Langsung ke konten
Hadis dengan penjelasan

Apabila seseorang dari kalian ingin meminang seorang wanita, jika ia bisa melihat apa-apa yang membuatnya tertarik menikahinya maka lakukanlah!

عن جابر بن عبد الله، قال: قال رسول الله صلى الله عليه وسلم : "إذا خطبَ أحدُكم المرأة، فإن استطاع أن ينظر إلى ما يدعوه إلى نِكاحها فَلْيَفْعَلْ". فخطبتُ جارية فكنت أتَخَبَّأُ لها، حتى رأيتُ منها ما دَعاني إلى نِكاحها فتزَوجتُها.
Dari Jābir bin Abdullah, ia berkata, Rasulullah -ṣallallāhu 'alaihi wa sallam- bersabda, "Apabila seseorang dari kalian ingin meminang seorang wanita, seandainya ia bisa melihat apa-apa yang membuatnya tertarik menikahinya maka lakukanlah!" Maka akupun meminang seorang wanita, lalu diam-diam mengintainya sehingga aku melihat sesuatu darinya yang menarik hatiku untuk menikahinya. Dan kemudian akupun benar- benar menikahinya.
Diriwayatkan oleh Abu Daud - Diriwayatkan oleh AhmadDerajatHadis hasan
Penjelasan

Hadis ini menunjukkan disunahkannya melihat sesuatu dari wanita yang hendak dinikahi. Melihat wanita yang dibolehkan hanya bagian wajah dan kedua telapak tangan, karena wajah memperlihatkan kecantikan atau sebaliknya, dan kedua telapak tangan menunjukkan kesuburan tubuh atau sebaliknya. Ini adalah pendapat mayoritas ulama. Demi kepentingan ini, tidak disyaratkan adanya kerelaan dari pihak wanita, bahkan laki-laki boleh memandanginya tanpa sepengetahuan dan izinnya, sebagaimana yang dilakukan oleh sahabat mulia, Jābir bin Abdullah -raḍiyallāhu 'anhu-. Jika sang laki-laki tidak memungkinkan untuk melihatnya, maka ia disunahkan mengutus seorang wanita yang dipercaya untuk melihat wanita yang hendak dinikahinya dan menceritakan semua kepadanya. Proses ini dilegalkan karena itu lebih menentramkan dan membuat kedua pasangan nyaman, karena pernikahan yang berlandaskan saling mengenal, maka tidak ada sesal di kemudian hari.

Rujukan

- سنن أبي داود, ت: محمد محي الدين, المكتبة العصرية. - مسند أحمد، تحقيق شعيب الأرنؤوط. الناشر: مؤسسة الرسالة، الطبعة الأولى، 1421هـ - 2001م. - بلوغ المرام من أدلة الأحكام، لابن حجر، ت: سمير بن أمين الزهري, دار الفلق - ط: السابعة، 1424هـ. - شرح سنن النسائي المسمى، ذخيرة العقبى في شرح المجتبى، للإثيوبي, دار آل بروم, الطبعة الأولى. - توضِيحُ الأحكَامِ مِن بُلوُغ المَرَام، للبسام، مكتَبة الأسدي، مكّة المكرّمة، الطبعة الخامِسَة، 1423هـ - 2003م. - مرقاة المفاتيح شرح مشكاة المصابيح للقاري, دار الفكر، بيروت, الطبعة الأولى، 1422هـ. - البدرُ التمام شرح بلوغ المرام للمَغرِبي, ت: علي بن عبد الله الزبن, دار هجر, الطبعة الأولى، 1428هـ. - صحيح أبي داود – الأم، للألباني، الناشر: مؤسسة غراس للنشر والتوزيع، الكويت، الطبعة الأولى، 1423هـ - 2002م.

Hadis ini di HadeethEnc.com
Pernikahan

Setiap hadis, derajat, penjelasan, dan faedah di sini ditampilkan persis sebagaimana diterbitkan HadeethEnc.com, menurut ketentuan penerbitan ulangnya. Derajat itu tidak menyebut siapa yang menilainya. Terjemahan dan penjelasan adalah karya para penyusunnya, dan sebagian menyebutkan hukum; para peninjau Sabīl belum memeriksanya. Hadis berbahasa Arablah teksnya. Sumber: HadeethEnc.com