Langsung ke konten
Hadis dengan penjelasan

Perhatikanlah ia oleh kalian semua. Jika dia melahirkan anak berkulit putih, berambut lurus beserta fisik yang sempurna, dan alis kedua matanya tebal, maka dia anak Hilāl bin Umayyah, namun jika dia melahirkan anak yang bermata hitam, berambut keriting, dan kedua betisnya kurus, maka dia anak Syarīk bin Saḥmā`

إن هِلال بن أُمية قذف امرأته بشريك ابن سَحْماء، وكان أخا البراء بن مالك لأمه، وكان أول رجل لَاعَنَ في الإسلام، قال: فَلَاعَنَهَا، فقال رسول الله صلى الله عليه وسلم : «أبصروها، فإن جاءت به أبيض سَبِطًا، قَضِيءَ الْعَيْنَيْنِ؛ فهو لهلال بن أمية، وإن جاءت به أَكْحَلَ جَعْدًا حَمْشَ السَّاقَيْنِ؛ فهو لشريك بن سحماء»، قال: فأُنبِئْت أنها جاءت به أَكْحَلَ جَعْدًا حَمْشَ السَّاقَيْنِ.
"Sesungguhnya Hilāl bin Umayyah menuduh istrinya berzina dengan Syarīk bin Saḥmā`, saudara seibu al-Barā` bin Malik, dan dialah (Hilāl) orang yang pertama kali melakukan li'an dalam Islam. Ia berkata, "Lantas Hilāl bin Umayyah melakukan li'an terhadap istrinya." Rasulullah -ṣallallāhu 'alaihi wa sallam- bersabda, "Perhatikanlah ia oleh kalian semua. Jika dia melahirkan anak berkulit putih, berambut lurus beserta fisik yang sempurna, dan alis kedua matanya tebal, maka dia anak Hilāl bin Umayyah, namun jika dia melahirkan anak yang bermata hitam, berambut keriting, dan kedua betisnya kurus, maka dia anak Syarīk bin Saḥmā`." Anas berkata, "Lantas diberitakan padaku bahwa wanita itu melahirkan anak bermata hitam, berambut keriting, dan kedua betisnya kurus."
Diriwayatkan oleh MuslimDerajatHadis sahih
Penjelasan

Hadis ini menunjukkan bahwa seorang sahabat, yaitu Hilāl bin Umayyah -raḍiyallāhu 'anhu- menuduh istrinya berzina, bahwa ia telah berzina dengan Syarīk bin Saḥmā` dan kehamilannya sudah tampak jelas. Lalu Hilāl bin Umayyah hendak menafikan anak itu dengan cara li'an yaitu kesaksian antara suami istri yang dipertegas dengan sumpah dan laknat di antara keduanya bagi yang berdusta. Selanjutnya Nabi -ṣallallāhu 'alaihi wa sallam- menyebutkan tanda-tanda yang dapat diketahui apakah anak (dari kehamilannya) tersebut milik bapaknya atau milik orang yang menyebabkan wanita itu hamil karena zina. Beliau menjelaskan jika anak tersebut berambut lurus dengan fisik sempurna, maka ia anak bapaknya karena ada keserupaan antara keduanya. Jika anak itu kedua matanya hitam, yakni kedua kelopak matanya sangat hitam, rambutnya keriting; ada pemelintiran dan kusut, maka anak itu milik lelaki yang telah menzinainya, yaitu Syarīk bin Saḥmā`. Dengan demikian, hadis ini menunjukkan disyariatkannya melakukan li'an terhadap wanita hamil (karena zina).

Rujukan

صحيح مسلم؛ للإمام مسلم بن الحجاج، حققه ورقمه محمد فؤاد عبد الباقي، دار عالم الكتب، الرياض، الطبعة الأولى، 1417هـ. منحة العلام في شرح بلوغ المرام: تأليف عبد الله الفوزان، طبعة دار ابن الجوزي، الطبعة الأولى 1428. توضيح الأحكام شرح بلوغ المرام: تأليف عبد الله البسام، مكتبة الأسدي، مكة المكرمة، الطبعة: الخامِسَة، 1423 هـ - 2003 م. تسهيل الإلمام بفقه الأحاديث من بلوغ المرام: تأليف الشيخ صالح الفوزان، عناية عبد السلام السليمان، مؤسسة الرسالة الطبعة الأولى. فتح ذي الجلال والإكرام بشرح بلوغ المرام، للشيخ ابن عثيمين، المكتبة الإسلامية القاهرة، تحقيق صبحي رمضان وأم إسراء بيومي، الطبعة الأولى 1427. سبل السلام، محمد بن إسماعيل الصنعاني، دار الحديث.

Hadis ini di HadeethEnc.com
Li'ān

Setiap hadis, derajat, penjelasan, dan faedah di sini ditampilkan persis sebagaimana diterbitkan HadeethEnc.com, menurut ketentuan penerbitan ulangnya. Derajat itu tidak menyebut siapa yang menilainya. Terjemahan dan penjelasan adalah karya para penyusunnya, dan sebagian menyebutkan hukum; para peninjau Sabīl belum memeriksanya. Hadis berbahasa Arablah teksnya. Sumber: HadeethEnc.com