Langsung ke konten
Hadis dengan penjelasan

Sesungguhnya jampi-jampi, jimat, dan pelet (pengasih) adalah syirik

عن عبد الله بن مسعود رضي الله عنه قال: سمعت رسول الله صلى الله عليه وسلم يقول: «إنَّ الرُّقَى والتَمائِمَ والتِّوَلَةَ شِرْكٌ».
Abdullah bin Mas'ūd -raḍiyallāhu 'anhu- meriwayatkan, Aku mendengar Rasulullah ﷺ bersabda, "Sesungguhnya jampi-jampi, jimat, dan pelet (pengasih) adalah syirik."
HR. Abu Daud, Ibnu Majah, dan AhmadDerajatSahih
Penjelasan

Nabi ﷺ menjelaskan beberapa perkara yang masuk kategori syirik bila dikerjakan, di antaranya: Pertama: Jampi. Jampi adalah bacaan yang mengandung kesyirikan yang digunakan oleh masyarakat jahiliah untuk meminta kesembuhan. Kedua: Jimat berupa kulit kerang dan semisalnya yang digantungkan di leher anak kecil, binatang, dan lain sebagainya untuk menangkal penyakit 'ain. - Ketiga: Pelet yang digunakan untuk membuat seseorang mencintai pasangannya. Perkara-perkara ini termasuk kesyirikan karena ia dijadikan sebagai sebab, padahal bukan sebab yang disyariatkan yang dibuktikan dengan dalil dan bukan juga sebab indrawi yang dibuktikan dengan uji coba. Adapun sebab-sebab yang disyariatkan seperti membaca Al-Qur`an dan sebab-sebab indrawi seperti obat-obatan yang terbukti mujarab melalui uji coba, maka hukumnya boleh dengan tetap meyakininya sebagai sebab, sementara manfaat dan mudarat hanya ada di tangan Allah.

Faedah
  1. 1- Menjaga tauhid dan akidah dari semua hal yang dapat merusaknya.
  2. 2- Keharaman memakai jampi-jampi yang mengandung kesyirikan, jimat, dan pelet.
  3. 3- Meyakini ketiga perkara ini sebagai sebab adalah syirik kecil karena menjadikan sesuatu yang bukan sebab sebagai sebab. Adapun kalau dia meyakininya dapat mendatangkan manfaat dan mudarat dengan sendirinya, maka hukumnya syirik besar.
  4. 4- Peringatan dari sebab-sebab yang mengandung kesyirikan dan keharaman.
  5. 5- Pengharaman jampi, dan ia termasuk kesyirikan, kecuali jampi yang disyariatkan.
  6. 6- Sepantasnya hati hanya bergantung kepada Allah saja; karena keburukan dan kebaikan hanya berasal dari Allah, tidak ada sekutu bagi-Nya, tidak ada yang mampu memberikan kebaikan kecuali Allah, serta tidak dapat mengangkat keburukan kecuali Allah.
  7. 7- Jampi yang dibolehkan ialah yang memenuhi tiga syarat: 1) Ia diyakini sebagai sebab dan tidak dapat mendatangkan manfaat kecuali dengan izin Allah; 2) Menggunakan Al-Qur`an, nama-nama dan sifat-sifat Allah, doa yang datang dari nabi, dan doa-doa yang disyariatkan; 3) Menggunakan bahasa yang dapat dipahami dan tidak mengandung azimat dan sihir.
Rujukan

سنن أبي داود (6/ 31) (3883). سنن ابن ماجه (4/ 554) (3530). مسند أحمد (6/ 110) (3615). الجديد في شرح كتاب التوحيد، لمحمد القرعاوي (ص91). الملخص في شرح كتاب التوحيد، لصالح الفوزان (ص79). القول المفيد على كتاب التوحيد، لابن عثيمين (1/ 180).

Hadis ini di HadeethEnc.com
Ruqyah Syar'iyyah

Setiap hadis, derajat, penjelasan, dan faedah di sini ditampilkan persis sebagaimana diterbitkan HadeethEnc.com, menurut ketentuan penerbitan ulangnya. Derajat itu tidak menyebut siapa yang menilainya. Terjemahan dan penjelasan adalah karya para penyusunnya, dan sebagian menyebutkan hukum; para peninjau Sabīl belum memeriksanya. Hadis berbahasa Arablah teksnya. Sumber: HadeethEnc.com