Langsung ke konten
Hadis dengan penjelasan

Siapa yang memerdekakan bagiannya dari satu budak, sedangkan jumlah hartanya yang ia miliki (untuk memerdekakan budak itu) mencapai harga budak tersebut, maka budak itu dinilai dengan harga yang adil, lalu ia memberi sekutu-sekutunya sesuai bagian masing-masing, dan budak tersebut merdeka dengan cara ini.

عن عَبْدُ الله بن عمر رضي الله عنهما عن النبي صلى الله عليه وسلم قال: «مَن أَعْتَقَ شِرْكًا له في عَبْدٍ، فكان له مالٌ يَبْلُغُ ثَمَنَ العَبْدِ: قُوِّمَ عليه قِيمَةَ عَدْلٍ ، فأعطى شُرَكَاءَهُ حِصَصَهُمْ، وعَتَقَ عليه العَبْدُ ، وإلا فقد عَتَقَ منه ما عَتَقَ».
Dari Abdullah bin Umar -raḍiyallāhu 'anhumā- dari Nabi -ṣallallāhu 'alaihi wa sallam-, beliau bersabda, "Siapa yang memerdekakan bagiannya dari satu budak, sedangkan jumlah hartanya yang ia miliki (untuk memerdekakan budak itu) mencapai harga budak tersebut, maka budak itu dinilai dengan harga yang adil, lalu ia memberi sekutu-sekutunya sesuai bagian masing-masing, dan budak tersebut merdeka dengan cara ini. Adapun jika ia tidak memiliki harta senilai budak tersebut, maka ia telah memerdekakan bagiannya saja dari budak tersebut."
Muttafaq 'alaihDerajatHadis sahih
Penjelasan

Siapa yang memiliki bagian persekutuan, meskipun sedikit, dalam satu budak laki-laki atau perempuan, kemudian ia memerdekakan bagiannya maka bagiannya tersebut merdeka dengan pembebasan itu. Jika orang yang memerdekakan ini berharta -di mana ia mampu membayar harga bagian sekutunya- maka budak tersebut merdeka secara keseluruhan baik dari segi bagian orang yang memerdekakan ataupun bagian sekutunya. Lalu ia melihat harga bagian sekutunya (pada budak itu) yang setara di pasaran dan memberi sekutunya harga tersebut. Namun jika ia tidak berharta -yakni ia tidak memiliki harta senilai bagian sekutunya- maka pembebasannya tersebut sama sekali tidak merugikan sekutunya karena ia memerdekakan bagiannya saja, sedang bagian sekutunya (pada budak itu) tetap sebagai budak seperti sedia kala.

Rujukan

صحيح البخاري، تحقيق: محمد زهير بن ناصر الناصر، ط1، دار طوق النجاة (مصورة عن السلطانية بإضافة ترقيم: محمد فؤاد عبد الباقي)، 1422هـ. صحيح مسلم، تحقيق: محمد فؤاد عبد الباقي، دار إحياء التراث العربي، بيروت، 1423هـ. تيسير العلام شرح عمدة الأحكام للبسام، حققه وعلق عليه وخرج أحاديثه وصنع فهارسه: محمد صبحي بن حسن حلاق، ط10، مكتبة الصحابة، الأمارات - مكتبة التابعين، القاهرة، 1426هـ.

Hadis ini di HadeethEnc.com
Memerdekakan Budak

Setiap hadis, derajat, penjelasan, dan faedah di sini ditampilkan persis sebagaimana diterbitkan HadeethEnc.com, menurut ketentuan penerbitan ulangnya. Derajat itu tidak menyebut siapa yang menilainya. Terjemahan dan penjelasan adalah karya para penyusunnya, dan sebagian menyebutkan hukum; para peninjau Sabīl belum memeriksanya. Hadis berbahasa Arablah teksnya. Sumber: HadeethEnc.com