereka tidak mampu mengejarnya. Waktu itu kuda sedikit, sehingga salah seorang mereka menembaknya dengan panah dan Allah menahan unta tersebut untuk mereka. Beliau ﷺ bersabda: Sungguh, hewan-hewan jinak ini memiliki sifat seperti sifat hewan liar. Sebab itu, yang kalian tidak mampu mengejarnya dan tidak mampu menangkapnya, lakukan padanya seperti ini. Rāfi' berkata: Kita berharap akan bertemu musuh besok hari, tapi kami khawatir mata senjata kami akan rusak karena digunakan menyembelih. Di sisi lain, ada kebutuhan mendesak untuk menyembelih, tetapi kami tidak memiliki pisau untuk itu. Apakah kami boleh menyembelih menggunakan batang bambu? Nabi ﷺ bersabda: Semua yang dapat mengalirkan darah dan menumpahkannya dalam jumlah banyak serta disebutkan padanya nama Allah maka makanlah, kecuali gigi dan kuku. Aku akan ceritakan pada kalian tentang hal itu. Adapun gigi adalah tulang. Sedangkan kuku, maka digunakan oleh penduduk Habasyah yang kafir.
- 1- Menampakkan sifat tawaduk Nabi ﷺ dengan berjalan di bagian belakang pasukan, sikap memperhatikan sahabat-sahabatnya, menanyakan kabar mereka, dan menerima nasihat mereka.
- 2- Pemberian sanksi oleh seorang pemimpin terhadap rakyat dan pasukannya, yaitu Nabi ﷺ memberi mereka sanksi atas ketergesaan dan tindakan mereka tersebut sebelum meminta izin sehingga mereka mendapat hukuman dihalangi dari apa yang mereka inginkan.
- 3- Sambutan cepat para sahabat -raḍiyallāhu 'anhum- terhadap perintah Nabi ﷺ.
- 4- Larangan mengambil ganimah sampai dibagi.
- 5- Harus bersikap adil, apalagi di tempat jihad melawan musuh dan orang-orang kafir, karena hal itu termasuk sebab pertolongan dan kemenangan terhadap musuh.
- 6- An-Nawawiy berkata, "Jika ada hewan jinak yang berubah liar, misalnya ada unta, sapi, kuda, kambing, atau lainnya yang lepas, maka hukumnya sama seperti hewan buruan sehingga dapat halal dengan cara dipanah."
- 7- Hewan wajib disembelih supaya halal dimakan. Disyaratkan pada hewan yang disembelih: 1- Merupakan hewan yang halal dimakan. 2- Hewan tersebut dikuasai; adapun yang tidak dikuasai maka hukumnya sama seperti hukum hewan buruan. 3- Merupakan hewan darat; adapun hewan laut maka tidak disyaratkan padanya sembelihan.
- 8- Syarat sah penyembelihan: 1- Kelayakan orang yang menyembelih; yaitu ia berakal, mumayiz, dan muslim atau ahli kitab. 2- Membaca bismillāh di awal penyembelihan. 3- Kelayakan alat penyembelihan; yaitu alat sembelih yang digunakan harus tajam, apa pun bahannya selain gigi dan kuku. 4- Penyembelihan dilakukan di bagian leher hewan yang dikuasai dengan memotong saluran makan, saluran napas, dan kedua urat leher.
صحيح البخاري (3/ 138) (2488). صحيح مسلم (3/ 1558) (1968). تيسير العلام شرح عمدة الأحكام، لعبد الله البسام (ص721).