Langsung ke konten
Hadis dengan penjelasan

Seorang janda tidak boleh dinikahkan sampai dia dimintai pendapatnya. Seorang perawan tidak boleh dinikahkan sampai dimintai izinnya. Para sahabat bertanya, "Wahai Rasulullah, bagaimana izinnya?" Beliau bersabda, "Diamnya."

عن أبي هريرة رضي الله عنه مرفوعاً: «لا تنُكْحَ ُالأيُّم حتى تُستأمر، ولا تنكح البكر حتى تُستَأذن، قالوا: يا رسول الله، فكيف إذنها قال: أن تسكت».
Dari Abu Hurairah -raḍiyallāhu 'anhu- secara marfū', "Seorang janda tidak boleh dinikahkan sampai dia dimintai pendapatnya. Seorang perawan tidak boleh dinikahkan sampai dimintai izinnya." Para sahabat bertanya, "Wahai Rasulullah, bagaimana izinnya?" Beliau bersabda, "Diamnya."
Muttafaq 'alaihDerajatHadis sahih
Penjelasan

Akad nikah adalah akad yang urgen. Dengan akad ini seorang suami menghalalkan sesuatu yang sangat dijaga oleh seorang wanita, yaitu kemaluannya. Dengan akad tersebut, istri menjadi tawanan suaminya. Untuk itu Allah Yang Maha Adil, Maha Penyayang, Maha Bijaksana menetapkan bagi wanita untuk memilih kawan hidupnya dan memilihnya berdasarkan pandangannya. Dialah yang hendak menggaulinya dan dia sendiri yang lebih mengetahui kecenderungan dan keinginannya. Karena itu, Nabi -ṣallallāhu 'alaihi wa sallam- melarang umatnya untuk menikahkan janda sampai dia dimintai pendapatnya lalu ia memutuskan pendapatnya. Sebagaimana melarang untuk menikahkan perawan sampai dia juga dimintai izinnya dalam perkawinan ini, lalu dia memberi izin. Mengingat biasanya perawan itu merasa malu, maka dicukupkan baginya dengan suatu hal yang paling ringan yaitu izinnya, yang identik dengan diamnya, itu sudah cukup menjadi dalil keridaannya.

Rujukan

تيسير العلام شرح عمدة الأحكام، للبسام، حققه وعلق عليه وخرج أحاديثه وصنع فهارسه: محمد صبحي بن حسن حلاق، ط10، مكتبة الصحابة، الإمارات ، مكتبة التابعين، القاهرة، 1426هـ. الإلمام بشرح عمدة الأحكام، لإسماعيل الأنصاري، ط1، دار الفكر، دمشق، 1381ه. صحيح البخاري، تحقيق: محمد زهير بن ناصر الناصر، ط1، دار طوق النجاة (مصورة عن السلطانية بإضافة ترقيم: محمد فؤاد عبد الباقي)، 1422ه. صحيح مسلم، تحقيق: محمد فؤاد عبد الباقي، دار إحياء التراث العربي، بيروت.

Hadis ini di HadeethEnc.com
Pernikahan

Setiap hadis, derajat, penjelasan, dan faedah di sini ditampilkan persis sebagaimana diterbitkan HadeethEnc.com, menurut ketentuan penerbitan ulangnya. Derajat itu tidak menyebut siapa yang menilainya. Terjemahan dan penjelasan adalah karya para penyusunnya, dan sebagian menyebutkan hukum; para peninjau Sabīl belum memeriksanya. Hadis berbahasa Arablah teksnya. Sumber: HadeethEnc.com